Kamis, 14 April 2016

PEMBERDAYAAN DEWAN PENDIDIKAN DAN KOMITE SEKOLAH


BAB II
PEMBAHASAN


A.    Pengertian Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah
         Berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 044/U/2002 menjelaskan bahwa  :
a.       Dewan Pendidikan adalah badan yang mewadahi peranserta masyarakat dalam rangka meningkatkan mutu, pemerataan, dan efisiensi pengelolaan pendidikan di kabupaten/kota. Nama badan disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan daerah masing- masing, seperti Dewan Pendidikan, Majelis Pendidikan, atau nama lain yang disepakati.
b.      Komite Sekolah adalah badan mandiri yang mewadahi peranserta masyarakat dalam rangka meningkatkan mutu, pemerataan, dan efisiensi pengelolaan pendidikan di satuan pendidikan, baik pada pendidikan pra sekolah, jalur pendidikan sekolah maupun jalur pendidikan luar sekolah. Nama badan disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan daerah masing- masing satuan pendidikan, seperti Komite Sekolah, Komite Pendidikan, Komite Pendidikan Luar Sekolah, Dewan sekolah, Majelis Sekolah, Majelis Madrasah, Komite TK, atau nama lain yang disepakati.
Sedangkan berdasarkan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003 menjelaskan bahwa :
a)         Dewan Pendidikan adalah lembaga mandiri yang beranggotakan berbagai unsur masyarakat yang peduli pendidikan
b)        Komite sekolah/madrasah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orangtua/wali peserta didik, kominitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan

B.     Peran dan Fungsi Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 044/U/2002 menjelaskan bahwa peran dan fungsi dewan pendidikan dan komite sekolah adalah sebagai berikut :
1.         Dewan Pendidikan berperan sebagai:
a.       Pemberi pertimbangan (advisory agency) dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan
b.      Pendukung (supporting agency), baik yang berwujud financial, pemikiran maupun tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan
c.       Pengontrol (controlling agency) dalam rangka transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan dan keluaran pendidikan
d.      Mediator antara pemerintah (eksekutif) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (legislatif) dengan masyarakat.
2.         Dewan Pendidikan berfungsi sebagai berikut:
a.    Mendorong tumbuhnya perhatian dan komitmen masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan yang bermutu
b.    Melakukan kerjasama dengan masyarakat (perorangan/organisasi), pemerintah, dan DPRD berkenan dengan penyelenggaraan pendidikan yang bermutu
c.    Menampung dan menganalisis aspirasi, ide, tuntutan, dan berbagai kebutuhan pendidikan yang diajukan oleh masyarakat
d.   Memberikan masukan, pertimbangan, dan rekomendasi kepada pemerintah daerah/DPRD mengenai:
1)   kebijakan dan program pendidikan;
2)   kriteria tenaga daerah dalam bidang pendidikan;
3)   kriteria tenaga kependidikan, khususnya guru/tutor dan kepala satuan      pendidikan;
4)   kriteria fasilitas pendidikan; dan
5)   hal-hal lain yang terkait dengan pendidikan
e.     Mendorong orangtua dan masyarakat berpartisipasi dalam pendidikan guna mendukung peningkatan mutu dan pemerataan pendidikan
f.      Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap kebijakan, program,  penyelenggaraan, dan keluaran pendidikan.
3.         Komite Sekolah berperan sebagai:
a.    Pemberi pertimbangan (advisory agency) dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan di satuan pendidikan
b.     Pendukung (supporting agency), baik yang berwujud financial, pemikiran maupun tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan
c.    Pengontrol (controlling agency) dalam rangka transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan dan keluaran pendidikan di satuan pendidikan
d.    Mediator antara pemerintah (eksekutif) dengan masyarakat di satuan pendidikan.
4.         Komite Sekolah berfungsi sebagai berikut:
a.    Mendorong tumbuhnya perhatian dan komitmen masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan yang bermutu
b.    Melakukan kerjasama dengan masyarakat (perorangan/organisasi/dunia usaha/dunia industri) dan pemerintah berkenaan dengan penyelenggaraan pendidikan yang bermutu
c.    Menampung dan menganalisis aspirasi, ide, tuntutan, dan berbagai kebutuhan pendidikan yang diajukan oleh masyarakat
d.   Memberikan masukan, pertimbangan, dan rekomendasi kepada satuan pendidikan mengenai:
1)   kebijakan dan program pendidikan;
2)   Rencana Anggaran Pendidikan dan Belanja Sekolah (RAPBS);
3)   kriteria kinerja satuan pendidikan;
4)   kriteria tenaga kependidikan;
5)   kriteria fasilitas pendidikan; dan
6)   hal-hal lain yang terkait dengan pendidikan
e.    Mendorong orangtua dan masyarakat berpartisipasi dalam pendidikan guna mendukung peningkatan mutu dan pemerataan pendidikan
f.     Menggalang dana masyarakat dalam rangka pembiayaan penyelenggaraan pendidikan disatuan pendidikan
g.     melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap kebijakan, program, penyelenggaraan, dan keluaran pendidikan di satuan pendidikan.
Sedangkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2010 Pasal 192 dan 196 menjelaskan bahwa Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah memiliki fungsi dan tugas masing-masing antara lain        :
1.      Dewan pendidikan berfungsi dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan dengan memberikan pertimbangan, arahan dan ndukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan pada tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
2.      Dewan pendidikan menjalankan fungsinya secara mandiri dan profesional.
3.      Dewan pendidikan bertugas menghimpun, menganalisis, dan memberikan rekomondasi kepada Menteri, gubernur, bupati/walikota terhadap keluhan, saran, kritik, dan aspirasi masyarakat terhadap pendidikan
4.      Dewan pendidikan melaporkan pelaksanaan tugas kepada masyarakat melalui media cetak, elektronik, laman, pertemuan, dan/atau bentuk lain sejenis sebagai pertanggungjawaban publik.
5.      Komite sekolah/madrasah berfungsi dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan dengan memberikan pertimbangan, arahan dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan.
6.      Komite sekolah/madrasah menjalankan fungsinya secara mandiri dan profesional.
7.      Komite sekolah/madrasah memperhatikan dan menindaklanjuti terhadap keluhan, saran, kritik, dan aspirasi masyarakat terhadap satuan pendidikan.

C.    Tujuan Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 044/U/2002 menjelaskan bahwa  :
1.    Dewan Pendidikan bertujuan untuk :
a.         Mewadahi dan menyalurkan aspirasi dan prakarsa masyarakat dalam melahirkan kebijakan dan program pendidikan;
b.         Meningkatkan tanggungjawab dan peranserta aktif dari seluruh lapisan masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan;
c.         Menciptakan suasana dan kondisi transparan, akuntabel, dan demokratis dalam penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan yang bermutu.
2.    Komite Sekolah bertujuan untuk:
a.          Mewadahi dan menyalurkan aspirasi dan prakarsa masyarakat dalam melahirkan kebijakan operasional dan program pendidikan di satuan pendidikan
b.         Meningkatkan tanggung jawab dan peranserta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan
c.           Menciptakan suasana dan kondisi transparan, akuntabel, dan demokratis dalam penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan yang bermutu di satuan pendidikan.

D.    Kedudukan dan Sifat
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 044/U/2002 menjelaskan bahwa  kedudukan dan sifat Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah adalah sebagai berikut :
1.    Dewan Pendidikan berkedudukan di kabupaten/kota;
2.    Badan ini bersifat mandiri, tidak mempunyai hubungan hierarkis dengan lembaga pemerintahan daerah.
3.    Komite Sekolah berkedudukan di satuan pendidikan;
4.    Komite Sekolah dapat terdiri dari satu satuan pendidikan, atau beberapa satuan pendidikan dalam jenjang yang sama, atau beberapa satuan pendidikan yang berbeda jenjang tetapi berada pada lokasi yang berdekatan, atau satuan-satuan pendidikan yang dikelola oleh suatu penyelenggara pendidikan, atau karena pertimbangan lainnya;
5.    Badan ini bersifat mandiri, tidak mempunyai hubungan hierarkis dengan lembaga pemerintahan.

E.     Urgensi Pemberdayaan Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2010 menjelaskan bahwa Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah memiliki peran penting dalam upaya memajukan dunia pendidikan di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota. Ia turut memberikan pertimbangan mengenai berbagai isu pendidikan kepada sejumlah pemangku kepentingan seperti gubernur,bupati/walikota, Dinas Pendidikan, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Posisi ini menjadikan Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah sebagai mitra strategis dan sejajar bagi Pemerintah Daerah dan sekolah dalam penyelenggaraan pendidikan. Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah sebagai representasi masyarakat sedianya menyuarakan kepentingan dan kebutuhan masyarakat dalam berbagai kebijakan pendidikan yang diambil Pemerintah Daerah dan sekolah. Dalam konteks ini pula Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah memberi pertimbangan dan masukan  terhadap peraturan-peraturan yang dirumuskan oleh lembaga eksekutif dan legislatif di daerah.
Hubungan kemitraan antara Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah dengan Pemda dan DPRD pada akhirnya melahirkan bentuk kerja sama yang baik. Kebutuhan dankepentingan masyarakat selaras dengan kebijakan publik tentang pendidikan. Dengandemikian, tujuan pendidikan dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa mudah terwujud karena semua elemen bahu-membahu untuk mencapai cita-cita tersebut. Masyarakat tak akan memandang dirinya sebagai objek pendidikan. Sebaliknya,mereka merasa sebagai subjek pendidikan lantaran kepentingan mereka yang tersalurkan lewat Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah terakomodasi dalam
berbagai kebijakan publik. Dan yang terpenting mereka merasa dilibatkan dalamproses pencerdasan anak bangsa.

F.     Strategi Pemberdayaan Komite Sekolah
Berdasarkan Departemen Pendidikan Nasional, pemberdayaan Komite Sekolah oleh Dewan Pendidikan itu perlu dilakukan. Strategi pemberdayaan tersebut yaitu, Pertama, pemberdayaan Komite Sekolah dilakukan secara bottom up oleh Dewan Pendidikan Kabupaten/Kota. Untuk dapat melaksanakan kegiatan pemberdayaan Komite Sekolah, Dewan Pendidikan Kabupaten/Kota harus memiliki tenaga fasilitator yang mempunyai tugas untuk melaksanakan pendampingan kepada Komite Sekolah. Kegiatan pendampingan ini dikoordinasikan oleh fasilitator dari Dewan Pendidikan Provinsi. Konsep pemberdayaan Komite Sekolah ini merupakan peningkatan dari kegiatan sosialisasi yang biasanya telah dilakukan oleh Dewan Pendidikan, tetapi kegiatan sosialisasi tersebut tidak banyak mengubah pola pikir (mindset) bahwa kegiatan sosialisasi seperti itu hanya berupa penyampaian informasi tanpa menimbulkan perubahan sikap dan kebiasaan dalam kinerja organisasi. Dengan demikian, kegiatan sosialisasi itu perlu ditingkatkan menjadi kegiatan pemberdayaan dengan menitik beratkan sebagai kegiatan pendampingan kepada setiap kelompok Komite Sekolah. Kedua, pelaksaan program pemberdayaan Komite Sekolah sekaligus mempunyai tujuan ibarat pisau bermata dua. Satu sisi memang untuk memberdayakan Dewan Pendidikan. Untuk dapat melaksakan program pemberdayaan Komite Sekolah dengan baik, maka Dewan Pendidikan harus dapat memberdayakan dirinya sendiri. Tahap awal mwngirimkan master trainer untuk mengikuti training of trainer (TOT) di Jakarta, dan pada tahap berikutnya melakukan TOT mandiri dengan menggunakan master trainer yang telah dimilikinya. Ketiga, untuk menghasilkan fasilitator pemberdayaan Komite Sekolah sebagaimana yang diharapkan tersebut, perlu diadakan TOT fasilitator pemberdayaan Komite Sekolah yang diikuti oleh calon-calon fasilitator yang dikirimkan oleh Dewan Pendidikan Kabupaten/Kota dan Provinsi. Melalui kegiatan TOT pemberdayaan Komite Sekolah ini, para peserta diharapkan dapat menjadi fasilitator pemberdayaan Komite Sekolah dengan tugas-tugas antara lain (a) memberikan fasilitasi Komite Sekolah khususnya dalam proses pembentukan Komite Sekolah (b) memberikan pendampingan dalam perumusan program dan kegiatan Komite Sekolah selaras dengan peran dan fungsi Komite Sekolah (c) membentuk Komite Sekolah Inti (d) membangun forum komunikasi Komite Sekolah didaerah Kabupaten/Kota. Keempat, kegiatan TOT tersebut memerlukan bahan atau materi pemberdayaan Komite Sekolah. Untuk menyiapkan materi dasar yang akan diberikan dalam kegiatan TOT, tetapi akan menjadi bekal dasar yang akan digunakan oleh fasilitator untuk melaksanakan tugasnya di lapangan. Modul tersebut disusun oleh tim penulis yang ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah.

G.    Menjalin Kerjasama dengan Komite Sekolah
Benty dan Gunawan (2015: 63) menyatakan bahwa Komite Sekolah merupakan wadah organisasi masyarakat guna menyalurkan aspirasi masyarakat kepada sekolah. Sehingga Komite Sekolah dapat dijadikan wadah oleh sekolah dalam rangka (a) Memperoleh dukungan orangtua dan masyarakat (b) Memberdayakan orangtua dan masyarakat untuk melakukan pengembangan dan perubahan sekolah agar teruslebih baik secara kontinu.
a.    Menjalin kerjasama Komite Sekolah untuk memperoleh dukungan orang tua dan masyarakat.
Benty dan Gunawan (2015: 64) menyatakan bahwa partisipasi masyarakat dalam kegiatan pendidikan merupakan keikutsertaan dalam memberikan gagasa, kritik membangun, dukungan , dan pelaksanaan pendidikan. Sekolah dan masyarakat merupakan parrtnership dalam berbagai aktivitas yang berkaitan dengan aspek-aspek pendidikan, diantaranya adalah :
a)    sekolah dengan masyarakat  merupakan satu keutuhan dalammenyelenggarakan pendidikan dan pembinaan pribadi peserta didik
b)   sekolah dengan tenaga kependidikan menyadari pentingnya kerjasama dengan masyarakat
c)    sekolah dengan masyarakat sekitar memiliki andil dalam mengambil bagian serta bantuan dalam pendidikan di sekolah
d)   memberi kesempatan kepada anak untuk mengembangkan gagasan, ide, dan berbagai aktifitas yang menunjang kegiatan belajar
e)    menciptakan situasi demokratis dirumah
f)    memahami apa yang telah, sedang dan akan dilakukan oleh sekolah, dalam mengembangkan potensi anaknya
g)   menyediakan saran belajar yang memadai seuai dengan kemampuan orang tuadan kebutuhan sekolah.
b.    Menjalin Kerjasama Komite Sekolah untuk Melakukan Perubahan
Benty dan Gunawan (2015: 64) perubahan terjadi sepanjang hidup, sekolah berkembang, artinya berubah menjadi lebih baik misalnya dari kurang disiplin menjadi disiplin tinggi. Perubahan disekolah selalu melibatkan banyak pihak, tenaga kependidikan, peseerta didik, orangtua, dan masyarakat sekitar. Tugas kepala sekolah adalah menggandeng Komite Sekolah untuk menjadi agen perubahan (agent of change)yang mendorong dan mengelola agar semua pihak termotivasi dan berperan aktif dalam perubahan tersebut.

H.    Pembentukan Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 044/U/2002 menjelaskan bahwa  pembentukan Dewan Pendidian dan Komite Sekolah dapat dilakukan melalui :
1.      Pembentukan Dewan Pendidikan
c.    Prinsip Pembentukan Pembentukan Dewan Pendidikan menganut prinsip-prinsip sebagai berikut :
1)        transparan, akuntabel, dan demokratis
2)        merupakan mitra Pemerintah Kabupaten/Kota
b.   Mekanisme Pembentukan
1)        Pembentukan Panitia Persiapan
a)        Bupati/Walikota dan/atau masyarakat membentuk panitia persiapan.Panitia persiapan berjumlah sekurang-kurangnya 5 (lima) orang yang terdiri atas kalangan praktisi pendidikan (seperti guru, kepala sekolah, penyelenggara pendidikan) dan pemerhati pendidikan (LSM peduli pendidikan, tokoh masyarakat, tokoh agama, dunia usaha dan industri).
b)        Panitia persiapan bertugas mempersiapkan pembentukan Dewan Pendidikan dengan langkah-langkah sebagai berikut:
Ø  Mengadakan forum sosialisasi kepada masyarakat (termasuk Majelis Pendidikan Kejuruan Daerah, Komite Kabupaten, Komite Pendidikan Luar Sekolah) tentang Dewan Pendidikan menurut Keputusan ini;
Ø  Menyusun kriteria dan mengindentifikasi calon anggota berdasarkan usulan dari masyarakat;
Ø  Menyeleksi calon anggota berdasarkan usulan dari masyarakat;
Ø  Mengumumkan nama-nama calon anggota kepada masyarakat;
Ø  Menyusun nama-nama anggota terpilih;
Ø  Memfasilitasi pemilihan pengurus dan anggota Dewan Pendidikan;
Ø  Menyampaikan nama pengurus dan anggota kepada Bupati/Walikota:
2)        Panitia Persiapan dinyatakan bubar setelah Bupati/Walikota menetapkan Dewan Pendidikan.
c.     Penetapan pembentukan Dewan Pendidikan Dewan Pendidikan ditetapkan untuk pertama kali dengan Surat Keputusan Bupati/Walikota, dan selanjutnya diatur dalam Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART).
2. Pembentukan Komite Sekolah
a.  Prinsip Pembentukan Pembentukan Komite Sekolah menganut prinsip-prinsip  sebagai berikut:
1)        transparan, akuntabel, dan demokratis;
2)        merupakan mitra satuan pendidikan.
b.  Mekanisme Pembentukan
1)        Pembentukan Panitia Persiapan
a)        Masyarakat dan/atau kepala satuan pendidikan membentuk panitia persiapan. Panitia persiapan berjumlah sekurang-kurangnya 5 (lima) orang yang terdiri atas kalangan praktisi pendidikan (seperti guru, kepala satuan pendidikan, penyelenggara pendidikan), pemerhati pendidikan (LSM peduli pendidikan, tokoh masyarakat, tokoh agama, dunia usaha dan industri), dan orangtua peserta didik.
b)        Panitia persiapan bertugas mempersiapkan pembentukan Komite Sekolah dengan langkah-langkah sebagai berikut:
Ø   Mengadakan forum sosialisasi kepada masyarakat (termasuk pengurus/ anggota BP3, Majelis Sekolah, dan Komite Sekolah yang sudah ada) tentang Komite Sekolah menurut Keputusan ini;
Ø   Menyusun kriteria dan mengindentifikasi calon anggota berdasarkan usulan dari masyarakat;
Ø   Menyeleksi calon anggota berdasarkan usulan dari masyarakat;
Ø   Mengumumkan nama-nama calon anggota kepada masyarakat;
Ø   Menyusun nama-nama anggota terpilih;
Ø   Memfasilitasi pemilihan pengurus dan anggota Komite Sekolah;
Ø   Menyampaikan nama pengurus dan anggota kepada kepala satuan pendidikan:
2)    Panitia Persiapan dinyatakan bubar setelah Komite Sekolah terbentuk.
c.  Penetapan pembentukan Komite Sekolah
Komite Sekolah ditetapkan untuk pertama kali dengan Surat Keputusan kepala satuan pendidikan, dan selanjutnya diatur dalam Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART).



DAFTAR RUJUKAN

Benty dan Gunawan. 2015. Manajemen Hubungan Sekolah Dan Masyarakat. Malang: Universitas Negeri Malang (UM Press)
Departemen Pendidikan Nasional Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah. 2007. Kegiatan Pembinaan Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah, (Online), (dikdas.kemdiknas.go.id/docs/dok­­­­_12.pdf), diakses 02 Februari 2016.
Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor  044/U/2002 tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah. Jakarta: Depdiknas
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan pendidikan, (Online), (www.mandikdasmen.kemdiknas.go.id), diakses 26 Januari 2016
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.2014.Jakarta:Sinar Grafika.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar