BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Prasarana
Pelaksanaan pendidikan nasional harus menjamin pemerataan
dan peningkatan mutu pendidikan di tengah perubahan global
agar warga Indonesia menjadi manusia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
berakhlak mulia, cerdas, produktif, dan berdaya saing tinggi dalam pergaulan
nasional maupun internasional. Untuk menjamin terwujudnya pembelajaran yang berkualitas
maka diperlukan adanya sarana dan prasarana yang memadai. Sarana dan prasarana
yang memadai tersebut harus memenuhi ketentuan minimum yang ditetapkan dalam
standar sarana dan prasarana. kriteria
minimum prasarana yang terdiri dari lahan, bangunan, ruang-ruang, dan instalasi
daya dan jasa yang wajib dimiliki oleh setiap sekolah/madrasah.
Prasarana adalah fasilitas dasar untuk
menjalankan fungsi sekolah/ madrasah.
B.
Satuan
Pendidikan
1.
Satu SMA/MA memiliki minimum 3 rombongan belajar dan
maksimum 27 rombongan belajar.
2.
Satu SMA/MA dengan tiga rombongan
belajar melayani maksimum 6000 jiwa. Untuk pelayanan penduduk lebih dari 6000
jiwa dapat dilakukan penambahan rombongan belajar di sekolah yang telah ada
atau pembangunan SMA/MA baru.
C.
Kelengkapan
Prasarana SMA/MA
1.
Sebuah
SMA/MA sekurang-kurangnya memiliki prasarana sebagai berikut:
a. ruang kelas,
b. ruang perpustakaan,
c. ruang laboratorium biologi,
d.
ruang
laboratorium fisika,
e.
ruang
laboratorium kimia,
f.
ruang
laboratorium komputer,
g.
ruang
laboratorium bahasa,
h.
ruang
pimpinan, r
i.
uang
guru,
j.
ruang
tata usaha,
k.
tempat
beribadah,
l.
ruang
konseling,
m.
ruang
UKS,
n.
ruang
organisasi kesiswaan,
o.
jamban,
p.
gudang,
q.
ruang
sirkulasi,
r.
tempat
bermain/berolahraga.
1.
Bangunan
a.
Untuk SMA/MA yang memiliki 15 sampai
dengan 32 siswa per rombongan belajar, bangunan memenuhi ketentuan rasio
minimum luas lantai terhadap siswa seperti tercantum pada Tabel 1.
Tabel
1
Rasio Minimum Luas
Lantai Bangunan terhadap Siswa
No
|
Banyak rom-bongan belajar
|
Rasio
minimum luas lantai bangunan terhadap siswa (m/siswa)
|
||
Bangunan 1 Iantai
|
Bangunan 2 lantai
|
Bangunan 3 lantai
|
||
1
|
3
|
10,9
|
-
|
-
|
2
|
4-6
|
6,8
|
7,3
|
-
|
3
|
7-9
|
5,5
|
5,8
|
6,0
|
4
|
10-12
|
4,9
|
5,2
|
5,4
|
5
|
13-15
|
4,5
|
4,7
|
4,9
|
6
|
16-18
|
4,2
|
4,5
|
4,6
|
7
|
19-21
|
4,1
|
4,3
|
4,4
|
8
|
22-24
|
3,9
|
4,2
|
4,3
|
9
|
25-27
|
3,9
|
4,1
|
4,1
|
b.
Untuk SMA/MA yang memiliki kurang dari
15 siswa per rombongan belajar, lantai bangunan memenuhi ketentuan luas minimum
seperti tercantum pada Tabel 2.
Tabel
2
Luas Minimum Lantai
Bangunan untuk SMA/MA yang Memiliki
Kurang dari 15 Siswa per Rombongan Belajar
No
|
Banyak
rom-bongan belajar
|
Luas minimum lantai bangunan (m2)
|
||
Bangunan
1 lantai
|
Bangunan
2 lantai
|
Bangunan
3 lantai
|
||
1
|
3
|
640
|
710
|
-
|
2
|
4-6
|
770
|
830
|
860
|
3
|
7-9
|
910
|
980
|
1010
|
4
|
10-12
|
1070
|
1130
|
1160
|
5
|
13-15
|
1200
|
1290
|
1290
|
6
|
16-18
|
1330
|
1430
|
1430
|
7
|
19-21
|
1500
|
1600
|
1600
|
8
|
22-24
|
1670
|
1800
|
1810
|
9
|
25-27
|
1810
|
1940
|
1950
|
c. Bangunan memenuhi ketentuan tata bangunan yang terdiri
dari:
1)
koefisien
dasar bangunan maksimum 30 %;
2)
koefisien
lantai bangunan dan ketinggian maksimum bangunan yang ditetapkan dalam
Peraturan Daerah;
3)
jarak
bebas bangunan yang meliputi garis sempadan bangunan dengan as jalan, tepi
sungai, tepi pantai, jalan kereta api, dan/atau jaringan tegangan tinggi, jarak
antara bangunan dengan batas-batas persil, dan jarak antara as jalan dan pagar
halaman yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah.
d. Bangunan memenuhi persyaratan keselamatan berikut.
1) Memiliki struktur yang stabil dan kukuh sampai dengan
kondisi pembebanan maksimum dalam mendukung beban muatan hidup dan beban muatan
mati, serta untuk daerah/zona tertentu kemampuan untuk menahan gempa dan
kekuatan alam lainnya.
2) Dilengkapi sistem proteksi pasif dan/atau proteksi aktif
untuk mencegah dan menanggulangi bahaya kebakaran dan petir.
e.
Bangunan
memenuhi persyaratan kesehatan berikut.
1) Mempunyai fasilitas secukupnya untuk ventilasi udara dan
pencahayaan yang memadai.
2) Memiliki sanitasi di dalam dan di luar bangunan untuk
memenuhi kebutuhan air bersih, saluran air kotor dan/atau air limbah, tempat
sampah, dan saluran air hujan.
3) Bahan bangunan yang aman bagi kesehatan pengguna bangunan
dan tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan.
f.
Bangunan
menyediakan fasilitas dan aksesibilitas yang mudah, aman, dan nyaman termasuk
bagi penyandang cacat.
g.
Bangunan
memenuhi persyaratan kenyamanan berikut.
1)
Bangunan
mampu meredam getaran dan kebisingan yang mengganggu kegiatan pembelajaran.
2)
Setiap
ruangan memiliki pengaturan penghawaan yang baik.
3)
Setiap
ruangan dilengkapi dengan lampu penerangan.
- Bangunan bertingkat memenuhi persyaratan berikut.
1)
Maksimum
terdiri dari tiga lantai.
2) Dilengkapi tangga yang mempertimbangkan kemudahan,
keamanan, keselamatan, dan kesehatan pengguna.
- Bangunan dilengkapi sistem keamanan berikut.
1)
Peringatan
bahaya bagi pengguna, pintu keluar darurat, dan jalur evakuasi jika terjadi
bencana kebakaran dan/atau bencana lainnya.
2) Akses evakuasi yang dapat dicapai dengan mudah dan
dilengkapi penunjuk arah yang jelas.
3) Bangunan dilengkapi instalasi listrik dengan daya minimum
1300 watt.
4) Pembangunan gedung atau ruang baru harus dirancang,
dilaksanakan, dan diawasi secara profesional.
5) Kualitas bangunan minimum permanen kelas B, sesuai dengan
PP No. 19 Tahun 2005 Pasal 45, dan mengacu pada Standar PU.
6) Bangunan sekolah/madrasah baru dapat bertahan minimum 20
tahun.
- Pemeliharaan bangunan sekolah/madrasah adalah sebagai berikut.
1)
Pemeliharaan
ringan, melipuli pengecatan ulang, perbaikan sebagian daun jendela/pintu,
penutup lantai, penutup atap, plafon, instalasi air dan listrik, dilakukan
minimum sekali dalam 5 tahun.
2)
Pemeliharaan
berat, meliputi penggantian rangka atap, rangka plafon, rangka kayu, kusen, dan
semua penutup atap, dilakukan minimum sekali dalam 20 tahun.
k.
Bangunan
dilengkapi izin mendirikan bangunan dan izin penggunaan sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
DAFTAR RUJUKAN
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana Untuk SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA. (Online), (direktori.madrasah.kemenag.go.id/media/.../Permendiknas24TH2007.pdf.), diakses 3 Februari 2016.
Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2014. Jakarta: Sinar Grafika.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar