Sabtu, 30 April 2016

Disiplin Kerja Pegawai Manajemen Sumber Daya Manusia



BAB II
PEMBAHASAN

A.  Landasan Teori
a. Pengertian Disiplin Kerja Pegawai
Secara etimologis disiplin berasal dari bahasa inggris “ disciple” yang berarti pengikut atau penganut pengajaran. Latihan dan sebagainya. Dispilin merupakan suatu keadaan tertentu dimana orang-orang yang tergabung dalam organisasi tunduk pada peraturan-peraturan yang ada dengan rasa senang hati. Sedangkan kerja adalah segala aktivitas manusia yang dilakukan untuk menggapai tujuan yang telah ditetapkannya.
  Menurut Hasibuan (2005: 193-194) Kedisiplinan merupakan fungsi operatif MSDM yang terpenting karena semakin baik disiplin karyawan, semakin tinggi prestasi kerja yang dapat dicapainya. Tanda disiplin karyawan baik, sulit bagi organisasi perusahaan mencapai hasil yang optimal. Disiplin yang baik mencerminkan besarnya rasa tanggung jawab seseorang terhadap tugastugas yang diberikan kepadanya. Hal ini mendorong gairah kerja, semangat kerja, dan terwujudnya tujuan perusahaan, karyawan, dan masyarakat. Oleh karena itu, setiap manajer selalu berusaha agar para bawahannya mempunyai disiplin yang baik. Seorang manajer dikatakan efekif dalam kepemimpinannya, jika para bawahannya berdisiplin baik. Untuk memelihara dan meningkatkan kedisiplinan yang baik adalah hal yang sulit, karena banyak faktor yang mempengaruhinya.
Sikap dan perilaku yang demikian tercipta melalui proses binaan melalui keluarga, pendidikan, dan pengalaman atau pengenalan dari keteladanan dari lingkungannya. Disiplin akan membuat dirinya tahu mebedakan hal-hal apa yang seharusnya dilakukan yang wajib dilakukan, yang boleh dilakukan, yang tak sepatutnya dilakukan (karena merupakan hal-hal yang dilarang).
Prijodarminto (1993:16) berpendapat “Displin berbagi pada tiga aspek yaitu sikap mental, pemahaman, dan sikap kelakuan, diuraikan sebagai berikut:
a. Sikap mental (mental attitude), yang merupakan sikap taat dan tertib sebagai hasil atau pengembangan dari latihan, pengendalian pikiran pikiran dan pengendalian watak;
b. Pemahaman yang baik mengebai system aturan perilaku , norma, kriteria, dan standar yang sedemikian rupa sehingga pemahaman tersebut menumbuhkan pengertian yang mendalam atau kesadaran, bahwa ketaatan akan aturan, norma, criteria dan standar tadi merupakan syarat mutlak untuk mencapai keberhasilan (sukses);
c.    Sikap kelakuan yang secara wajar menunjukkan kesanggupan hati, untuk mentaati segala hal secara cermat dan tertib.
 Dalam sebuah organisasi, diperlukan sebuah pembinaan bagi pegawai untuk mencegah terjadinya pelanggaran terhadap ketentuan yang telah ditetapkan. Dan seorang pemimpin memerlukan lat untuk melakukan komunikasi dengan para karyawannya mengenai tingkah laku para pegawai dan bagaimana memperbaiki perilaku para pegawai menjadi lebih baik lagi.
  Menurut Malayu S.P Hasibuan (1996:212) bahwa “Kedisiplinan adalah kesadaran dan kesediaan seseorang mentaati semua peraturan perusahaan dan norma-norma yang berlaku”.
Berdasarkan pada pengertian tersebut di atas, maka tolok ukur pengertian kedisiplinan kerja pegawai adalah sebagai berikut :
1. Kepatuhan terhadap jam-jam kerja.
2. Kepatuhan terhadap instruksi dari atasan, serta pada peraturan dan tata tertib yang berlaku.
3. Berpakaian yang baik pada tempat kerja dan menggunakan tanda pengenal instansi.
4. Menggunakan dan memelihara bahan-bahan dan alat-alat perlengkapan kantor dengan penuh hati-hati.
5. Bekerja dengan mengikuti cara-cara bekerja yang telah ditentukan.
Dengan demikian, maka disiplin kerja merupakan praktek secara nyata dari para pegawai terhadap perangkat peraturan yang tedapat dalam suatu organisasi. Dalam hal ini disiplin tidak hanya dalam bentuk ketaatan saja melainkan juga tanggung jawab yang diberikan oleh organisasi, berdasarkan pada hal tersebut diharapkan efektifitas pegawai akan meningkat dan bersikap serta bertingkah laku disiplin. Apabila sebagian besar pegawainya mentaati segala peraturan yang telah ditetapkan, maka disiplin pegawai sudah dapat ditegakan.
Tujuan disiplin bagi guru di sekolah adalah untuk dapat meningkatkan kualitas, atau mutu pendidikan pada suatu sekolah. Karena dengan adanya suatu peraturan, tata tertib, norma-norma dan ketentuan-ketentuan yang harus ditekuni dan ditaati serta dilaksanakan oleh guru disekolah, maka sekolah tersebut akan lebih baik dan sempurna. Disamping itu disiplin dapat meningkatkan mutu pendidikan dan pengajaran, hal ini disebabkan karena adanya suatu ketertiban dan keteraturan. Berdasarkan uraian di atas dapatlah dikatakan bahwa tanpa disiplin disekolah kmungkinan tujuan pendidikan dan pengajaran tidak akan tercapai, dengan tidak tercapainya tujuan pndidikan da pengajaran, maka mutu pendidikan akan merosot, justru itu dapat dikatakan bahwa tujuan disiplin bagi guru disekolah adalah untuk dapat meningkatkan mutu pendidikan dan mutu sekolah, untuk mncapai tujuan pendidikan dan pengajaran serta untuk mengarahkan sekolah tersebut kearah yang lebih baik dan sempurna.
Agar berbagai tujuan pendisiplinan seperti telah disinggung di atas tercapai, pendisiplinan harus diterapkan secara bertahap adalah dengan mengambil berbagai langkah yang bersifat pendisiplinan, mulai dari yang paling ringan hingga kepada yang terberat, misalnya dengan :
1.         Peringatan lisan
2.         Pernyataan tertulis ketidakpuasan oleh atasan langsung
3.         Penundaan kenaikan gaji secara berkala
4.         Penundaan kenaikan pangkat            
Untuk tercapainya tujuan diatas, maka di sekolah yang sebaik mungkin, serta disiplin yang diterapkan itu harus jelas fungsi dan tujuanya apakah tujuan tersebut diarahkan kepada guru, atau siswa, karena tidak akan berjalan dan tercapai tujuan dengan cara memaksa atau kekerasan. Ketertiban tercapai bukan dengan kekerasan atau dengan paksaan dari guru, melainka karena patuh akan peraturan, ketertiban akan tetap mereka pelihara sekalipun tidak ada guru di dalam kelas yang menguasai mereka, anak-anak itu akan sanggup mendisiplinkan dirinya sendiri dan dengan itu mereka telah melangkah kearah kedewasaan.
Berdasarkan uraian di atas, dapat dikatakan bahwa tujuan disiplin bagi guru di sekolah memegang peranan yang sangat penting yang bertujuan untuk membimbing, membina dan mengarahkan sekolahnya ketingkat yang lebih tinggi dan sempurna.
Kedisiplinan diperlukan oleh setiap orang dimana saja ia berada, baik di kantor, di asrama, di rumah dan disekolah-sekolah sebaga lembaga pendidikan formal. Disiplin dibutuhkan dalam pergaulan sehari-hari di sekolah dalam hubunganya antara siswa dengan siswa, guru dengan guru siswa dengan grunya supaya segala sesuatu dapat berjalan dengan baik sebagaiana yang diharapkan dalam pelaksanaan proses belajar mengajar. Guru bersama siswa melaksanakan kegiatan untuk mencapai tujuan pendidikan yang diharapkan.
Dengan demikian untuk tercapainya disiplin bagi guru di sekolah diperlukan diperlukan kerja sama antara guru dan murid serta pihak lain yang turut mendukung dan membina tentang rencana dan program yang akan dijalankan ol guru, karena tidak mungkin tercapai tujuan sesuatu jika tidak ada kerja sama secara terpadu yang saling dukung mendukung demi untuk tercapainya disiplin bagi guru di sekolah. Guru diharapkan mempunyai kmauan dan kemampuan yang inggi dalam dunia pendidikan, dan punya tanggung jawab yang tinggi untuk dapat tercapainya disiplin yang baik.
            b. Jenis-Jenis Disiplin
Sebagaimana di  ketahui bahwa banyak jenis disiplin yang diterapkan oleh setiap orang di mana saja ia berada menurut tujuan yang ingin dicapai masing-masing. Juga dalam dunia pendidikan banyak jenis disiplin yang diterapkan oleh guru di sekolah yang tujuannya adalah untuk mencapai tujuan pendidikan dan pengajaran, serta untuk mempertinggi mutu pendidikan. Jenis-jenis disiplin tersebut adalah :
1.      Disiplin mengenai waktu
         Waktu dalam kehidupan manusia sangatlah penting dan berharga, waktu tidak pernah berhenti menunggu kita, oleh sebab itu dalam kehidupan siapa saja berada selalu harus menjaga dan menggunakan waktu sebaik mungkin. Oleh karena itu bagi guru di sekolah mengatur peraturan dan tata tertib yang sebaik mungkin tentang segala aspekyang berhubugan mengenai waktu, apakah waktu istirahat meupun mengenai kurikulum yang sesuai dengan perkembangan zaman sangatlah penting.
Mengenai tata tertib kehadiran gruru dan pegawai lainnya diadakan absen, sedangkan untuk siswa juga harus di adakan absen jika terlambat, berarti melanggar tata tertib,ia harus menerima sanksi atau ganjaran yang setimpal atau yang sudah ditentukan sebelumnya.
Dari penjelasan di atas dapatlah disimpulkan bahwa waktu itu adalah penting dalam kehidupan, karena waktulah yang mnentukan sesuatu dan waktu itu tak pernah menunggu orang yang lengah atau dengan kata lain orang yang tidak disiplin. Dengan demikian kedisiplinan di sekolah mngenai waktu harus benar-benar diterapkan demi tercapainya tujuan pendidikan dan pengajaran serta mempertinggi mutu pendidikan.
2.      Disiplin guru dan pegawai lainnya
         Sekolah merupakan tempat berlangsungnya proses belajar mengajar, yang didalmnya terlibat guru dan murid seta pegawai lainnya yang dikoordinir oleh kepala yang lazim disebut sebagai kepala sekolah. Dalam hal ini untuk mencapai tujuan pndidikan di sekolah para guru memegang peranan penting baik sebagai tenaga pendidik maupun sebagai tenaga pengajar di sekolah, maju mundurnya suatu sekolah merupakan tanggung jawab guru dan pegawai lainnya yang diawasi dan dikoordinir oleh seorang kepala sekolah. Untuk menjaga agar mutu pendidikan itu tetap terjaga dan tinggi tujuan pendidikan akan tercapai, guru sebagai tenaga pengajar dan pendidik selalu berusaha dan menciptakan disiplin dalam segala aspek yang berhubungan dengan sekolah dimana ia bertugas yang menjadi tanggung jawabnya.
Dengan demikian guru pada suatu sekolah merupakan tulang punggung penggerak sekolah dimana ia bertugas untuk mencapai kearah yang lebih baik dan sempurna, untk itu guru harus memiliki sikap, tingkah laku dan kepribadian yang baik dan terpuji serta berwibawa, karena murid atau siswa yang di didik sedikitnya akan seperti gurunya.
Disamping itu guru merupakan tulang punggung untuk menggerakkan dan menciptakan tujuan disuatu sekolah dan tujuan pendidikan. Untuk itu di sekolah diciptakan tatatertib dan peraturan yang cocok dan tepat serta sesuai dengan waktu, tempat dan keadaan.
Agar tercapainya tujuan tersebut dan untuk mempertinggi mutu pendidikan bukan suatu pekerjaan yang mudah, oleh karena itu para guru dan pegawai lainnya yang dipimpin oleh seorang kepala sekolah, menciptakan berbagai peraturan yang diterapkan untuk para guru dan pegawai lainnya yang dipimpin oleh seorang kepala sekolah, menciptakan berbagai peraturan yang diterapkan untuk para guru dan pegawai lainnya.
Berdasarkan keterangan di atas dapat disimpulkan bahwa jika guru sudah melakukan tugasnya dengn disiplin sebagaimana yang telah ditentukan sebelumnya maka tujuan akan tercapai sebagaimana mestinya. Disamping iu kepala sekolah tidak mungkin menjaga dan menjalankan semua tugas sekolah sendiri tanpa kerjasama secara terpadu dengan dewan guru, pegawai, siswa dan orang tua murid serta masyarakat sekitarnya secara tertib, teratur, kontinyu dan disiplin.
3.      Disiplin Siswa
           Siswa-siswa adalah sebagai subjek didik yang akan menerima bimbingan, binaan da arahan sejumlah ilmu pengetahuan disekolah dari gurunya, untuk memperoleh itu siswa dalam mengikuti pelajaran harus dalam keadaan aman, tertib, dan teratur, oleh karena itu perlu kiranya untuk terjaminnya ketertiban dan keamanan suatu peraturan tertentu secara disiplin.
Bagaimanapun peraturan dan disiplin diterapkan bagi siswa, tetapi ada juga yang ingin melanggarnya terhadap ketentuan yang telah ditentukan.Hal ini disebabkan oleh jiwa dan tngkah laku siswa yang beraneka ragam, siswa yang bergaul dan tinggal di lingkungan yang beraneka ragam dapat mempengaruhi sikap dan tingkah laku si anak. B. Simanjuntak menjelaskan sebagai berikut :
Lingkungan tempat anak berpijak sebagai mahluk sosial ialah masyarakat. Manusia sebagai mahluk tidak dapat melepaskan dirinya dari masyarakat, anak dibentuk oleh masyarakat an dia sebagai anggota membutuhkan masyarakat. Kalau pembentukan masyarakat itu baik maka akan membawa anak kepada pembentukan tingkah laku yang baik tidak dapat membuat kelakuan seseorang anak menjadi jahat karena anak-anak sifatnya meniru.
4.      Disiplin Administrasi sekolah
           Dalam adminitrasi sekolah terdapat petugas personal lainnya seperi pemilik sekolah, pngawas sekolah, petugas bimbingan dan penyuluhan, yang kesemuanya ini mempunyai tujuan dan harapan sekolah.Maka untuk itu perlu kiranya dibuat satu peraturan, tata tertib yang jelas dan tegas sehingga tujuan yang diharapkan tidak searah dan tidak kabur.
Disamping itu pimpinan sekolah (kepala sekolah) perlu juga mengawasi dan mengontrol mengenai susunan administrasi yang dilaksanakan oleh tata usaha, agar tujuan dari pada administrasi sekolah itu terarah kepada menunjangnya tujuan dan pengajaran pendidikan.
Jika administrasinya baik pada suatu sekolah, maka sekolah itu akan dapat menciptakan suasana sekolah yang maju dan dapat meningkatkan mutu pendidika itu sendiri.
5.      Disiplin Nasional
         Disiplin nasional di sekolah harus diterapkan secara bersama oleh guru untuk menyadarkan bahwa bernegara dengan sifat kebangsaan yang tinggi, sehingga terhindar dari perbedaan suku, ras dan daerah.Unuk ada kesatuan dan persatuan agar tercapainya tujuan pendidikan dan pengajaran.
Peraturan dan ketertiban yang diterapkan guru di sekolah bertujuan untuk mempersatukan siswa dengan siswa, guru dengan guru yang terdiri dari berbagai suku dan daerah.Disamping itu disiplin nasional bertujuan untuk mempertebal semangat kebanggaan bangsa Indonesia.
Dari uraian di atas dapatlah disimpulkan bahwa, disiplin nasional sangat penting bagi setiap warga negara lebih-lebih bagi siswa sebagai generasi penerus bangsa dimasa-masa mendatang, karena negara akan terus maju dan berkembang, jika generasi itu baik dan pandai membawa diri, serta adanya suatu kesatuan yang bulat, sesuai dengan semboyan “Bhinneka Tunggal Ika”.
Sedangkan menurut Siagian (2014:305) terdapat dua jenis pendisiplinan pegawai diantaranya adalah sebagai berikut :
1.      Pendisiplinan Preventif, adalah pendisiplinan yang bersifat preventif adalah tindakan yang mendorong para karyawan untuk taat kepada berbagai ketentuan uang berlaku dan memenuhi standar yang telah ditetapkan. Keberhasilan penerapan pendisiplinan preventif terletak pada disiplin para anggota organisasi.
2.      Pendisiplinan Korektif, jika ada tenaga pendidik yang nyata-nyata telah melakukan pelanggaran atas ketentuan-ketentuan yang berlaku atau gagal memenuhi standar. Pengenaan sanksi biasanya mengikuti prosedur yang sifatnya hierarki.

     c. Hukum Pelaksananan Disiplin Manajemen Sumber Daya Manusia
  Dalam rangka usaha memelihara kewibawaan Pegawai Negeri Sipil, serta untuk mewujudkan Pegawai Negeri sebagai Aparatur Pemerintah yang bersih dan berwibawa diperlukan adanya suatu perangkat Peraturan Disiplin yang memuat pokok-pokok kewajiban, larangan dan sanksi apabila suatu kewajiban tersebut tidak ditaati atau adanya suatu pelanggaran-pelanggaran dalam menjalankan tugas. Adapun yang menjadi dasar-dasar hukum pelaksanaan disiplin Pegawai Negeri Sipil (Sumber Daya Manusaia) adalah sebagi berikut :
1. Undang-Undang No. 43 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaga Negara Tahun 1974 No 8, Tambahan Lembaran Negara No 3041).
2. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1974, tentang Pembatasan Kegiatan Pegawai Negeri dalam Usaha Swasta (Lembaran Negara Nomor 8 Tahun 1974, tambahan Lembaran Negara Nomor 3201).
3. Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 yaitu tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipi
4. Keputusan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor 02 Tahun 1999 tentang Ketentuan Pelaksanaan Pegawai Negeri Sipil yang menjadi Anggota Partai Politik.
5. Keputusan Presiden Nomor 67 Tahun 1980 tentang Badan Pertimbangan Kepegawaian.
6. Surat Edaran Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Nomor 23/SE/1980, tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
  Dasar hukum pelaksanaan disiplin Pegawai Negeri tersebut di atas, diharapkan memberikan dukungan atau dorongan agar supaya Pegawai Negeri Sipil bisa melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya. Namun dasar hukum ini dirasa masih kurang tanpa didukung oleh sikap dan mental dari para pegawai itu sendiri, oleh karena itu diperlukan adanya pembinaan para Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana telah dijelaskan di dalam penjelasan pasal 12 dari UU No. 43 tahun 1999 yaitu bahwa, agar pegawai negeri sipil dapat melaksanakan tugasnya secara berdaya guna dan berhasil guna, maka perlu diatur pembinaan pegawai negeri sipil secara menyeluruh, yaitu suatu peraturan pembinaan yang berlaku baik bagi pegawai negeri sipil pusat maupun pegawai negeri sipil yang ada di daerah. Dengan demikian peraturan perundang-undangan yang berlaku di tingkat pusat akan berlaku di tingkat daerah, kecuali ditentukan lain. Selain itu perlu dilaksanakan usaha penerbitan dan pembinaan Aparatur Negara yang meliputi baik struktur, prosedur kerja, fasilitas dan sarana untuk menunjang Aparatur Negara yang bersih dan berwibawa.



            d. Sanksi-Sanksi yang Dilakukan Pihak Sekolah Jika Ada Tenaga Pendidik yang Tidak Disiplin
Menurut Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 mengenai kewajiban pegawai pada pasal 3, Setiap PNS wajib mengucapkan sumpah/janji PNS; Mengucapkan sumpah/janji jabatan; Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintah; Menaati segala ketentuan peraturan perundangundangan; Melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepada PNS dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab; Menjunjung tinggi kehormatan negara, Pemerintah, dan martabat PNS; Mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan sendiri, seseorang, dan/atau golongan; Memegang rahasia jabatan yang menurut sifatnya atau menurut perintah harus dirahasiakan; Bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan bersemangat untuk kepentingan negara; Melaporkan dengan segera kepada atasannya apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan atau merugikan negara atau Pemerintah terutama di bidang keamanan, keuangan, dan materiil; Masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja; Mencapai sasaran kerja pegawai yang ditetapkan; Menggunakan dan memelihara barang-barang milik negara dengan sebaik-baiknya; Memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat; Membimbing bawahan dalam melaksanakan tugas; Memberikan kesempatan kepada bawahan untuk mengembangkan karier; dan Menaati peraturan kedinasan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.
Sedangkan larangan untuk mendisiplinkan pegawai/guru (sumber daya manusia) dijabarkan pada PP No. 53 pasal 4 Bagian Kedua mengenai larangan. Bahwasanya setiap PNS dilarang:
1. Menyalahgunakan wewenang;
2. Menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain;
3. Tanpa izin Pemerintah menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain dan/atau
    lembaga atau organisasi internasional;
4. Bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing, atau lembaga swadaya masyarakat
    asing;
5. Memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang-barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen atau surat berharga milik negara secara tidak sah;
6. Melakukan kegiatan bersama dengan atasan, teman sejawat, bawahan, atau orang lain di dalam maupun di luar lingkungan kerjanya dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain, yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara;
7. Memberi atau menyanggupi akan memberi sesuatu kepada siapapun baik secara
    langsung atau tidak langsung dan dengan dalih apapun untuk diangkat dalam jabatan;
8. Menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya;
9. Bertindak sewenang-wenang terhadap bawahannya;
10. Melakukan suatu tindakan atau tidak melakukan suatu tindakan yang dapat
     menghalangi atau mempersulit salah satu pihak yang dilayani sehingga
     mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani;
11. Menghalangi berjalannya tugas kedinasan;
12. Memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, Dewan Perwakilan
     Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan
     cara: ikut serta sebagai pelaksana kampanye; menjadi peserta kampanye dengan
     menggunakan atribut partai atau atribut PNS; sebagai peserta kampanye dengan
     mengerahkan PNS lain; dan/atau sebagai peserta kampanye dengan menggunakan    
     fasilitas negara;
14. Memberikan dukungan kepada calon anggota Dewan Perwakilan Daerah atau calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan cara memberikan surat dukungan  disertai foto kopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk sesuai peraturan perundangundangan; dan
15. Memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah.

Jika larangan tersebut dilanggar, maka pegawai / PNS akan dikenai hukuman disiplin. Jenis hukuman disiplin ada tiga jenis, hukuman disiplin ringan, sedang, dan berat. Sebagai berikut:
a.       Jenis hukuman disiplin ringan terdiri dari :
1)     Teguran lisan;
2)      Teguran tertulis; dan
3)      Pernyataan tidak puas secara tertulis.
b.      Jenis hukuman sedang terdiri dari :
1)     Penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun;
2)     Penundaan kenaikan pangkat selama 1 (tahun) tahun; dan
3)     Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun.
c.         Jenis hukuman disiplin berat terdiri dari :
1)     Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun;
2)     Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah;
3)     Pembebasan dari jabatan;
4)     Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS;
5)     Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.

        Jika ada tenaga pendidik yang kedapatan melanggar tata tertib dan tidak disiplin dalam bekerja, maka ditindak lanjuti dengan tegas. Akan diberikan sanksi-sanksi dan pemberian sanksi tersebut akan dilihat dari berat atau tidaknya pelanggaran yang dilakukan. Peringatan-peringatan atau sanksi yang akan di berikan adalah sebagai berikut :
1.         Peringatan lisan, peringatan lisan adalah peringatan berupa teguran-teguran yang dilakukan atasan kepada bawahan.
2.         Pernyataan tertulis, peringatan tertulis adalah peringatan melalui surat tembusan yang diberkan dari atasan kepaada bawahannya.
3.         Penundaan kenaikan gaji, penundaan kenaikan gaji dilakukan apabila guru atau pegawai telah melakukan pelanggaran yang berat dan berkala.
4.         Penundaan kenaikan pangkat, pegawai yang melakukan pelanggaran secara berat akan diberikan sanksi yang berat pula yaitu dilakukan penundaan kenaikan pangkat.
e. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Disiplin Bagi Guru Di Sekolah
        Tiap usaha dan tindakan yang dilakukan orang dipengaruhi oleh faktor-faktor tertentu untuk mencapai tujuan tertentu pula. Begitu pula halnya dengan guru di sekolah, menerapkan disiplin di sekolah mempunyai tujuan yang ingin dicapai dan dipengaruhi oleh faktor-faktor tertentu. Adapun faktor-faktor yang mempengaruhi disiplin bagi guru disekolah secara umum terdiri dari dua faktor sebagai berikut :
a.       Faktor yang berasal dari dalam diri guru.
            Faktor dari dalam diri guru adalah faktor yang timbul dari dalam diri sendiri dimana faktor tersebut sangat besar pengaruhnya terhadap kedisiplinan guru di sekolah, faktor tersebut adalah faktor psikologis. Faktor ini adalah faktor yang berwujud kepribadian, pikiran, ingatan. Dimana faktor tersebut dapat mempengaruhi kedisiplinan seorang guru di sekolah, adapun yang termasuk dalam faktor ini adalah kepribadian, motivasi, Intelegensi, yang menurut Ibrahim Husin merumuskan sebagai berkut : “murid yang melanggar disiplin, misalnya anak-anak yang sering ribut dalam kelas, sering mengganggu temannya, tidak melakukan tugasnya, sering membolos, melawan guru sudah tentu tidak tercapai tujuan pendidikan yang diharapkan”.
Maka dapat disimpulkan bahwa intelegensi guru rendah dapat membuat siswa bosan terhadap pelajaran yang diberikan, sebaliknya jika intelegensi guru tinggi maka suasana kelas akan tercapai, maka tujuan pendidikan akan tercapai sebagaimana yang diharapkan.
2.      Faktor yang berasal dari luar diri guru.
Adalah faktor yang berasal dari luar diri guru itu sendiri seperti lingkungan, pendidikan dan sebagainya. Adapun faktor itu dapat dibagi lagi antara lain :
a. Faktor pendidikan
Kedisiplinan guru di sekolah dipengaruhi oleh berbagai faktor, namun faktor yang sangat penting adalah pribadi guru. Baik tidaknya disiplin di sekolah sangat tergantung guru itu sendiri. Faktor pendidikan guru juga mempengaruhi kedisiplinan di sekolah, karena mengenai pengetahuan yang diperoleh oleh guru yang satu dengan yang lain tetap berbeda, karena menurut bidangnya masing-masing, misalnya seorang guru dia mempunyai disiplin ilmu mengenai sejarah, tetapi di sekolah tersebut oleh kepala sekolah atau pihak lain yang berwenang menyuruh ia mengajar Bahasa Inggris atau Matematika, jelas hal ini tidak sesuai, sehingga terjadi kontradiksi didalam jiwanya, apalagi pihak murid.
Jika terjadi hal yang demikian maka proses belajar mengajar tidak berjalan dengan lancar, karena hal ini dapat membosankan baik dipihak guru maupun dipihak murid.
b. Tempat Tinggal dan Keluarga
Tempat tinggal guru dapat juga mempengaruhi kedisiplinan disekolah, karena jika guru yang mengajar pada suatu sekolah yang tempat tinggalnya jauh dengan sekolah dimana ia ditugaskan, kecenderungan ia akan terlambat apalagi transportnya agak sulit.
c. Kebutuhan
Seorang gurun yang gajinya sekedar memenuhi kebutuhan pokok, sedangkan lainnya terpaksa mencari diluar dinas. Apalagi guru tersebut mempunyai tanggung jawab yang besar maka dengan sendirinya ia harus mengutanamakan pekerjaan diluar dinas untuk memenuhi kebutuhan keluarganya sehingga ia sering melanggar ketentuan sekolah atau kurang disiplin.



B. Hasil Observasi
·      Lokasi observasi
Dalam observasi inipenulis mengambil lokasi di SMK Negeri 2 Kediri, yang berlokasi di Jalan Veteran No. 7 Kediri

·      Waktu observasi
Penulis telah melaksanakan observasi selama satu kali dengan hari dan tanggal sebagai berikut:

Tanggal
Waktu
Uraian
17 September 2015
12.30 WIB

13.00 WIB

13.05 WIB- 15.00 WIB
§  Menyerahkan surat izin observasi ke ruang TU
§  Melakukan pendekatan kepada kepala sekolah dan guru
§  Melakukan wawancara dengan kepala sekolah dan guru mengenai disiplin kerja pegawai dan kesehatan dan keselamatan kerja


a.       Subyek observasi
Subyek observasi yang penulis pilih untuk narasumber observasi yaitu  3 guru SMK Negeri 2 Kediri yang bernama Bapak Drs. Catur Widhopadmono, Bapak Gunarianto, S.Pd.,M.Pd, dan Ibu Diska Paras Ayu.

b.      Teknik pengumpulan data
Instrumen pengumpulan data dilakukan dengan metode wawancara yang melibatkan 3 orang guru SMK Negeri 2 Kediri

        1. Disiplin-Disiplin Yang Ada Di SMKN 2 Kediri
Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 2 Kediri (SMKN 2 Kediri) memiliki tenaga pendidik dan tenaga kependidikan yang belum semunya menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), salah satunya yaitu Tenaga Pendidik sebanyak 3 orang, Tenaga Administrai Sekolah sebanyak 2 orang, Tenaga Kebersihan sebanyak 2 orang, Tenaga Keamanan sebanyak 1 orang.
Semua tenaga pendidik yang ada di SMKN 2 Kediri harus mematuhi disiplin-disiplin dan peraturan yang ada di SMKN 2 Kediri.Di SMKN 2 Kediri juga mempunyai berbagai peraturan-peraturan yang harus di taati oleh seluruh warga sekolah, namun juga ada pula tata tertib yang dikhususkan untuk tenaga pendidik yang ada di SMKN 2 Kediri.Menurut keterangan dari Drs. Catur Widhopadmono selaku Kepala Staff  Tata Usaha SMKN 2 Kediri kedisiplinan pegawai di SMKN 2 Kediri sudah baik, dalam disiplin mengajar, waktu, dan disiplin dalam menyelesaikan tugas maupun disiplin seragam. Di SMKN 2 Kediri terdapat banyak disiplin-disiplin dan peraturan yang harus dipatuhi oleh tenaga pendidik diantaranya adalah :
1.    Disiplin Waktu
2.    Disiplin Kerja
3.    Disiplin dalam Berpakaian
Di SMKN 2 Kediri sudah ditetapkan pakaian-pakaian yang harus dipakai di setiap harinya dan tidak ada yang boleh melanggarnya dan jika terdapat guru melanggarnya akan dikenai sanksi-sanksi.
4.    Disiplin menyelesaikan tugas
Diantara tata tertib guru di SMKN 2 Kediri  adalah sebagai berikut:
·  Berbusana lengkap dengan atribut (memakai pin Korpri, label nama, dan kartu identitas) sesuai ketentuan yang berlaku
·  Tiba di sekolah sebelum bel pelajaran berbunyi
·  Memarkir kendaraan ditempat parkir kendaraan dengan rapi
·  Membubuhkan sidik jari di mesin finger print sebelum bel pelajaran mulai berbunyi
·  Mengikuti upacara bendera
·  Menghadiri rapat dinas
·  Tidak merokok didalam ruang kantor atau didepan siswa
·  Tidak menggunakan alat komunikasi handphone di depan siswa
·  Tidak meninggalkan tugas tanpa ijin Kepala Sekolah
·   Membubuhkan cap jari di mesin Finger Print sebelum meninggalkan sekolah
·  Tidak meninggalkan sekolah sebelum bel pelajaran berakhir berbunyi

          2. Sanksi Sanksi Yang Diberikan Oleh Pihak Sekolah Jika Ada Tenaga Kependidikan Yang Tidak Disiplin
                        Di SMKN 2 Kediri jika ada guru ataupun tenaga kependidikan yang melanggar tata tertib dan disiplin, di SMKN 2 Kediri akan bertindak tegas dengan memberikan sanksi-sanksi kepada si pelanggar tersebut. Menurut Bapak Catur, misalnya ada seorang pelanggar maka akan dilihat terlebih dahulu guru tersebut melakukan pelanggaran ringan, sedang atau berat. Misalnya datang terlambat itu termasuk pelanggaran ringan, maka dilihat dulu berapa kali guru tersebut dating terlambat dan dicari tahu dulu apa penyebabnya. Tetapi jika itu dilakukan secara terus-menerus maka guru tersebut akan ditindak lanjuti yang pertama dengan memberikan teguran-teguran.
3. Pengaruh Kedisiplinan Guru Dengan Mutu Sekolah Di SMKN 2 Kediri.
Disiplin seorang guru sangat berpengaruh penting untuk mutu sekolah, karena di sekolah guru adalah sebagai panutan para peserta didik. Jika guru sering melanggar tata tertib dan disiplin maka guru tersebut akan diremehkan oleh para siswanya, dan siswanya pun akan mengikuti apa yang dilakukan oleh gurunya. Baik itu perilaku baik seorang guru maupun perilaku buruk seorang guru.Maka dalam hal ini pihak SMKN 2 Kediri selalu memperhatikan kedisiplinan para guru maupun tenaga kependidikan di sekolah tersebut.
Disiplin sangat berpengaruh dalam mencapai tujuan pendidikan dan sangat memperngaruhi mutu di sekolah. Karena apabila guru di sekolah tidak disiplin maka pandangan masyarakat terhadap sekolah tersebut akan buruk, dan itu menyebabkan menurunya mutu sekolah. Untuk menjaga agar mutu pendidikan itu tetap terjaga dan tinggi tujuan pendidikan akan tercapai, guru sebagai tenaga pengajar dan pendidik selalu berusaha dan menciptakan disiplin dalam segala aspek yang berhubungan dengan sekolah dimana ia bertugas yang menjadi tanggung jawabnya. Menurut Bapak Catur kedisiplinan sangat berpengaruh, maka pihak SMKN Kediri akan menindak tegas apabila ada guru yang sering melanggar tata tertib dan tidak disiplin dalam melaksanakan tugasnya di sekolah.


Jumat, 29 April 2016

Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah




BAB II
PEMBAHASAN


A.    Pengertian Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah
         Berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 044/U/2002 menjelaskan bahwa  :
a.       Dewan Pendidikan adalah badan yang mewadahi peranserta masyarakat dalam rangka meningkatkan mutu, pemerataan, dan efisiensi pengelolaan pendidikan di kabupaten/kota. Nama badan disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan daerah masing- masing, seperti Dewan Pendidikan, Majelis Pendidikan, atau nama lain yang disepakati.
b.      Komite Sekolah adalah badan mandiri yang mewadahi peranserta masyarakat dalam rangka meningkatkan mutu, pemerataan, dan efisiensi pengelolaan pendidikan di satuan pendidikan, baik pada pendidikan pra sekolah, jalur pendidikan sekolah maupun jalur pendidikan luar sekolah. Nama badan disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan daerah masing- masing satuan pendidikan, seperti Komite Sekolah, Komite Pendidikan, Komite Pendidikan Luar Sekolah, Dewan sekolah, Majelis Sekolah, Majelis Madrasah, Komite TK, atau nama lain yang disepakati.
Sedangkan berdasarkan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003 menjelaskan bahwa :
a)         Dewan Pendidikan adalah lembaga mandiri yang beranggotakan berbagai unsur masyarakat yang peduli pendidikan
b)        Komite sekolah/madrasah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orangtua/wali peserta didik, kominitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan

B.     Peran dan Fungsi Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 044/U/2002 menjelaskan bahwa peran dan fungsi dewan pendidikan dan komite sekolah adalah sebagai berikut :
1.         Dewan Pendidikan berperan sebagai:
a.       Pemberi pertimbangan (advisory agency) dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan
b.      Pendukung (supporting agency), baik yang berwujud financial, pemikiran maupun tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan
c.       Pengontrol (controlling agency) dalam rangka transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan dan keluaran pendidikan
d.      Mediator antara pemerintah (eksekutif) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (legislatif) dengan masyarakat.
2.         Dewan Pendidikan berfungsi sebagai berikut:
a.    Mendorong tumbuhnya perhatian dan komitmen masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan yang bermutu
b.    Melakukan kerjasama dengan masyarakat (perorangan/organisasi), pemerintah, dan DPRD berkenan dengan penyelenggaraan pendidikan yang bermutu
c.    Menampung dan menganalisis aspirasi, ide, tuntutan, dan berbagai kebutuhan pendidikan yang diajukan oleh masyarakat
d.   Memberikan masukan, pertimbangan, dan rekomendasi kepada pemerintah daerah/DPRD mengenai:
1)   kebijakan dan program pendidikan;
2)   kriteria tenaga daerah dalam bidang pendidikan;
3)   kriteria tenaga kependidikan, khususnya guru/tutor dan kepala satuan      pendidikan;
4)   kriteria fasilitas pendidikan; dan
5)   hal-hal lain yang terkait dengan pendidikan
e.     Mendorong orangtua dan masyarakat berpartisipasi dalam pendidikan guna mendukung peningkatan mutu dan pemerataan pendidikan
f.      Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap kebijakan, program,  penyelenggaraan, dan keluaran pendidikan.
3.         Komite Sekolah berperan sebagai:
a.    Pemberi pertimbangan (advisory agency) dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan di satuan pendidikan
b.     Pendukung (supporting agency), baik yang berwujud financial, pemikiran maupun tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan
c.    Pengontrol (controlling agency) dalam rangka transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan dan keluaran pendidikan di satuan pendidikan
d.    Mediator antara pemerintah (eksekutif) dengan masyarakat di satuan pendidikan.
4.         Komite Sekolah berfungsi sebagai berikut:
a.    Mendorong tumbuhnya perhatian dan komitmen masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan yang bermutu
b.    Melakukan kerjasama dengan masyarakat (perorangan/organisasi/dunia usaha/dunia industri) dan pemerintah berkenaan dengan penyelenggaraan pendidikan yang bermutu
c.    Menampung dan menganalisis aspirasi, ide, tuntutan, dan berbagai kebutuhan pendidikan yang diajukan oleh masyarakat
d.   Memberikan masukan, pertimbangan, dan rekomendasi kepada satuan pendidikan mengenai:
1)   kebijakan dan program pendidikan;
2)   Rencana Anggaran Pendidikan dan Belanja Sekolah (RAPBS);
3)   kriteria kinerja satuan pendidikan;
4)   kriteria tenaga kependidikan;
5)   kriteria fasilitas pendidikan; dan
6)   hal-hal lain yang terkait dengan pendidikan
e.    Mendorong orangtua dan masyarakat berpartisipasi dalam pendidikan guna mendukung peningkatan mutu dan pemerataan pendidikan
f.     Menggalang dana masyarakat dalam rangka pembiayaan penyelenggaraan pendidikan disatuan pendidikan
g.     melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap kebijakan, program, penyelenggaraan, dan keluaran pendidikan di satuan pendidikan.
Sedangkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2010 Pasal 192 dan 196 menjelaskan bahwa Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah memiliki fungsi dan tugas masing-masing antara lain        :
1.      Dewan pendidikan berfungsi dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan dengan memberikan pertimbangan, arahan dan ndukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan pada tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
2.      Dewan pendidikan menjalankan fungsinya secara mandiri dan profesional.
3.      Dewan pendidikan bertugas menghimpun, menganalisis, dan memberikan rekomondasi kepada Menteri, gubernur, bupati/walikota terhadap keluhan, saran, kritik, dan aspirasi masyarakat terhadap pendidikan
4.      Dewan pendidikan melaporkan pelaksanaan tugas kepada masyarakat melalui media cetak, elektronik, laman, pertemuan, dan/atau bentuk lain sejenis sebagai pertanggungjawaban publik.
5.      Komite sekolah/madrasah berfungsi dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan dengan memberikan pertimbangan, arahan dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan.
6.      Komite sekolah/madrasah menjalankan fungsinya secara mandiri dan profesional.
7.      Komite sekolah/madrasah memperhatikan dan menindaklanjuti terhadap keluhan, saran, kritik, dan aspirasi masyarakat terhadap satuan pendidikan.

C.    Tujuan Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 044/U/2002 menjelaskan bahwa  :
1.    Dewan Pendidikan bertujuan untuk :
a.         Mewadahi dan menyalurkan aspirasi dan prakarsa masyarakat dalam melahirkan kebijakan dan program pendidikan;
b.         Meningkatkan tanggungjawab dan peranserta aktif dari seluruh lapisan masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan;
c.         Menciptakan suasana dan kondisi transparan, akuntabel, dan demokratis dalam penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan yang bermutu.
2.    Komite Sekolah bertujuan untuk:
a.          Mewadahi dan menyalurkan aspirasi dan prakarsa masyarakat dalam melahirkan kebijakan operasional dan program pendidikan di satuan pendidikan
b.         Meningkatkan tanggung jawab dan peranserta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan
c.           Menciptakan suasana dan kondisi transparan, akuntabel, dan demokratis dalam penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan yang bermutu di satuan pendidikan.

D.    Kedudukan dan Sifat
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 044/U/2002 menjelaskan bahwa  kedudukan dan sifat Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah adalah sebagai berikut :
1.    Dewan Pendidikan berkedudukan di kabupaten/kota;
2.    Badan ini bersifat mandiri, tidak mempunyai hubungan hierarkis dengan lembaga pemerintahan daerah.
3.    Komite Sekolah berkedudukan di satuan pendidikan;
4.    Komite Sekolah dapat terdiri dari satu satuan pendidikan, atau beberapa satuan pendidikan dalam jenjang yang sama, atau beberapa satuan pendidikan yang berbeda jenjang tetapi berada pada lokasi yang berdekatan, atau satuan-satuan pendidikan yang dikelola oleh suatu penyelenggara pendidikan, atau karena pertimbangan lainnya;
5.    Badan ini bersifat mandiri, tidak mempunyai hubungan hierarkis dengan lembaga pemerintahan.

E.     Urgensi Pemberdayaan Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2010 menjelaskan bahwa Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah memiliki peran penting dalam upaya memajukan dunia pendidikan di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota. Ia turut memberikan pertimbangan mengenai berbagai isu pendidikan kepada sejumlah pemangku kepentingan seperti gubernur,bupati/walikota, Dinas Pendidikan, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Posisi ini menjadikan Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah sebagai mitra strategis dan sejajar bagi Pemerintah Daerah dan sekolah dalam penyelenggaraan pendidikan. Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah sebagai representasi masyarakat sedianya menyuarakan kepentingan dan kebutuhan masyarakat dalam berbagai kebijakan pendidikan yang diambil Pemerintah Daerah dan sekolah. Dalam konteks ini pula Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah memberi pertimbangan dan masukan  terhadap peraturan-peraturan yang dirumuskan oleh lembaga eksekutif dan legislatif di daerah.
Hubungan kemitraan antara Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah dengan Pemda dan DPRD pada akhirnya melahirkan bentuk kerja sama yang baik. Kebutuhan dankepentingan masyarakat selaras dengan kebijakan publik tentang pendidikan. Dengandemikian, tujuan pendidikan dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa mudah terwujud karena semua elemen bahu-membahu untuk mencapai cita-cita tersebut. Masyarakat tak akan memandang dirinya sebagai objek pendidikan. Sebaliknya,mereka merasa sebagai subjek pendidikan lantaran kepentingan mereka yang tersalurkan lewat Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah terakomodasi dalam
berbagai kebijakan publik. Dan yang terpenting mereka merasa dilibatkan dalamproses pencerdasan anak bangsa.

F.     Strategi Pemberdayaan Komite Sekolah
Berdasarkan Departemen Pendidikan Nasional, pemberdayaan Komite Sekolah oleh Dewan Pendidikan itu perlu dilakukan. Strategi pemberdayaan tersebut yaitu, Pertama, pemberdayaan Komite Sekolah dilakukan secara bottom up oleh Dewan Pendidikan Kabupaten/Kota. Untuk dapat melaksanakan kegiatan pemberdayaan Komite Sekolah, Dewan Pendidikan Kabupaten/Kota harus memiliki tenaga fasilitator yang mempunyai tugas untuk melaksanakan pendampingan kepada Komite Sekolah. Kegiatan pendampingan ini dikoordinasikan oleh fasilitator dari Dewan Pendidikan Provinsi. Konsep pemberdayaan Komite Sekolah ini merupakan peningkatan dari kegiatan sosialisasi yang biasanya telah dilakukan oleh Dewan Pendidikan, tetapi kegiatan sosialisasi tersebut tidak banyak mengubah pola pikir (mindset) bahwa kegiatan sosialisasi seperti itu hanya berupa penyampaian informasi tanpa menimbulkan perubahan sikap dan kebiasaan dalam kinerja organisasi. Dengan demikian, kegiatan sosialisasi itu perlu ditingkatkan menjadi kegiatan pemberdayaan dengan menitik beratkan sebagai kegiatan pendampingan kepada setiap kelompok Komite Sekolah. Kedua, pelaksaan program pemberdayaan Komite Sekolah sekaligus mempunyai tujuan ibarat pisau bermata dua. Satu sisi memang untuk memberdayakan Dewan Pendidikan. Untuk dapat melaksakan program pemberdayaan Komite Sekolah dengan baik, maka Dewan Pendidikan harus dapat memberdayakan dirinya sendiri. Tahap awal mwngirimkan master trainer untuk mengikuti training of trainer (TOT) di Jakarta, dan pada tahap berikutnya melakukan TOT mandiri dengan menggunakan master trainer yang telah dimilikinya. Ketiga, untuk menghasilkan fasilitator pemberdayaan Komite Sekolah sebagaimana yang diharapkan tersebut, perlu diadakan TOT fasilitator pemberdayaan Komite Sekolah yang diikuti oleh calon-calon fasilitator yang dikirimkan oleh Dewan Pendidikan Kabupaten/Kota dan Provinsi. Melalui kegiatan TOT pemberdayaan Komite Sekolah ini, para peserta diharapkan dapat menjadi fasilitator pemberdayaan Komite Sekolah dengan tugas-tugas antara lain (a) memberikan fasilitasi Komite Sekolah khususnya dalam proses pembentukan Komite Sekolah (b) memberikan pendampingan dalam perumusan program dan kegiatan Komite Sekolah selaras dengan peran dan fungsi Komite Sekolah (c) membentuk Komite Sekolah Inti (d) membangun forum komunikasi Komite Sekolah didaerah Kabupaten/Kota. Keempat, kegiatan TOT tersebut memerlukan bahan atau materi pemberdayaan Komite Sekolah. Untuk menyiapkan materi dasar yang akan diberikan dalam kegiatan TOT, tetapi akan menjadi bekal dasar yang akan digunakan oleh fasilitator untuk melaksanakan tugasnya di lapangan. Modul tersebut disusun oleh tim penulis yang ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah.

G.    Menjalin Kerjasama dengan Komite Sekolah
Benty dan Gunawan (2015: 63) menyatakan bahwa Komite Sekolah merupakan wadah organisasi masyarakat guna menyalurkan aspirasi masyarakat kepada sekolah. Sehingga Komite Sekolah dapat dijadikan wadah oleh sekolah dalam rangka (a) Memperoleh dukungan orangtua dan masyarakat (b) Memberdayakan orangtua dan masyarakat untuk melakukan pengembangan dan perubahan sekolah agar teruslebih baik secara kontinu.
a.    Menjalin kerjasama Komite Sekolah untuk memperoleh dukungan orang tua dan masyarakat.
Benty dan Gunawan (2015: 64) menyatakan bahwa partisipasi masyarakat dalam kegiatan pendidikan merupakan keikutsertaan dalam memberikan gagasa, kritik membangun, dukungan , dan pelaksanaan pendidikan. Sekolah dan masyarakat merupakan parrtnership dalam berbagai aktivitas yang berkaitan dengan aspek-aspek pendidikan, diantaranya adalah :
a)    sekolah dengan masyarakat  merupakan satu keutuhan dalammenyelenggarakan pendidikan dan pembinaan pribadi peserta didik
b)   sekolah dengan tenaga kependidikan menyadari pentingnya kerjasama dengan masyarakat
c)    sekolah dengan masyarakat sekitar memiliki andil dalam mengambil bagian serta bantuan dalam pendidikan di sekolah
d)   memberi kesempatan kepada anak untuk mengembangkan gagasan, ide, dan berbagai aktifitas yang menunjang kegiatan belajar
e)    menciptakan situasi demokratis dirumah
f)    memahami apa yang telah, sedang dan akan dilakukan oleh sekolah, dalam mengembangkan potensi anaknya
g)   menyediakan saran belajar yang memadai seuai dengan kemampuan orang tuadan kebutuhan sekolah.
b.    Menjalin Kerjasama Komite Sekolah untuk Melakukan Perubahan
Benty dan Gunawan (2015: 64) perubahan terjadi sepanjang hidup, sekolah berkembang, artinya berubah menjadi lebih baik misalnya dari kurang disiplin menjadi disiplin tinggi. Perubahan disekolah selalu melibatkan banyak pihak, tenaga kependidikan, peseerta didik, orangtua, dan masyarakat sekitar. Tugas kepala sekolah adalah menggandeng Komite Sekolah untuk menjadi agen perubahan (agent of change)yang mendorong dan mengelola agar semua pihak termotivasi dan berperan aktif dalam perubahan tersebut.

H.    Pembentukan Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 044/U/2002 menjelaskan bahwa  pembentukan Dewan Pendidian dan Komite Sekolah dapat dilakukan melalui :
1.      Pembentukan Dewan Pendidikan
c.    Prinsip Pembentukan Pembentukan Dewan Pendidikan menganut prinsip-prinsip sebagai berikut :
1)        transparan, akuntabel, dan demokratis
2)        merupakan mitra Pemerintah Kabupaten/Kota
b.   Mekanisme Pembentukan
1)        Pembentukan Panitia Persiapan
a)        Bupati/Walikota dan/atau masyarakat membentuk panitia persiapan.Panitia persiapan berjumlah sekurang-kurangnya 5 (lima) orang yang terdiri atas kalangan praktisi pendidikan (seperti guru, kepala sekolah, penyelenggara pendidikan) dan pemerhati pendidikan (LSM peduli pendidikan, tokoh masyarakat, tokoh agama, dunia usaha dan industri).
b)        Panitia persiapan bertugas mempersiapkan pembentukan Dewan Pendidikan dengan langkah-langkah sebagai berikut:
Ø  Mengadakan forum sosialisasi kepada masyarakat (termasuk Majelis Pendidikan Kejuruan Daerah, Komite Kabupaten, Komite Pendidikan Luar Sekolah) tentang Dewan Pendidikan menurut Keputusan ini;
Ø  Menyusun kriteria dan mengindentifikasi calon anggota berdasarkan usulan dari masyarakat;
Ø  Menyeleksi calon anggota berdasarkan usulan dari masyarakat;
Ø  Mengumumkan nama-nama calon anggota kepada masyarakat;
Ø  Menyusun nama-nama anggota terpilih;
Ø  Memfasilitasi pemilihan pengurus dan anggota Dewan Pendidikan;
Ø  Menyampaikan nama pengurus dan anggota kepada Bupati/Walikota:
2)        Panitia Persiapan dinyatakan bubar setelah Bupati/Walikota menetapkan Dewan Pendidikan.
c.     Penetapan pembentukan Dewan Pendidikan Dewan Pendidikan ditetapkan untuk pertama kali dengan Surat Keputusan Bupati/Walikota, dan selanjutnya diatur dalam Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART).
2. Pembentukan Komite Sekolah
a.  Prinsip Pembentukan Pembentukan Komite Sekolah menganut prinsip-prinsip  sebagai berikut:
1)        transparan, akuntabel, dan demokratis;
2)        merupakan mitra satuan pendidikan.
b.  Mekanisme Pembentukan
1)        Pembentukan Panitia Persiapan
a)        Masyarakat dan/atau kepala satuan pendidikan membentuk panitia persiapan. Panitia persiapan berjumlah sekurang-kurangnya 5 (lima) orang yang terdiri atas kalangan praktisi pendidikan (seperti guru, kepala satuan pendidikan, penyelenggara pendidikan), pemerhati pendidikan (LSM peduli pendidikan, tokoh masyarakat, tokoh agama, dunia usaha dan industri), dan orangtua peserta didik.
b)        Panitia persiapan bertugas mempersiapkan pembentukan Komite Sekolah dengan langkah-langkah sebagai berikut:
Ø   Mengadakan forum sosialisasi kepada masyarakat (termasuk pengurus/ anggota BP3, Majelis Sekolah, dan Komite Sekolah yang sudah ada) tentang Komite Sekolah menurut Keputusan ini;
Ø   Menyusun kriteria dan mengindentifikasi calon anggota berdasarkan usulan dari masyarakat;
Ø   Menyeleksi calon anggota berdasarkan usulan dari masyarakat;
Ø   Mengumumkan nama-nama calon anggota kepada masyarakat;
Ø   Menyusun nama-nama anggota terpilih;
Ø   Memfasilitasi pemilihan pengurus dan anggota Komite Sekolah;
Ø   Menyampaikan nama pengurus dan anggota kepada kepala satuan pendidikan:
2)    Panitia Persiapan dinyatakan bubar setelah Komite Sekolah terbentuk.
c.  Penetapan pembentukan Komite Sekolah
Komite Sekolah ditetapkan untuk pertama kali dengan Surat Keputusan kepala satuan pendidikan, dan selanjutnya diatur dalam Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART).