Selasa, 05 April 2016

Drop out



BAB II
PEMBAHASAN

A.          PengertianDrop out
Drop out adalah keluar dari sekolah sebelum waktunya, atau sebelum lulus (Prihatin, 2011: 148). Drop out demikian ini perlu dicegah karena menyebabkan terjadinya pemborosan biaya yang sudah dikeluar kanuntuknya. Banyaknya peserta didik yang drop out mengindikasikan bahwa rendahnya produktivitas pendidikan. Berdasarkan pengertian tersebut, maka drop out adalah keluarnya peserta didik dari suatu sekolah sebelum waktunya (lulus) yang disebabkan oleh hal-hal tertentu.
Penanganandrop outtidakbisadilaksanakanolehsekolahsendiri, melainkanharuslahterpadudanbersama-samadenganlingkungan lain.Sebab, kalauhanyasatulembagasaja yang berusahamenekanangkadrop out, makatidakakandapatberhasilsebagaimana yang diharapkan.Dengandemikian, perluadanyakerjasamadari tri pusatpendidikan.Keluarga yang menjaditempatsebaik-baiknyamelakukanpendidikanharusikutmendukung program-program lingkunganpendidikan, terutamapendidikananaknya.Sedangkanmasyarakatdapatberperansebagaipengembanganaspekpembudayaanuntukpesertadidik di sekolah.Selainitu, pemerintahjugaperlumengupayakan agar drop outinidapatditekan, sepertidenganadanyakebijakanbaruterhadappesertadidik yang melakukandrop out, adanya program wajibbelajar 12 tahun, bahkanpemerintahmemberikanjaminankelayakanpekerjaanbagianak Indonesia yang menempuhpendidikan. Sehinggafrekuensipesertadidik yang drop outdapatdiminimalkan.

B.           Sebab-SebabDrop out
Pesertadidik yang drop outtentumemilikisebab-sebab lain yang menjadikannyamerekakeluarsekolahsebelumwaktunya (lulus).Berikutsebab-sebabpesertadidikdrop out, antara lain:




1.            Ketidakmampuan peserta didik mengikuti pelajaran di sekolahnya
Ketidakmampuan ini mengakibatkan peserta didik merasa berat untuk menyelesaikan pendidikan di sekolahnya.Oleh karena itu, mereka ini perlu mendapatkan perlakuan khusus yang berbeda dengan peserta didik lainnya.
2.            Peserta didik tidak memiliki biaya untuk sekolah
Hal ini banyak terjadi di daerah-daerah pedesaan dan kantong-kantong kemiskinan.Pada daerah tersebut sangat sulit untuk menempuh pendidikan, karena untukkebutuhan sehari-hari saja peserta didik bersama keluarga merasa tidak tercukupi. Padahal haruslah disadari bahwa semakin tinggi tingkatan dan jenjang pendidikan yang akan ditempuh oleh peserta didik, maka semakin banyak pula biaya pendidikan yang harus dikeluarkan.
3.            Peserta didik mengalami sakit parah
Ini menyebabkan siswa tidak sekolah sampai dengan batas waktu yang tidak dapat ditentukan. Lantaran sudah jauh tertinggal dengan peserta didik yang lainnya maka kemudian ia lebih memilih tidak bersekolah.
4.            Anak-anak terpaksa bekerja
Pada negara-negara berkembang jumlah pekerja anak sangat banyak.Tidak jarang, anak-anak ini juga bekerja pada sektor formal yang terikat oleh waktu dan aturan.Waktu yang ditetapkan oleh perusahaan tempat bekerja berbenturan dengan waktu sekolah. Oleh karena itu, lambat laun ia tidak dapat sekolah lagi, karena harus bekerja.
5.            Anak-anak terpaksa membantu orangtua di ladang
Di daerah agraris dan kantong-kantong kemiskinan, putra laki-laki dipandang sebagai pembantu terpenting ayahnya untuk bekerja di ladang.Untuk membantu di ladang, dibutuhkan waktu yang relatif banyak sehingga seringkali menjadikan anak-anak tidak bisa mengikuti pelajaran di sekolah, yang pada akhirnya peserta didik memilih untukdrop out.
6.            Peserta didik di drop out oleh sekolah
Hal ini terjadi karena peserta didik memang sudah tidak mungkin dapat di didik lagi.Hal itu bisa disebabkan karena peserta didik melakukan pelanggaran terhadap peraturan-peraturan sekolah, atau kemampuan belajarnya yang rendah, atau dapat juga karena yang bersangkutan memang tidak mau belajar.
7.            Peserta didik itu sendiri yang ingin drop out dan tidak mau sekolah
Pada peserta didik demikian memang tidak dapat dipaksa untuk bersekolah, termasuk oleh orangtuanya sendiri, karena sudah tidak ada lagi motivasi dan minat untuk bersekolah.
8.            Peserta didik terjerat kasus pidana dengan kekuatan hukum yang sudah pasti
Pidana yang dialami oleh peserta didik untuk beberapa tahun bisa menjadikan yang bersangkutan akandrop out dari sekolah.
9.            Sekolah sudah dianggap tidak menarik bagi peserta didik
Peserta didik memandang bahwa sekolahnya sudah tidak menarik lagi baginya, baik yang menyangkut segi pembelajarannya, layanan sekolah, lingkungannya, maupun fasilitas sekolah.Sehingga mereka memilih lebih baik tidak bersekolah.

C.          Teknik Pencegahan Drop out
Dalam pencegahan berbagai kasus drop out terlebih dahulu perlu memperhatikan faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya drop out. Karena teknik pencegahan drop out tergantung konteks penyebab peserta didik melakukan drop out. Berikut beberapa teknik pencegahan drop out peserta didik di sekolah, antara lain:
1.            Teknik pencegahan drop out karena faktor internal
Pertama, jika peserta didik drop out karena ketidakmampuan peserta didik mengikuti pelajaran di sekolah, maka teknik pencegahannya yaitu sekolah dapat memberikan bimbingan belajar secara intensif, dan membentuk kelompok belajar di kelas.
Kedua, jika peserta didik drop out karena mengalami sakit, maka sekolah dapat memberikan toleransi perpanjangan waktu belajar bagi yang bersangkutan. Andaipun jika peserta didik tersebut di vonis sakit parah dan memerlukan waktu lama penyembuhannya, maka pihak sekolah dapat memberikan surat pernyataan cuti dari sekolah, tanpa men-drop out yang bersangkutan.
Ketiga, jika peserta didik drop out karena memang ingin di drop out dari sekolahnya, maka sekolah terpaksa melepaskannya dengan membantunya memberikan alternatif pilihan sekolah yang diinginkan oleh peserta didik.
Keempat, jika peserta didik drop out karena terjerat kasus pidana hukum, maka sekolah harus mengeluarkannya, agar tidak memberikan dampak bagi peserta didik yang lain, bahkan bagi sekolahnya.

2.            Teknik pencegahan drop out karena faktor eksternal
Pertama, jika peserta didik drop out karena ketidakmampuan pembiayaan biayasekolah, maka teknik pencegahannya yaitu sekolah memberikan beasiswa, mencarikan orangtua asuh, dan memberikan bantuan kepada peserta didik di sekolah.
Kedua, jika peserta didik drop out karena harus terpaksa bekerja yang dituntut oleh orangtuanya, maka pemerintah harus mensosialisasikan program wajib belajar kepada orangtua mereka, terutama di daerah-daerah terpencil.Selain itu perlu adanya kerjasama dari lembaga pendidikan dan pemerintah dalam membangun sekolah di daerah terpencil.
Ketiga, jika peserta didik drop out karena sekolah yang bersangkutan tidak menarik lagi, maka sekolah harus memperbaiki kondisi sekolah, dengan meningkatkan mutu dan layanan sekolah, baik yang berkenaan dengan cara pengajarannya, fasilitas sekolah, lingkungan sekolah, bahkan kenyamanan dan keamanan sekolah.

D.          Pengertian Mutasi
Mutasi adalah perpindahan peserta didik dari kelas yang satu ke kelas yang lainyang sejajar, dan atau perpindahan peserta didik dari sekolah satu ke sekolah lain yang sejajar (Imron, 2012:152).Mutasi ini dapat dilakukan oleh peserta didik, karena mereka berhak untuk mendapatkan layanan pendidikan sesuai dengan yang dibutuhkan dan diminatinya.Meskipun demikian, untuk melakukan mutasi mereka harus memenuhi persyaratan-persyaratan tertentu yang ditentukan oleh sekolahyang menerimanya.Penentuan persyaratan sangat penting karena untuk menghindari ajang penumpukan yang hanya pada sekolah-sekolah tertentu saja.
Berdasarkan uraian tersebut, maka mutasi adalah perpindahan peserta didik dari kelas yang satu ke kelas lain yang sejajar, dan atau dari sekolah yang satu ke sekolah yang lain, baik dalam satu provinsi atau antar provinsi yang dilaksanakan atas dasar persetujuan kepala sekolah asal dan kepala sekolah yang disetujui serta dilaporkan kepada kepala Dinas Pendidikan/ kepala Departemen Agama.Mutasi ini harus segera ditangani dengan baik di dunia pendidikan. Sebab kalau tidak ditangani seringkali membawa keruwetan yang berlarut-larut, yang pada akhirnya akan mengganggu aktivitas-aktivitas sekolah secara keseluruhan.

E.           Sebab-Sebab Mutasi
Terdapat banyak halpenyebab peserta didik melakukan mutasi, baik yang bersumber dari peserta didik itu sendiri, lingkungan keluarga, lingkungan sekolah, bahkan lingkungan teman sebaya. Berikut sebab-sebab terjadinya peserta didik mutasi, antara lain:
1.            Penyebab mutasi berasal dari peserta didik sendiri, yaitu:
a.       Peserta didik tidak mampu mengikuti pelajaran di sekolahnya
b.      Tidak suka dengan sekolah tersebut, atau tidak merasa cocok
c.       Peserta didik malas belajar dan sekolah
d.      Bosan dengan sekolahnya
2.            Penyebab mutasi berasal dari lingkungan keluarga, yaitu:
a.       Peserta didik mengikuti orangtuanya pindah kerja atau yang sedang tugas belajar ke luar kota, pulau, bahkan ke luar negeri
b.      Peserta didik dititipkan oleh orangtuanya di tempat nenek atau kakeknya, karena ditinggal tugas belajar ke luar negeri
c.       Orangtua meminta anaknya untuk pindah sekolah
d.      Orangtua merasa keberatan dengan biaya yang harus dikeluarkan di sekolah tersebut
3.            Penyebab mutasi berasal dari lingkungan sekolah, yaitu:
a.       Peserta didik merasa lingkungan sekolahnya tidak menarik
b.      Fasilitas sekolah yang tidak menarik
c.       Guru sering tidak masuk
d.      Kebijakan-kebijakan sekolah yang dirasakan peserta didik sangat berat
e.       Jarak sekolah yang sulit dijangkau oleh peserta didik
f.       Sekolah dibubarkan
g.      Sekolah dianggap tidak bermutu yang diidentifikasikan dengan rendahnya angka kelulusan setiap tahun
4.            Penyebab mutasi berasal dari lingkungan teman sebaya, yaitu:
a.       Terjadinya pertengkaran antar peserta didik
b.      Diancam oleh teman
c.       Tidak cocok dengan teman
d.      Usia peserta didik lebih tua dibandingkan teman sebayanya
e.       Peserta didik merasa rendah diri
5.            Penyebab mutasi berasal dari hal-hal lain, yaitu:
a.       Sekolah yang bersangkutan sering dilanda bencana alam, seperti banjir, gunung meletus, bahkan gempa
b.      Terjadi peperangan sehingga tidak memungkinkan adanya aktivitas mengajar
c.       Sekolah tersebut tiba-tiba ambruk karena sudah terlalu tua

F.           Syarat-Syarat Mutasi
Berikut syarat-syarat peserta didik dapat melakukan mutasi, antara lain:
1.            Siswa tidak mempunyai masalah dengan pihak sekolah
2.            Mempunyai nilai yang memuaskan atau dinyatakan naik kelas
3.            Apabila nilainya jelek, maka siswa tersebut tetap bersekolah di tempat yang lama
4.            Perpindahan siswa harus mendapat persetujuan tertulis dari institusi pengirim

Sedangkan syarat bagi institusi penerima peserta didik yang mutasi, antara lain:
1.            Daya tampung kelas yang ditetapkan memungkinkan
2.            Tersedianya anggaran dalam institusi tersebut dan memenuhi ketentuan yang berlaku


G.          Cara Pelaksanaan Mutasi
Berikut cara-cara pelaksanaan mutasi, yaitu:
1.            Jika siswa merupakan anak dari PNS/ TNI/ POLRI yang dimutasikan harus menunjukkan surat keterangan pindah tugas dari orangtua siswa tersebut.
2.            Jika siswa yang bukan anak dari PNS/ TNI/ POLRI harus melengkapi foto kopi KTP orangtua atau surat keterangan pindah dari lurah setempat yang menyatakan bahwa yang bersangkutan telah berdomisili di wilayah yang baru.
3.            Jika perpindahan peserta didik dari sekolah diluar negeri harus dilampiri hasil penilaian kesetaraan yang ditetapkan oleh Dirjen Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah.
4.            Jika perpindahan peserta didik dari luar lingkungan Dinas Pendidikan yang tidak dibina oleh pemerintah Indonesia ke sekolah dalam lingkungan pembinaan Dirjen Manjemen Pendidikan Dasar dan Menengah maka dapat dilakukan dengan tes penempatan oleh sekolah yang bersangkutan, setelah mendapatkan rekomendasi dari Dirjen Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah.
5.            Perpindahan peserta didik dengan mempertimbangkan fleksibilitas pilihan dan waktu penyelesaian program lintas satuan dan jalur pendidikan.
6.            Jika perpindahan kelas I dengan alasan mengikuti perpindahan tugas orangtua , maka pelaksanaannya setelah semester I.

H.          Macam-Macam Mutasi
Ada 2 macam mutasi, yaitu mutasi intern dan mutasi ekstern.Berikut uraiannya:
1.            Mutasi intern
Mutasi intern adalah mutasi yang dilakukan oleh peserta didik dalam data sekolah.Umumnya, peserta didik demikian hanyalah pindah kelas yang tingkatannya sejajar. Mutasi intern ini dilakukan oleh peserta didik yang sama jurusannya, atau yang berbeda jurusannya tetapi dalam lingkup satu sekolah.
Sebagai contoh, di suatu Sekolah Menengah Atas (SMA) ada tiga tingkatan kelas yaitu kelas X, XI, dan XII.Pada kelas XI dibagi lagi menjadi tingkat XI A dan XI B. Tingkat XI A sendiri ada beberapa program yakni A1, A2, A3, dan A4.Jumlah A1 ada 3 kelas, yaitu A1A, A1B, dan A1C. Jika peserta didik mutasi dari satu tempat ke tempat lain dalam satu tingkatan di wilayah sekolah ini disebut mutasi intern. Katakanlah, bahwa siswa tersebutsebelumnya berada di program A1A ke A1B atau ke A1C.

2.            Mutasi ekstern
Mutasi ekstern adalah perpindahan peserta didik dari satu sekolah ke sekolah lain dalam satu jenis, dan satu tingkatan. Meskipun ada juga peserta didik yang pindah ke sekolah lain dengan jenis sekolah yang berlainan. Pada sekolah-sekolah negeri, hal demikian menjadi persoalan, karena mempersulit pendataan siswa di  Dinas Pendidikan atau Departemen Agama. Namun tidak demikian pada sekolah swasta, terutama yang kekurangan peserta didik, karena sekolah swasta pengolahan data siswanya tidak dibina oleh Dinas Pendidikan atau Departemen Agama, akan tetapi dikelola oleh perseorangan.
Sebagai contoh, seorang peserta didik telah memasuki ajaran baru sekolah yaitu semester gasal di kelas VIII SMP. Namun,  karena orang tuanya bertransmigrasi ke luar pulau, maka ia terpaksa pindah sekolah, yaitu ke SMP di luar pulau tersebut. Maka peserta didik tersebut tetap kelas VIII akan tetapi di tempat sekolah yang baru.

I.             Teknik Pencegahan dan PemecahanMutasi
Berikut beberapa teknik atau alternatif pencegahan dan pemecahan terjadinya mutasi peserta didik, antara lain:
1.            Jika sumber penyebab mutasi berasal dari diri peserta didik sendiri
Langkah preventif yang harus dilakukan adalah memberikan semacam jaminan kepada peserta didik untuk dapat menyelesaikan studi di sekolah tersebut sehingga peserta didik nantinya akan mempunyai prospek yang bagus. Ini perlu dikemukakan, agar mereka yakin benar dengan kualitas sekolah yang dimasukinya. Dengan demikian, ia tidak ragu lagi dengan sekolah tersebut.
Peserta didik juga perlu mendapatkan bimbingan yang baik di sekolah, agar dapat menyesuaikan diri dan dapat mengikuti pelajaran dengan baik. Dengan demikian, ia tidak ketinggalan dengan teman-temannya yang lain, sehingga ia tidak memiliki alasan untuk pindah ke sekolah lain.
Disamping itu, peserta didik perlu mendapatkan bimbingan merencanakan belajarnya, dan diupayakan konsisten dengan rencana yang dibuat.Kemalasan dalam mempelajari bab-bab awal, bisa beruntun sampai bab-bab akhir. Oleh karena itu, dorongan dan motivasi yang terus menerus dari sekolah, akan membantu peserta didik untuk giat belajar dan merasa senang belajar di sekolah tersebut.
2.            Jika sumber penyebab mutasi tersebut berasal dari sekolah
Usaha alternatifnya yaitu memperbaiki kondisi sekolah secara keseluruhan, seperti sarana dan prasarana sekolah, fisik sekolah, peningkatan disiplin guru dan tenaga kependidikan, proses dan metode belajar pembelajaran yang dibuat sevariatif mungkin, dan peningkatan layanan-layanan yang ada di sekolah. Sehingga hal ini dapat memuaskan peserta didiknya dan meningkatkan mutu sekolah.
3.            Jika sumber penyebab mutasi peserta didik berasal dari lingkungan keluarga Upaya alternatifnya yaitu menjalin dan meningkatkan kerja sama antara sekolah dan keluarga. Jangan sampai, hanya karena persoalan sepele saja kemudian anak tidak sekolah atau mutasi ke sekolah lain. Perlu ada komunikasi yang intens antara sekolah dan keluarga sehingga keduanya tidak mengalami miscomunication.
4.            Adapun jika peserta didik karena alasan tertentu, yang dapat diterima akan mutasi maka hendaknya  mereka diberi keterangan sesuai dengan apa adanya.
Karena mutasi ke sekolah lainini adalah hak peserta didik sendiri. Berilah pihak sekolah lain keterangan, bahwa yang bersangkutan memang pernah bersekolah di sekolah tersebut, dan kemukakan alasan-alasan mengapa yang bersangkutan mutasi. Sedangkan keterangan-keterangan yang lazim diberikan berkaitan dengan peserta didik yang mutas, seperti identitas anak, asal sekolah, prestasi akademik di sekolah, kelakuan dan kerajinan, serta alasan-alasan yang bersangkutan mutasi.Dengan demikian, sekolah yang dituju oleh peserta didik tersebut mendapatkan gambaran yang sebenarnya mengenai anak tersebut.
Sebelum peserta didik tersebut mutasi, berilah saran-saran kepada yang bersangkutan, seperti:
§    Apakah kualitas sekolah yang akan dimasuki sudah diteliti benar?
§    Apakah peserta didik cocok dengan lingkungan sekolahnya yang baru?
§    Apakah yang bersangkutan sudah megecek dan mengkonfirmasikan kepada kepala sekolahnya bahwa ia akan diterima?
§    Apakah masih tersedia fasilitas bagi dirinya jikaia mutasi ke sekolah tersebut?
§    Apakah yang bersangkutan tidak rugi kalau harus mutasi? 
Pertanyaan demikian patut dikemukakan kepada peserta didik yang akan mutasi agar dia tidak kecewa di kemudian hari. Pertanyaan demikian sekaligus mencegah kepada yang bersangkutan, agar tidak ditolak disekolah barunya, sementara dari sekolah lamanya sudah terlanjur secara formal dinyatakan mutasi.
Sekolah yang akan menerima peserta didik yang akan mutasi, hendaknya juga meneliti lebih lanjut terhadap mereka, sebelum menyatakan menerima. Jangan sampai, sekolah yang sebelumnya sudah tertib dan baik, bisa berubah kacau hanya karena ada seorang murid yang baru mutasi dari sekolah lain. Untuk itulah, sekolah harus menelitimengenai identitas peserta didik, kelakuan/kerajinan, prestasi akademiknya, jurusan atau program asalnya, dan alasan-alasan mutasi.
Diterima atau tidaknya peserta didik harus didasarkan atas ketersediaan fasilitas dan kesejajaran sekolah tersebut. Ini sangat penting karena tidak mungkin sekolah dapat menerima peserta didik tanpa fasilitas, dan menerima peserta didik yang kemampuannya tidak sejajar dengan teman-teman yang ada di sekolah tersebut, sebab kalau ini terjadi akan memberatkan peserta didik itu sendiri bahkan berdampak pada kualitas sekolah yang bersangkutan.



DAFTAR RUJUKAN

Imron, Ali. 1995. ManajemenPesertaDidik di Sekolah. Malang: DepartemenPendidikandanKebudayaan IKIP Malang.
Imron, Ali. 2012. ManajemenPesertaDidikBerbasisSekolah. Jakarta: PT BumiAksara.
Imron, A., Maisyaroh&Burhanuddin. 2003. ManajemenPendidikan: AnalisisSubstantifdanAplikasinyadalamInstitusiPendidikan. Malang: UniversitasNegeri Malang.
Gusti, Dewi. 2007. KompetensiPedagogik, (online), (http://dewigusti.blogspot.com/2007/10/kompetensi-pedagogik.html), diakses 6 September 2015.
Prihatin, Eka. 2012. ManajemenPesertaDidik. Bandung: Alfabeta.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar