BAB
II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Dewan Pendidikan dan
Komite Sekolah
Berdasarkan Keputusan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 044/U/2002 menjelaskan bahwa :
a.
Dewan Pendidikan adalah badan yang mewadahi
peranserta masyarakat dalam rangka meningkatkan mutu, pemerataan, dan efisiensi
pengelolaan pendidikan di kabupaten/kota. Nama badan disesuaikan dengan kondisi
dan kebutuhan daerah masing- masing, seperti Dewan Pendidikan, Majelis
Pendidikan, atau nama lain yang disepakati.
b.
Komite Sekolah adalah badan mandiri yang
mewadahi peranserta masyarakat dalam rangka meningkatkan mutu, pemerataan, dan
efisiensi pengelolaan pendidikan di satuan pendidikan, baik pada pendidikan pra
sekolah, jalur pendidikan sekolah maupun jalur pendidikan luar sekolah. Nama
badan disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan daerah masing- masing satuan
pendidikan, seperti Komite Sekolah, Komite Pendidikan, Komite Pendidikan Luar
Sekolah, Dewan sekolah, Majelis Sekolah, Majelis Madrasah, Komite TK, atau nama
lain yang disepakati.
Sedangkan
berdasarkan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003
menjelaskan bahwa :
a)
Dewan Pendidikan adalah lembaga mandiri yang
beranggotakan berbagai unsur masyarakat yang peduli pendidikan
b)
Komite sekolah/madrasah adalah lembaga mandiri
yang beranggotakan orangtua/wali peserta didik, kominitas sekolah, serta tokoh
masyarakat yang peduli pendidikan
B.
Peran
dan Fungsi Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah
Berdasarkan
Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 044/U/2002 menjelaskan bahwa peran
dan fungsi dewan pendidikan dan komite sekolah adalah sebagai berikut :
1.
Dewan Pendidikan berperan sebagai:
a.
Pemberi pertimbangan (advisory agency) dalam
penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan
b.
Pendukung (supporting agency), baik yang
berwujud financial, pemikiran maupun tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan
c.
Pengontrol (controlling agency) dalam rangka
transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan dan keluaran pendidikan
d.
Mediator antara pemerintah (eksekutif) dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (legislatif) dengan masyarakat.
2.
Dewan Pendidikan berfungsi sebagai berikut:
a.
Mendorong tumbuhnya perhatian dan komitmen
masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan yang bermutu
b.
Melakukan kerjasama dengan masyarakat
(perorangan/organisasi), pemerintah, dan DPRD berkenan dengan penyelenggaraan
pendidikan yang bermutu
c.
Menampung dan menganalisis aspirasi, ide,
tuntutan, dan berbagai kebutuhan pendidikan yang diajukan oleh masyarakat
d.
Memberikan masukan, pertimbangan, dan
rekomendasi kepada pemerintah daerah/DPRD mengenai:
1)
kebijakan dan program pendidikan;
2)
kriteria tenaga daerah dalam bidang pendidikan;
3)
kriteria tenaga kependidikan, khususnya
guru/tutor dan kepala satuan
pendidikan;
4)
kriteria fasilitas pendidikan; dan
5)
hal-hal lain yang terkait dengan pendidikan
e.
Mendorong
orangtua dan masyarakat berpartisipasi dalam pendidikan guna mendukung
peningkatan mutu dan pemerataan pendidikan
f.
Melakukan
evaluasi dan pengawasan terhadap kebijakan, program, penyelenggaraan, dan keluaran pendidikan.
3.
Komite Sekolah berperan sebagai:
a.
Pemberi pertimbangan (advisory agency) dalam
penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan di satuan pendidikan
b.
Pendukung
(supporting agency), baik yang berwujud financial, pemikiran maupun tenaga
dalam penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan
c.
Pengontrol (controlling agency) dalam rangka
transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan dan keluaran pendidikan di
satuan pendidikan
d.
Mediator
antara pemerintah (eksekutif) dengan masyarakat di satuan pendidikan.
4.
Komite Sekolah berfungsi sebagai berikut:
a.
Mendorong tumbuhnya perhatian dan komitmen
masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan yang bermutu
b.
Melakukan kerjasama dengan masyarakat
(perorangan/organisasi/dunia usaha/dunia industri) dan pemerintah berkenaan
dengan penyelenggaraan pendidikan yang bermutu
c.
Menampung dan menganalisis aspirasi, ide,
tuntutan, dan berbagai kebutuhan pendidikan yang diajukan oleh masyarakat
d.
Memberikan masukan, pertimbangan, dan
rekomendasi kepada satuan pendidikan mengenai:
1)
kebijakan dan program pendidikan;
2)
Rencana Anggaran Pendidikan dan Belanja Sekolah
(RAPBS);
3)
kriteria kinerja satuan pendidikan;
4)
kriteria tenaga kependidikan;
5)
kriteria fasilitas pendidikan; dan
6)
hal-hal lain yang terkait dengan pendidikan
e.
Mendorong orangtua dan masyarakat berpartisipasi
dalam pendidikan guna mendukung peningkatan mutu dan pemerataan pendidikan
f.
Menggalang dana masyarakat dalam rangka
pembiayaan penyelenggaraan pendidikan disatuan pendidikan
g.
melakukan
evaluasi dan pengawasan terhadap kebijakan, program, penyelenggaraan, dan
keluaran pendidikan di satuan pendidikan.
Sedangkan
berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2010 Pasal 192 dan 196
menjelaskan bahwa Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah memiliki fungsi dan tugas
masing-masing antara lain :
1.
Dewan pendidikan berfungsi dalam peningkatan
mutu pelayanan pendidikan dengan memberikan pertimbangan, arahan dan ndukungan
tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan pada tingkat
nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
2.
Dewan pendidikan menjalankan fungsinya
secara mandiri dan profesional.
3.
Dewan pendidikan bertugas menghimpun,
menganalisis, dan memberikan rekomondasi kepada Menteri, gubernur,
bupati/walikota terhadap keluhan, saran, kritik, dan aspirasi masyarakat
terhadap pendidikan
4.
Dewan pendidikan melaporkan pelaksanaan
tugas kepada masyarakat melalui media cetak, elektronik, laman, pertemuan,
dan/atau bentuk lain sejenis sebagai pertanggungjawaban publik.
5.
Komite sekolah/madrasah berfungsi dalam
peningkatan mutu pelayanan pendidikan dengan memberikan pertimbangan, arahan dan
dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan pada tingkat
satuan pendidikan.
6.
Komite sekolah/madrasah menjalankan
fungsinya secara mandiri dan profesional.
7.
Komite sekolah/madrasah memperhatikan
dan menindaklanjuti terhadap keluhan, saran, kritik, dan aspirasi masyarakat
terhadap satuan pendidikan.
C.
Tujuan
Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan
Nasional Nomor 044/U/2002 menjelaskan bahwa
:
1.
Dewan Pendidikan bertujuan untuk :
a.
Mewadahi dan menyalurkan aspirasi dan prakarsa
masyarakat dalam melahirkan kebijakan dan program pendidikan;
b.
Meningkatkan tanggungjawab dan peranserta aktif
dari seluruh lapisan masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan;
c.
Menciptakan suasana dan kondisi transparan,
akuntabel, dan demokratis dalam penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan yang
bermutu.
2.
Komite Sekolah bertujuan untuk:
a.
Mewadahi dan menyalurkan aspirasi dan prakarsa
masyarakat dalam melahirkan kebijakan operasional dan program pendidikan di
satuan pendidikan
b.
Meningkatkan tanggung jawab dan peranserta
masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan
c.
Menciptakan suasana dan kondisi transparan,
akuntabel, dan demokratis dalam penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan yang
bermutu di satuan pendidikan.
D.
Kedudukan dan Sifat
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan
Nasional Nomor 044/U/2002 menjelaskan bahwa
kedudukan dan sifat Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah adalah sebagai
berikut :
1.
Dewan Pendidikan berkedudukan di kabupaten/kota;
2.
Badan ini bersifat mandiri, tidak mempunyai
hubungan hierarkis dengan lembaga pemerintahan daerah.
3.
Komite Sekolah berkedudukan di satuan
pendidikan;
4.
Komite Sekolah dapat terdiri dari satu satuan
pendidikan, atau beberapa satuan pendidikan dalam jenjang yang sama, atau
beberapa satuan pendidikan yang berbeda jenjang tetapi berada pada lokasi yang
berdekatan, atau satuan-satuan pendidikan yang dikelola oleh suatu
penyelenggara pendidikan, atau karena pertimbangan lainnya;
5.
Badan ini bersifat mandiri, tidak mempunyai
hubungan hierarkis dengan lembaga pemerintahan.
E.
Urgensi
Pemberdayaan Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah
Berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 17 tahun 2010 menjelaskan bahwa Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah
memiliki peran penting dalam upaya memajukan dunia pendidikan di tingkat
nasional, provinsi, dan kabupaten/kota. Ia turut memberikan pertimbangan
mengenai berbagai isu pendidikan kepada sejumlah pemangku kepentingan seperti
gubernur,bupati/walikota, Dinas Pendidikan, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Posisi ini menjadikan
Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah sebagai mitra strategis dan sejajar bagi
Pemerintah Daerah dan sekolah dalam penyelenggaraan pendidikan. Dewan
Pendidikan dan Komite Sekolah sebagai representasi masyarakat sedianya
menyuarakan kepentingan dan kebutuhan masyarakat dalam berbagai kebijakan
pendidikan yang diambil Pemerintah Daerah dan sekolah. Dalam konteks ini pula
Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah memberi pertimbangan dan masukan terhadap peraturan-peraturan yang dirumuskan
oleh lembaga eksekutif dan legislatif di daerah.
Hubungan kemitraan
antara Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah dengan Pemda dan DPRD pada akhirnya
melahirkan bentuk kerja sama yang baik. Kebutuhan dankepentingan masyarakat
selaras dengan kebijakan publik tentang pendidikan. Dengandemikian, tujuan
pendidikan dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa mudah terwujud karena
semua elemen bahu-membahu untuk mencapai cita-cita tersebut. Masyarakat tak
akan memandang dirinya sebagai objek pendidikan. Sebaliknya,mereka merasa
sebagai subjek pendidikan lantaran kepentingan mereka yang tersalurkan lewat
Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah terakomodasi dalam
berbagai kebijakan publik. Dan yang
terpenting mereka merasa dilibatkan dalamproses pencerdasan anak bangsa.
F.
Strategi
Pemberdayaan Komite Sekolah
Berdasarkan
Departemen Pendidikan Nasional, pemberdayaan Komite Sekolah oleh Dewan
Pendidikan itu perlu dilakukan. Strategi pemberdayaan tersebut yaitu, Pertama,
pemberdayaan Komite Sekolah dilakukan secara bottom up oleh Dewan Pendidikan Kabupaten/Kota. Untuk dapat
melaksanakan kegiatan pemberdayaan Komite Sekolah, Dewan Pendidikan
Kabupaten/Kota harus memiliki tenaga fasilitator yang mempunyai tugas untuk
melaksanakan pendampingan kepada Komite Sekolah. Kegiatan pendampingan ini
dikoordinasikan oleh fasilitator dari Dewan Pendidikan Provinsi. Konsep
pemberdayaan Komite Sekolah ini merupakan peningkatan dari kegiatan sosialisasi
yang biasanya telah dilakukan oleh Dewan Pendidikan, tetapi kegiatan
sosialisasi tersebut tidak banyak mengubah pola pikir (mindset) bahwa kegiatan sosialisasi seperti itu hanya berupa
penyampaian informasi tanpa menimbulkan perubahan sikap dan kebiasaan dalam
kinerja organisasi. Dengan demikian, kegiatan sosialisasi itu perlu
ditingkatkan menjadi kegiatan pemberdayaan dengan menitik beratkan sebagai
kegiatan pendampingan kepada setiap kelompok Komite Sekolah. Kedua,
pelaksaan program pemberdayaan Komite Sekolah sekaligus mempunyai
tujuan ibarat pisau bermata dua. Satu sisi memang untuk memberdayakan Dewan
Pendidikan. Untuk dapat melaksakan program pemberdayaan Komite Sekolah dengan
baik, maka Dewan Pendidikan harus dapat memberdayakan dirinya sendiri. Tahap
awal mwngirimkan master trainer untuk
mengikuti training of trainer (TOT) di
Jakarta, dan pada tahap berikutnya melakukan TOT mandiri dengan menggunakan master trainer yang telah dimilikinya. Ketiga,
untuk menghasilkan fasilitator pemberdayaan Komite Sekolah sebagaimana
yang diharapkan tersebut, perlu diadakan TOT fasilitator pemberdayaan Komite
Sekolah yang diikuti oleh calon-calon fasilitator yang dikirimkan oleh Dewan
Pendidikan Kabupaten/Kota dan Provinsi. Melalui kegiatan TOT pemberdayaan
Komite Sekolah ini, para peserta diharapkan dapat menjadi fasilitator
pemberdayaan Komite Sekolah dengan tugas-tugas antara lain (a) memberikan
fasilitasi Komite Sekolah khususnya dalam proses pembentukan Komite Sekolah (b)
memberikan pendampingan dalam perumusan program dan kegiatan Komite Sekolah selaras
dengan peran dan fungsi Komite Sekolah (c) membentuk Komite Sekolah Inti (d)
membangun forum komunikasi Komite Sekolah didaerah Kabupaten/Kota.
Keempat, kegiatan TOT tersebut memerlukan bahan atau materi
pemberdayaan Komite Sekolah. Untuk menyiapkan materi dasar yang akan diberikan
dalam kegiatan TOT, tetapi akan menjadi bekal dasar yang akan digunakan oleh
fasilitator untuk melaksanakan tugasnya di lapangan. Modul tersebut disusun
oleh tim penulis yang ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan
Dasar dan Menengah.
G.
Menjalin
Kerjasama dengan Komite Sekolah
Benty dan Gunawan
(2015: 63) menyatakan bahwa Komite Sekolah merupakan wadah organisasi masyarakat
guna menyalurkan aspirasi masyarakat kepada sekolah. Sehingga Komite Sekolah
dapat dijadikan wadah oleh sekolah dalam rangka (a) Memperoleh dukungan
orangtua dan masyarakat (b) Memberdayakan orangtua dan masyarakat untuk
melakukan pengembangan dan perubahan sekolah agar teruslebih baik secara
kontinu.
a.
Menjalin kerjasama Komite Sekolah untuk
memperoleh dukungan orang tua dan masyarakat.
Benty
dan Gunawan (2015: 64) menyatakan bahwa partisipasi masyarakat dalam kegiatan
pendidikan merupakan keikutsertaan dalam memberikan gagasa, kritik membangun,
dukungan , dan pelaksanaan pendidikan. Sekolah dan masyarakat merupakan parrtnership dalam berbagai aktivitas
yang berkaitan dengan aspek-aspek pendidikan, diantaranya adalah :
a)
sekolah dengan masyarakat merupakan satu keutuhan dalammenyelenggarakan
pendidikan dan pembinaan pribadi peserta didik
b)
sekolah dengan tenaga kependidikan
menyadari pentingnya kerjasama dengan masyarakat
c)
sekolah dengan masyarakat sekitar
memiliki andil dalam mengambil bagian serta bantuan dalam pendidikan di sekolah
d)
memberi kesempatan kepada anak untuk
mengembangkan gagasan, ide, dan berbagai aktifitas yang menunjang kegiatan
belajar
e)
menciptakan situasi demokratis dirumah
f)
memahami apa yang telah, sedang dan akan
dilakukan oleh sekolah, dalam mengembangkan potensi anaknya
g)
menyediakan saran belajar yang memadai seuai
dengan kemampuan orang tuadan kebutuhan sekolah.
b.
Menjalin Kerjasama Komite Sekolah untuk
Melakukan Perubahan
Benty
dan Gunawan (2015: 64) perubahan terjadi sepanjang hidup, sekolah berkembang,
artinya berubah menjadi lebih baik misalnya dari kurang disiplin menjadi
disiplin tinggi. Perubahan disekolah selalu melibatkan banyak pihak, tenaga
kependidikan, peseerta didik, orangtua, dan masyarakat sekitar. Tugas kepala
sekolah adalah menggandeng Komite Sekolah untuk menjadi
agen perubahan (agent of change)yang
mendorong dan mengelola agar semua pihak termotivasi dan berperan aktif dalam
perubahan tersebut.
H.
Pembentukan
Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan
Nasional Nomor 044/U/2002 menjelaskan bahwa
pembentukan Dewan Pendidian dan Komite Sekolah dapat dilakukan melalui :
1.
Pembentukan Dewan Pendidikan
c.
Prinsip
Pembentukan Pembentukan Dewan Pendidikan menganut
prinsip-prinsip sebagai berikut :
1)
transparan, akuntabel, dan demokratis
2)
merupakan mitra Pemerintah Kabupaten/Kota
b. Mekanisme
Pembentukan
1)
Pembentukan Panitia Persiapan
a)
Bupati/Walikota dan/atau masyarakat membentuk
panitia persiapan.Panitia persiapan berjumlah sekurang-kurangnya 5 (lima) orang
yang terdiri atas kalangan praktisi pendidikan (seperti guru, kepala sekolah,
penyelenggara pendidikan) dan pemerhati pendidikan (LSM peduli pendidikan,
tokoh masyarakat, tokoh agama, dunia usaha dan industri).
b)
Panitia persiapan bertugas mempersiapkan
pembentukan Dewan Pendidikan dengan langkah-langkah sebagai berikut:
Ø Mengadakan
forum sosialisasi kepada masyarakat (termasuk Majelis Pendidikan Kejuruan
Daerah, Komite Kabupaten, Komite Pendidikan Luar Sekolah) tentang Dewan
Pendidikan menurut Keputusan ini;
Ø Menyusun
kriteria dan mengindentifikasi calon anggota berdasarkan usulan dari
masyarakat;
Ø Menyeleksi
calon anggota berdasarkan usulan dari masyarakat;
Ø Mengumumkan
nama-nama calon anggota kepada masyarakat;
Ø Menyusun
nama-nama anggota terpilih;
Ø Memfasilitasi
pemilihan pengurus dan anggota Dewan Pendidikan;
Ø Menyampaikan
nama pengurus dan anggota kepada Bupati/Walikota:
2)
Panitia Persiapan dinyatakan bubar setelah
Bupati/Walikota menetapkan Dewan Pendidikan.
c. Penetapan pembentukan Dewan Pendidikan Dewan
Pendidikan ditetapkan untuk pertama kali dengan Surat Keputusan
Bupati/Walikota, dan selanjutnya diatur dalam Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran
Rumah Tangga (ART).
2. Pembentukan Komite Sekolah
a. Prinsip Pembentukan Pembentukan
Komite Sekolah menganut prinsip-prinsip
sebagai berikut:
1)
transparan, akuntabel, dan demokratis;
2)
merupakan mitra satuan pendidikan.
b. Mekanisme Pembentukan
1)
Pembentukan Panitia Persiapan
a)
Masyarakat dan/atau kepala satuan pendidikan
membentuk panitia persiapan. Panitia persiapan berjumlah sekurang-kurangnya 5
(lima) orang yang terdiri atas kalangan praktisi pendidikan (seperti guru,
kepala satuan pendidikan, penyelenggara pendidikan), pemerhati pendidikan (LSM
peduli pendidikan, tokoh masyarakat, tokoh agama, dunia usaha dan industri),
dan orangtua peserta didik.
b)
Panitia persiapan bertugas mempersiapkan
pembentukan Komite Sekolah dengan langkah-langkah sebagai berikut:
Ø
Mengadakan forum sosialisasi kepada masyarakat
(termasuk pengurus/ anggota BP3, Majelis Sekolah, dan Komite Sekolah yang sudah
ada) tentang Komite Sekolah menurut Keputusan ini;
Ø
Menyusun kriteria dan mengindentifikasi calon
anggota berdasarkan usulan dari masyarakat;
Ø
Menyeleksi calon anggota berdasarkan usulan dari
masyarakat;
Ø
Mengumumkan nama-nama calon anggota kepada
masyarakat;
Ø
Menyusun nama-nama anggota terpilih;
Ø
Memfasilitasi pemilihan pengurus dan anggota
Komite Sekolah;
Ø
Menyampaikan nama pengurus dan anggota kepada
kepala satuan pendidikan:
2) Panitia Persiapan dinyatakan
bubar setelah Komite Sekolah terbentuk.
c. Penetapan pembentukan Komite
Sekolah
Komite Sekolah
ditetapkan untuk pertama kali dengan Surat Keputusan kepala satuan pendidikan,
dan selanjutnya diatur dalam Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga
(ART).
DAFTAR
RUJUKAN
Benty
dan Gunawan. 2015. Manajemen Hubungan
Sekolah Dan Masyarakat. Malang: Universitas Negeri Malang (UM Press)
Departemen
Pendidikan Nasional Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan
Menengah. 2007. Kegiatan Pembinaan Dewan
Pendidikan dan Komite Sekolah, (Online), (dikdas.kemdiknas.go.id/docs/dok_12.pdf),
diakses 02 Februari 2016.
Keputusan Menteri Pendidikan
Nasional Nomor 044/U/2002 tentang Dewan
Pendidikan dan Komite Sekolah. Jakarta: Depdiknas
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun
2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan pendidikan,
(Online), (www.mandikdasmen.kemdiknas.go.id),
diakses 26 Januari 2016
Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.2014.Jakarta:Sinar
Grafika.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar