BAB II
KAJIAN TEORI
A.
Pengertian Kegiatan
Ekstrakurikuler
Permendikbud No. 62
Tahun 2014 menyatakan bahwa Kegiatan Ekstrakurikuler adalah kegiatan kurikuler
yang dilakukan oleh peserta didik di luar jam belajar kegiatan intrakurikuler
dan kegiatan kokurikuler, di bawah bimbingan dan pengawasan satuan pendidikan.
Menurut Lutan (1986:72) kegiatan ekstrakurikuler
merupakan bagian internal dari proses belajar yang menekankan pada pemenuhan
kebutuhan anak didik. Sedangkan menurut Gunawan (2012:258) kegiatan
ekstrakurikuler adalah kegiatan pendidikan yang dilakukan diluar jam pelajaran
tatap muka.
Berdasarkan uraian
diatas, maka penyusun menyimpulkan bahwa kegiatan ekstrakurikuler adalah kegiatan yang dilakukan di luar jam efektif pembelajaran
untuk memperluas pengetahuan, meningkatkan keterampilan, dan menginternalisasi
nilai dan norma sosial untuk mengembangkan potensi non akademik peserta didik.
B. Tujuan Kegiatan Ekstrakurikuler
Menurut Direktorat
Pendidikan Menengah Kejuruan (1987:9) dalam Prihatin (2011:160), tujuan dari
pelaksanaan kegiatan ekstrakurikuler di sekolah adalah:
1.
Kegiatan ekstrakurikuler harus dapat
meningkatkan kemampuan siswa beraspek kognitif, efektif dan psikomotor.
2.
Mengembangkan bakat dan minat siswa
dalam upaya pembinaan pribadi menuju pembinaan manusia seutuhnya yang positif.
3.
Dapat mengetahui, mengenal seta
membedakan antara hubungan satu pelajaran dengan matapelajaran lainnya.
Sedangkan
menurut Permendikbud Nomor 62 Tahun 2014, menyebutkan bahwa tujuan dari
kegiatan ekstrakurikuler, yaitu:
1.
Menyalurkan dan mengembangkan potensi
peserta didik.
2.
Melatih sikap disiplin, kejujuran,
tanggungjawab, percaya diri, dan sikap agar dapat berkomunikasi.
3.
Mengembangkan siswa
agar menjadi produktif dalam menghadapi permasalahan.
4.
Memberikan
bimbingan dan pengarahan.
C.
Jenis Kegiatan Ekstrakurikuler
Menurut Nawawi
(1987:27) dalam Prihatin (2011:160), jenis-jenis kegiatan ekstrakurikuler
yaitu:
1.
Pramuka sekolah
2.
Olahraga dan
kesenian
3.
Kebersihan dan
keamanan sekolah
4.
Tabungan pelajar
dan pramuka (Tapelgram)
5.
Majalah sekolah
6.
Warung atau kantin
sekolah
7.
Usaha kesehatan
sekolah
Selanjutnya
berdasarkan Permendikbud Nomor 62 Tahun 2014, menyebutkan bahwa ada dua jenis
kegiatan ekstrakurikuler, yaitu:
1.
Kegiatan
ekstrakurikuler wajib
Merupakan Kegiatan Ekstrakurikuler yang wajib
diselenggarakan oleh satuan pendidikan dan wajib diikuti oleh seluruh peserta
didik.
2.
Kegiatan
ekstrakurikuler pilihan
Merupakan Kegiatan Ekstrakurikuler yang dikembangkan dan
diselenggarakan oleh satuan pendidikan sesuai bakat dan minat peserta didik.
Sedangkan menurut
Depdikbud (1987:27) dalam Prihatin (2011:160), kegiatan ekstrakurikuler dibagi
menjadi dua jenis, yaitu:
1.
Kegiatan yang
bersifat sesaat, misalnya karyawisata dan bakti sosial.
2.
Jenis kegiatan yang
bersifat berkelanjutan, misalnya pramuka, PMR, dan sebagainya.
Berdasarkan uraian
tersebut dapat disimpulkan bahwa jenis-jenis kegiatan ekstrakurikuler dapat
dibagi menjadi dua jenis, yaitu:
1.
Kegiatan
ekstrakurikuler yang bersifat atau berkelanjutan, yaitu jenis kegiatan
ekstrakurikuler yang dilaksanakan secara terus menerus selama satu periode
tertentu. Untuk menyelesaikan satu program kegiatan ekstrakurikuler ini biasanya
diperlukan waktu yang lama.
2.
Kegiatan
ekstrakurikuler yang bersifat periodik atau sesaat, yaitu kegiatan
ekstrakurikuler yang dilaksanakan waktu-waktu tertentu saja.
D.
Bentuk Kegiatan Ekstrakurikuler
Menurut Permendikbud Nomor 62
Tahun 2014, bahwa bentuk-bentuk dari kegiatan ekstrakurikuler yaitu:
1.
Krida,
misalnya: Kepramukaan, Latihan Kepemimpinan Siswa (LKS), Palang Merah Remaja
(PMR), Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), Paskibra.
2.
Karya
ilmiah, misalnya: Kegiatan Ilmiah Remaja (KIR), kegiatan penguasaan keilmuan
dan kemampuan akademik, penelitian, dan lainnya.
3.
Latihan
olah-bakat latihan olah-minat, misalnya: pengembangan bakat olahraga, seni dan
budaya, pecinta alam, jurnalistik, teater, teknologi informasi dan komunikasi,
rekayasa, dan lainnya.
4.
Keagamaan,
misalnya: pesantren kilat, ceramah keagamaan, dan Baca Tulis Al-quran (BTQ).
E.
Lingkup Kegiatan Ekstrakurikuler
Menurut Permendikbud Nomor 62
Tahun 2014, bahwa lingkup kegiatan ekstrakurikuler terdiri dari:
1.
Individual,
yakni Kegiatan Ekstrakurikuler yang diikuti oleh peserta didik secara
perorangan.
2.
Berkelompok,
yakni Kegiatan Ekstrakurikuler yang diikuti oleh peserta didik secara:
a.
Berkelompok
dalam satu kelas (klasikal).
b.
Berkelompok
dalam kelas paralel.
c.
Berkelompok
antarkelas.
Menurut Direktorat Pendidikan
Menengah Kejuruan (1987:9) dalam Prihatin (2011:160), menegaskan bahwa ruang
lingkup kegiatan ekstrakurikuler harus berpangkal pada kegiatan yang dapat
menunjang serta dapat mendukung program intrakurikuler dan kurikuler.
F.
Prinsip-Prinsip Kegiatan Ekstrakurikuler
Dengan berpedoman
kepada tujuan dan maksud kegiatan disekolah dapat ditetapkan prinsip-prinsip
program ekstrakurikuler. Menurut Sutisna (1985:58) dalam Prihatin (2011:161),
prinsip-prinsip kegiatan ekstrakurikuler adalah:
1.
Semua murid, guru
dan personel administrasi hendaknya ikut serta dalam meningkatkan program.
2.
Kerjasama dalam tim
adalah fundamental.
3.
Pembatasan-pembatasan
untuk partisipasi hendaknya dihindarkan.
4.
Prosesnya adalah
lebih penting daripada hasil.
5.
Program hendaknya
cukup komprehensif dan seimbang dapat memenuhi kebutuhan dan minat semua siswa.
6.
Program hendaknya
memperhitungkan kebutuhan khusus sekolah.
7.
Program harus
dinilai berdasarkan sumbangannya kepada nilai-nilai pendidikan di sekolah dan
efisiensi pelaksanaannya.
8.
Kegiatan ini hendaknya
menyediakan sumber-sumber motivasi yang kaya pengajaran kelas, sebaliknya
pengajaran kelas hendaknya juga menyediakan sumber motivasi yang kaya bagi
kegiatan murid.
Menurut
Permendikbud Nomor 62 Tahun 2014 kegiatan ekstrakurikuler pada satuan pendidikan
dikembangkan dengan prinsip:
1.
Partisipasi aktif
Yakni kegiatan ekstrakurikuler menuntut keikutsertaan
peserta didik secara penuh sesuai dengan minat dan pilihan masing-masing
2.
Menyenangkan
Yakni kegiatan ekstrakurikuler dilaksanakan dalam suasana
yang menggembirakan bagi peserta didik.
G.
Mekanisme Kegiatan
Ekstrakurikuler
Menurut Permendikbud Nomor 62
Tahun 2014 bahwa mekanisme kegiatan ekstrakurikuler terdiri dari:
1.
Pengembangan
Dalam Kurikulum
2013 Pendidikan Kepramukaan merupakan ekstrakurikuler wajib. Pendidikan
Kepramukaan diperuntukkan bagi peserta didik SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, dan
SMK/MAK. Pelaksananannya dapat bekerja sama dengan organisasi Kepramukaan
setempat/terdekat dengan mengacu kepada Pedoman dan Prosedur Operasi Standar
Pendidikan Kepramukaan sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler wajib.
Sedangkan
pengembangan kegiatan ekstrakurikuler pilihan, dapat dilakukan melalui
tahapan-tahapan, yaitu:
1)
Analisis sumber
daya yang diperlukan dalam penyelenggaraan kegiatan ekstrakurikuler.
2)
Identifikasi
kebutuhan, potensi, dan minat peserta didik.
3)
Menetapkan bentuk
kegiatan yang diselenggarakan.
4)
Mengupayakan sumber
daya sesuai pilihan peserta didik atau menyalurkannya ke satuan pendidikan atau
lembaga lainnya.
5)
Menyusun Program
Kegiatan Ekstrakurikuler.
Semua satuan
pendidikan wajib menyusun program kegiatan ekstrakurikuler yang merupakan
bagian dari Rencana Kerja Sekolah. Program kegiatan ekstrakurikuler pada satuan
pendidikan dikembangkan dengan mempertimbangkan penggunaan sumber daya bersama
yang tersedia pada gugus/ klaster sekolah. Penggunaannya difasilitasi oleh
pemerintah Provinsi atau pemerintah Kabupaten/ Kota sesuai dengan kewenangan
masing-masing. Program Kegiatan Ekstrakurikuler disosialisasikan kepada peserta
didik dan orangtua/ wali pada setiap awal tahun pelajaran.
2.
Pelaksanaan
Penjadwalan
kegiatan ekstrakurikuler pilihan dirancang di awal tahun pelajaran oleh pembina
di bawah bimbingan kepala sekolah/ madrasah atau wakil kepala sekolah/
madrasah. Jadwal Kegiatan Ekstrakurikuler diatur agar tidak menghambat
pelaksanaan kegiatan intra dan kokurikuler.
3.
Penilaian
Kinerja peserta
didik dalam kegiatan ekstrakurikuler perlu mendapat penilaian dan
dideskripsikan dalam raport. Kriteria keberhasilannya meliputi proses dan
pencapaian kompetensi peserta didik dalam kegiatan ekstrakurikuler yang
dipilihnya. Penilaian dilakukan secara kualitatif.
Peserta didik
wajib memperoleh nilai minimal “baik” pada Pendidikan Kepramukaan pada setiap semesternya.
Nilai yang diperoleh pada Pendidikan Kepramukaan berpengaruh terhadap kenaikan
kelas peserta didik. Bagi peserta didik yang belum mencapai nilai minimal perlu
mendapat bimbingan terus menerus untuk mencapainya.
4.
Evaluasi
Evaluasi
kegiatan ekstrakurikuler dilakukan untuk mengukur ketercapaian tujuan pada
setiap indikator yang telah ditetapkan dalam perencanaan satuan pendidikan.
Satuan pendidikan hendaknya mengevaluasi setiap indikator yang sudah tercapai
maupun yang belum tercapai. Berdasarkan hasil evaluasi, satuan pendidikan dapat
melakukan perbaikan rencana tindak lanjut untuk siklus kegiatan berikutnya.
5.
Daya Dukung
Daya dukung
pengembangan dan pelaksanaan kegiatan ekstrakurikuler meliputi:
a.
Kebijakan Satuan Pendidikan
Pengembangan dan
pelaksanaan kegiatan ekstrakurikuler merupakan kewenangan dan tanggung jawab
penuh dari satuan pendidikan. Oleh karena itu untuk dapat mengembangkan dan
melaksanakan kegiatan ekstrakurikuler diperlukan kebijakan satuan pendidikan
yang ditetapkan dalam rapat satuan pendidikan dengan melibatkan komite sekolah/
madrasah baik langsung maupun tidak langsung.
b.
Ketersediaan Pembina
Pelaksanaan
kegiatan ekstrakurikuler harus didukung dengan ketersediaan pembina. Satuan
pendidikan dapat bekerja sama dengan pihak lain untuk memenuhi kebutuhan
pembina.
c.
Ketersediaan Sarana dan Prasarana Satuan Pendidikan
Pelaksanaan
Kegiatan Ekstrakurikuler memerlukan dukungan berupa ketersediaan sarana dan
prasarana satuan pendidikan. Yang termasuk sarana satuan pendidikan adalah
segala kebutuhan fisik, sosial, dan kultural yang diperlukan untuk mewujudkan
proses pendidikan pada satuan pendidikan. Selain itu unsur prasarana seperti
lahan, gedung/ bangunan, prasarana olahraga dan prasarana kesenian, serta prasarana
lainnya.
H. Pihak-Pihak Pengembangan Kegiatan Ekstrakurikuler
Menurut
Permendikbud Nomor 62 Tahun 2014 pihak-pihak yang terlibat dalam pengembangan
kegiatan ekstrakurikuler antara lain :
1.
Satuan Pendidikan
Kepala
sekolah/madrasah, tenaga pendidik, tenaga kependidikan dan pembina
ekstrakurikuler, bersama-sama mewujudkan keunggulan dalam ragam kegiatan
ekstrakurikuler sesuai dengan sumber daya yang dimiliki oleh tiap satuan
pendidikan.
2.
Komite
Sekolah/Madrasah
Sebagai mitra
sekolah memberikan dukungan, saran, dan kontrol dalam mewujudkan keunggulan
ragam kegiatan ekstrakurikuler.
3.
Orangtua
Memberikan
kepedulian dan komitmen penuh terhadap keberhasilan Kegiatan Ekstrakurikuler
pada satuan pendidikan
I.
Partisipasi Peserta Didik dalam Kegiatan Ekstrakurikuler
Partisipasi berasal
dari bahasa inggris yaitu “participation” yang berarti pengambilan bagian atau
pengikutsertaan (John F.Echols, 1988:419) dalam Prihatin (2011: 161). Sedangkan
pengertian partisipasi menurut The Liang Gie dalam Prihatin (2011:162), yaitu
partisipasi meliputi:
a.
Satu aktivitas
untuk membangkitkan perasaan diikut sertakan dalam organisasi.
b.
Ikut sertanya
bawahan dalam kegiatan organisasi.
Sedangkan derajat
partisipasi yang mempengaruhi tumbuhnya partisipasi peserta didik yang
dikemukakan Moehajir (1980: 135) dalam Prihatin (2011: 162), yaitu:
a.
Partisipasi tanpa
mengenal objek partisipasi, yang berpartisipasi karena diperintahkan untuk
ikut.
b.
Berpartisipasi
karena yang bersangkutan telah mengenal ide baru tersebut, ada daya tarik dari
objek dan ada minat dari subjek.
c.
Berpartisipasi
karena yang bersangkutan telah meyakini bahwa ide tersebut memang baik.
d.
Berpartisipasi
karena yang bersangkutan telah melihat lebih detail tentang alternatif
pelaksanaan dan penerapan ide tersebut.
e.
Berpartisipasi
karena yang bersangkutan langsung memanfaatkan ide dan usaha pembangunan
tersebut untuk dirinya, keluarganya dan masyarakat.
J.
Manfaat Partisipasi Peserta Didik dalam Kegiatan
Ekstrakurikuler
Berikut
manfaat partisipasi siswa dalam kegitan
ekstrakurikuler menurut Davis (1985: 186) dalam Prihatin (2011: 162), yaitu:
a.
Lebih memungkinkan
diperolehnya keputusan yang benar.
b.
Dapat digunakan
kemampuan berpikir kreatif dari para anggotanya.
c.
Dapat mengendalikan
nilai-nilai martabat manusia, motivasi serta membangun kepentingan bersama.
d.
Lebih mendorong
orang untuk lebih bertanggung jawab.
e.
Lebih memungkinkan
untuk mengikuti perubahan-perubahan.
K.
Pendidikan Kepramukaan
Menurut
Permendikbud Nomor 63 Tahun 2014, mendefinisikan bahwa Pendidikan Kepramukaan
adalah proses pembentukan kepribadian, kecakapan hidup, dan akhlak mulia
Pramuka melalui penghayatan dan pengamalan nilai-nilai kepramukaan. Dalam
Kurikulum 2013, pendidikan kepramukaan ditetapkan sebagai kegiatan
ekstrakurikuler wajib. Hal ini mengandung makna bahwa pendidikan kepramukaan
merupakan kegiatan ekstrakurikuler yang secara sistemik diperankan sebagai
wahana penguatan psikologis, sosial, dan kultural. Selain itu, perwujudan sikap
dan keterampilan kurikulum 2013 secara psikopedagogis memiliki sifat koheren
dengan pengembangan sikap dan kecakapan dalam pendidikan kepramukaan, sehingga
menjadikannya sebagai ekstrakurikuler wajib di sekolah.
Berdasarkan Permendikbud
Nomor 63 Tahun 2014, menyebutkan ada tiga jenis model pendidikan pramuka,
yaitu:
1.
Model Blok
Ciri-cirinya yaitu:
a. Pola kegiatan Pendidikan Kepramukaan sebagai
Ekstrakurikuler Wajib yang diselenggarakan pada awal tahun ajaran baru.
b. Pendidikan Kepramukaan berlaku bagi seluruh peserta
didik.
c. Pelaksanaan Pendidikan Kepramukaan dilakukan secara
terjadwal.
d. Bersifat intramural atau ekstramural (di luar atau di
dalam sekolah)
2.
Model Aktualisasi
Ciri-cirinya yaitu:
a. Pola Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib
yang dilaksanakan setiap satu minggu sekali.
b. Pelaksanaan Pendidikan Kepramukaan dilakukan secara rutin
dan terjadwal.
c. Pendidikan Kepramukaan berlaku untuk seluruh peserta
didik dalam setiap kelas.
d. Bersifat intramural (di dalam lingkungan sekolah).
3.
Model Reguler
Ciri-cirinya yaitu:
a. Pola Pendidikan Kepramukaan sebagai ekstrakurikuler wajib
yang dilaksanakan secara suka rela di setiap gugus depan.
b. Pelaksanaan kegiatan ekstrakurikuler pramuka berdasarkan
minat peserta didik.
c. Pendidikan Kepramukaan sepenuhnya dikelola oleh Gugus
Depan Pramuka pada satuan pendidikan.
DAFTAR RUJUKAN
Gunawan, Heri. 2012. Pendidikan
Karakter: Konsep dan Implementasi. Bandung: Alfabeta.
Permendikbud. 2014.PedomanKegiatanEkstrakurikulerpadaPendidikanDasardan PendidikanMenengah. Jakarta: Kemendikbud.
Permendikbud. 2 Juli 2014. Permendikbud Nomor 62 Tahun 2014 tentang Kegiatan Ekstrakurikuler pada
Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, (online),
(sdm.data.kemdikbud.go.id). Diakses tanggal 30 November 2015.
Permendikbud. 28 Juli 2014. Permendikbud Nomor 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai
Ekstrakurikuler Wajib, (online), (sdm.data.kemdikbud.go.id). Diakses
tanggal 30 November 2015.
Prihatin, Eka. 2011. Manajemen
Peserta Didik. Bandung: Alfabeta.
Rutan, Rusli. 1986. Pengelolaan
Interaksi Belajar Mengajar Intrakurikuler, Kokurikuler, dan Ekstrakurikuler.
Jakarta:Karunia Jakarta Universitas Terbuka.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar