Kamis, 07 April 2016

ANEKA RAGAM PRASARANA SMA/MA



BAB II
PEMBAHASAN
A.      Pengertian Prasarana
Pelaksanaan pendidikan nasional harus menjamin pemerataan dan peningkatan mutu pendidikan di tengah perubahan global agar warga Indonesia menjadi manusia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, cerdas, produktif, dan berdaya saing tinggi dalam pergaulan nasional maupun internasional. Untuk menjamin terwujudnya pembelajaran yang berkualitas maka diperlukan adanya sarana dan prasarana yang memadai. Sarana dan prasarana yang memadai tersebut harus memenuhi ketentuan minimum yang ditetapkan dalam standar sarana dan prasarana. kriteria minimum prasarana yang terdiri dari lahan, bangunan, ruang-ruang, dan instalasi daya dan jasa yang wajib dimiliki oleh setiap sekolah/madrasah. Prasarana adalah fasilitas dasar untuk menjalankan fungsi sekolah/ madrasah.

B.       Satuan Pendidikan
1.        Satu SMA/MA  memiliki minimum 3 rombongan belajar dan maksimum 27 rombongan belajar.
2.        Satu SMA/MA dengan tiga rombongan belajar melayani maksimum 6000 jiwa. Untuk pelayanan penduduk lebih dari 6000 jiwa dapat dilakukan penambahan rombongan belajar di sekolah yang telah ada atau pembangunan SMA/MA baru.

C.      Kelengkapan Prasarana SMA/MA
1.        Sebuah SMA/MA sekurang-kurangnya memiliki prasarana sebagai berikut:
a.       ruang kelas,   
b.      ruang perpustakaan,  
c.       ruang laboratorium biologi,
d.        ruang laboratorium fisika,
e.         ruang laboratorium kimia,
f.         ruang laboratorium komputer,
g.        ruang laboratorium bahasa,
h.        ruang pimpinan, r
i.          uang guru,
j.          ruang tata usaha, 
k.        tempat beribadah,
l.          ruang konseling,
m.      ruang UKS,
n.        ruang organisasi kesiswaan,
o.        jamban,
p.        gudang,
q.        ruang sirkulasi,
r.          tempat bermain/berolahraga.

1.        Bangunan
a.       Untuk SMA/MA yang memiliki 15 sampai dengan 32 siswa per rombongan belajar, bangunan memenuhi ketentuan rasio minimum luas lantai terhadap siswa seperti tercantum pada Tabel 1.
Tabel 1 Rasio Minimum Luas Lantai Bangunan terhadap Siswa
No

Banyak rom-bongan belajar
Rasio minimum luas lantai bangunan terhadap siswa (m/siswa)
Bangunan 1 Iantai
Bangunan 2 lantai
Bangunan 3 lantai
1
3
10,9
-
-
2
4-6
6,8
7,3
-
3
7-9
5,5
5,8
6,0
4
10-12
4,9
5,2
5,4
5
13-15
4,5
4,7
4,9
6
16-18
4,2
4,5
4,6
7
19-21
4,1
4,3
4,4
8
22-24
3,9
4,2
4,3
9
25-27
3,9
4,1
4,1

b.      Untuk SMA/MA yang memiliki kurang dari 15 siswa per rombongan belajar, lantai bangunan memenuhi ketentuan luas minimum seperti tercantum pada Tabel 2.
Tabel 2 Luas Minimum Lantai Bangunan untuk SMA/MA yang Memiliki                                               Kurang dari 15 Siswa per Rombongan Belajar
No
Banyak rom-bongan belajar
Luas minimum lantai bangunan (m2)
Bangunan 1 lantai
Bangunan 2 lantai
Bangunan 3 lantai
1
3
640
710
-
2
4-6
770
830
860
3
7-9
910
980
1010
4
10-12
1070
1130
1160
5
13-15
1200
1290
1290
6
16-18
1330
1430
1430
7
19-21
1500
1600
1600
8
22-24
1670
1800
1810
9
25-27
1810
1940
1950

c.       Bangunan memenuhi ketentuan tata bangunan yang terdiri dari:
1)   koefisien dasar bangunan maksimum 30 %;
2)   koefisien lantai bangunan dan ketinggian maksimum bangunan yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah;
3)   jarak bebas bangunan yang meliputi garis sempadan bangunan dengan as jalan, tepi sungai, tepi pantai, jalan kereta api, dan/atau jaringan tegangan tinggi, jarak antara bangunan dengan batas-batas persil, dan jarak antara as jalan dan pagar halaman yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah.

d.      Bangunan memenuhi persyaratan keselamatan berikut.
1)      Memiliki struktur yang stabil dan kukuh sampai dengan kondisi pembebanan maksimum dalam mendukung beban muatan hidup dan beban muatan mati, serta untuk daerah/zona tertentu kemampuan untuk menahan gempa dan kekuatan alam lainnya.
2)      Dilengkapi sistem proteksi pasif dan/atau proteksi aktif untuk mencegah dan menanggulangi bahaya kebakaran dan petir.

e.       Bangunan memenuhi persyaratan kesehatan berikut.
1)      Mempunyai fasilitas secukupnya untuk ventilasi udara dan pencahayaan yang memadai.
2)      Memiliki sanitasi di dalam dan di luar bangunan untuk memenuhi kebutuhan air bersih, saluran air kotor dan/atau air limbah, tempat sampah, dan saluran air hujan.
3)      Bahan bangunan yang aman bagi kesehatan pengguna bangunan dan tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan.

f.       Bangunan menyediakan fasilitas dan aksesibilitas yang mudah, aman, dan nyaman termasuk bagi penyandang cacat.

g.      Bangunan memenuhi persyaratan kenyamanan berikut.
1)        Bangunan mampu meredam getaran dan kebisingan yang mengganggu kegiatan pembelajaran.
2)      Setiap ruangan memiliki pengaturan penghawaan yang baik.
3)      Setiap ruangan dilengkapi dengan lampu penerangan.

  1. Bangunan bertingkat memenuhi persyaratan berikut.
1)      Maksimum terdiri dari tiga lantai.
2)      Dilengkapi tangga yang mempertimbangkan kemudahan, keamanan, keselamatan, dan kesehatan pengguna.

  1. Bangunan dilengkapi sistem keamanan berikut.
1)      Peringatan bahaya bagi pengguna, pintu keluar darurat, dan jalur evakuasi jika terjadi bencana kebakaran dan/atau bencana lainnya.
2)      Akses evakuasi yang dapat dicapai dengan mudah dan dilengkapi penunjuk arah yang jelas.
3)      Bangunan dilengkapi instalasi listrik dengan daya minimum 1300 watt.
4)      Pembangunan gedung atau ruang baru harus dirancang, dilaksanakan, dan diawasi secara profesional.
5)      Kualitas bangunan minimum permanen kelas B, sesuai dengan PP No. 19 Tahun 2005 Pasal 45, dan mengacu pada Standar PU.
6)      Bangunan sekolah/madrasah baru dapat bertahan minimum 20 tahun.


  1. Pemeliharaan bangunan sekolah/madrasah adalah sebagai berikut.
1)      Pemeliharaan ringan, melipuli pengecatan ulang, perbaikan sebagian daun jendela/pintu, penutup lantai, penutup atap, plafon, instalasi air dan listrik, dilakukan minimum sekali dalam 5 tahun.
2)      Pemeliharaan berat, meliputi penggantian rangka atap, rangka plafon, rangka kayu, kusen, dan semua penutup atap, dilakukan minimum sekali dalam 20 tahun.

k.      Bangunan dilengkapi izin mendirikan bangunan dan izin penggunaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


DAFTAR RUJUKAN

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana Untuk SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA. (Online), (direktori.madrasah.kemenag.go.id/media/.../Permendiknas24TH2007.pdf.), diakses 3 Februari 2016.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. 2014. Jakarta: Sinar Grafika.

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar