Senin, 04 April 2016

PENGATURAN KEGIATAN EKSTRAKURIKULER



BAB II
KAJIAN TEORI

A.      Pengertian Kegiatan Ekstrakurikuler
Permendikbud No. 62 Tahun 2014 menyatakan bahwa Kegiatan Ekstrakurikuler adalah kegiatan kurikuler yang dilakukan oleh peserta didik di luar jam belajar kegiatan intrakurikuler dan kegiatan kokurikuler, di bawah bimbingan dan pengawasan satuan pendidikan. Menurut Lutan (1986:72) kegiatan ekstrakurikuler merupakan bagian internal dari proses belajar yang menekankan pada pemenuhan kebutuhan anak didik. Sedangkan menurut Gunawan (2012:258) kegiatan ekstrakurikuler adalah kegiatan pendidikan yang dilakukan diluar jam pelajaran tatap muka.
Berdasarkan uraian diatas, maka penyusun menyimpulkan bahwa kegiatan ekstrakurikuler adalah kegiatan yang dilakukan di luar jam efektif pembelajaran untuk memperluas pengetahuan, meningkatkan keterampilan, dan menginternalisasi nilai dan norma sosial untuk mengembangkan potensi non akademik peserta didik.

B.       Tujuan Kegiatan Ekstrakurikuler
Menurut Direktorat Pendidikan Menengah Kejuruan (1987:9) dalam Prihatin (2011:160), tujuan dari pelaksanaan kegiatan ekstrakurikuler di sekolah adalah:
1.        Kegiatan ekstrakurikuler harus dapat meningkatkan kemampuan siswa beraspek kognitif, efektif dan psikomotor.
2.        Mengembangkan bakat dan minat siswa dalam upaya pembinaan pribadi menuju pembinaan manusia seutuhnya yang positif.
3.        Dapat mengetahui, mengenal seta membedakan antara hubungan satu pelajaran dengan matapelajaran lainnya.
Sedangkan menurut Permendikbud Nomor 62 Tahun 2014, menyebutkan bahwa tujuan dari kegiatan ekstrakurikuler, yaitu:
1.        Menyalurkan dan mengembangkan potensi peserta didik.
2.        Melatih sikap disiplin, kejujuran, tanggungjawab, percaya diri, dan sikap agar dapat berkomunikasi.


3.        Mengembangkan siswa agar menjadi produktif dalam menghadapi permasalahan.
4.        Memberikan bimbingan dan pengarahan.

C.      Jenis Kegiatan Ekstrakurikuler
Menurut Nawawi (1987:27) dalam Prihatin (2011:160), jenis-jenis kegiatan ekstrakurikuler yaitu:
1.        Pramuka sekolah
2.        Olahraga dan kesenian
3.        Kebersihan dan keamanan sekolah
4.        Tabungan pelajar dan pramuka (Tapelgram)
5.        Majalah sekolah
6.        Warung atau kantin sekolah
7.        Usaha kesehatan sekolah
Selanjutnya berdasarkan Permendikbud Nomor 62 Tahun 2014, menyebutkan bahwa ada dua jenis kegiatan ekstrakurikuler, yaitu:
1.        Kegiatan ekstrakurikuler wajib
Merupakan Kegiatan Ekstrakurikuler yang wajib diselenggarakan oleh satuan pendidikan dan wajib diikuti oleh seluruh peserta didik.
2.        Kegiatan ekstrakurikuler pilihan
Merupakan Kegiatan Ekstrakurikuler yang dikembangkan dan diselenggarakan oleh satuan pendidikan sesuai bakat dan minat peserta didik.
Sedangkan menurut Depdikbud (1987:27) dalam Prihatin (2011:160), kegiatan ekstrakurikuler dibagi menjadi dua jenis, yaitu:
1.        Kegiatan yang bersifat sesaat, misalnya karyawisata dan bakti sosial.
2.        Jenis kegiatan yang bersifat berkelanjutan, misalnya pramuka, PMR, dan sebagainya.
Berdasarkan uraian tersebut dapat disimpulkan bahwa jenis-jenis kegiatan ekstrakurikuler dapat dibagi menjadi dua jenis, yaitu:
1.        Kegiatan ekstrakurikuler yang bersifat atau berkelanjutan, yaitu jenis kegiatan ekstrakurikuler yang dilaksanakan secara terus menerus selama satu periode tertentu. Untuk menyelesaikan satu program kegiatan ekstrakurikuler ini biasanya diperlukan waktu yang lama.
2.        Kegiatan ekstrakurikuler yang bersifat periodik atau sesaat, yaitu kegiatan ekstrakurikuler yang dilaksanakan waktu-waktu tertentu saja.

D.      Bentuk Kegiatan Ekstrakurikuler
Menurut Permendikbud Nomor 62 Tahun 2014, bahwa bentuk-bentuk dari kegiatan ekstrakurikuler yaitu:
1.        Krida, misalnya: Kepramukaan, Latihan Kepemimpinan Siswa (LKS), Palang Merah Remaja (PMR), Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), Paskibra.
2.        Karya ilmiah, misalnya: Kegiatan Ilmiah Remaja (KIR), kegiatan penguasaan keilmuan dan kemampuan akademik, penelitian, dan lainnya.
3.        Latihan olah-bakat latihan olah-minat, misalnya: pengembangan bakat olahraga, seni dan budaya, pecinta alam, jurnalistik, teater, teknologi informasi dan komunikasi, rekayasa, dan lainnya.
4.        Keagamaan, misalnya: pesantren kilat, ceramah keagamaan, dan Baca Tulis Al-quran (BTQ).

E.       Lingkup Kegiatan Ekstrakurikuler
Menurut Permendikbud Nomor 62 Tahun 2014, bahwa lingkup kegiatan ekstrakurikuler terdiri dari:
1.        Individual, yakni Kegiatan Ekstrakurikuler yang diikuti oleh peserta didik secara perorangan.
2.        Berkelompok, yakni Kegiatan Ekstrakurikuler yang diikuti oleh peserta didik secara:
a.       Berkelompok dalam satu kelas (klasikal).
b.      Berkelompok dalam kelas paralel.
c.       Berkelompok antarkelas.
Menurut Direktorat Pendidikan Menengah Kejuruan (1987:9) dalam Prihatin (2011:160), menegaskan bahwa ruang lingkup kegiatan ekstrakurikuler harus berpangkal pada kegiatan yang dapat menunjang serta dapat mendukung program intrakurikuler dan kurikuler.
F.       Prinsip-Prinsip Kegiatan Ekstrakurikuler
Dengan berpedoman kepada tujuan dan maksud kegiatan disekolah dapat ditetapkan prinsip-prinsip program ekstrakurikuler. Menurut Sutisna (1985:58) dalam Prihatin (2011:161), prinsip-prinsip kegiatan ekstrakurikuler adalah:
1.        Semua murid, guru dan personel administrasi hendaknya ikut serta dalam meningkatkan program.
2.        Kerjasama dalam tim adalah fundamental.
3.        Pembatasan-pembatasan untuk partisipasi hendaknya dihindarkan.
4.        Prosesnya adalah lebih penting daripada hasil.
5.        Program hendaknya cukup komprehensif dan seimbang dapat memenuhi kebutuhan dan minat semua siswa.
6.        Program hendaknya memperhitungkan kebutuhan khusus sekolah.
7.        Program harus dinilai berdasarkan sumbangannya kepada nilai-nilai pendidikan di sekolah dan efisiensi pelaksanaannya.
8.        Kegiatan ini hendaknya menyediakan sumber-sumber motivasi yang kaya pengajaran kelas, sebaliknya pengajaran kelas hendaknya juga menyediakan sumber motivasi yang kaya bagi kegiatan murid.
Menurut Permendikbud Nomor 62 Tahun 2014 kegiatan ekstrakurikuler pada satuan pendidikan dikembangkan dengan prinsip:
1.        Partisipasi aktif
Yakni kegiatan ekstrakurikuler menuntut keikutsertaan peserta didik secara penuh sesuai dengan minat dan pilihan masing-masing
2.        Menyenangkan
Yakni kegiatan ekstrakurikuler dilaksanakan dalam suasana yang menggembirakan bagi peserta didik. 

G.      Mekanisme Kegiatan Ekstrakurikuler
Menurut Permendikbud Nomor 62 Tahun 2014 bahwa mekanisme kegiatan ekstrakurikuler terdiri dari:
1.        Pengembangan
Dalam Kurikulum 2013 Pendidikan Kepramukaan merupakan ekstrakurikuler wajib. Pendidikan Kepramukaan diperuntukkan bagi peserta didik SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK. Pelaksananannya dapat bekerja sama dengan organisasi Kepramukaan setempat/terdekat dengan mengacu kepada Pedoman dan Prosedur Operasi Standar Pendidikan Kepramukaan sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler wajib.
Sedangkan pengembangan kegiatan ekstrakurikuler pilihan, dapat dilakukan melalui tahapan-tahapan, yaitu:
1)        Analisis sumber daya yang diperlukan dalam penyelenggaraan kegiatan ekstrakurikuler.
2)        Identifikasi kebutuhan, potensi, dan minat peserta didik.
3)        Menetapkan bentuk kegiatan yang diselenggarakan.
4)        Mengupayakan sumber daya sesuai pilihan peserta didik atau menyalurkannya ke satuan pendidikan atau lembaga lainnya.
5)        Menyusun Program Kegiatan Ekstrakurikuler.
Semua satuan pendidikan wajib menyusun program kegiatan ekstrakurikuler yang merupakan bagian dari Rencana Kerja Sekolah. Program kegiatan ekstrakurikuler pada satuan pendidikan dikembangkan dengan mempertimbangkan penggunaan sumber daya bersama yang tersedia pada gugus/ klaster sekolah. Penggunaannya difasilitasi oleh pemerintah Provinsi atau pemerintah Kabupaten/ Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing. Program Kegiatan Ekstrakurikuler disosialisasikan kepada peserta didik dan orangtua/ wali pada setiap awal tahun pelajaran.

2.        Pelaksanaan
Penjadwalan kegiatan ekstrakurikuler pilihan dirancang di awal tahun pelajaran oleh pembina di bawah bimbingan kepala sekolah/ madrasah atau wakil kepala sekolah/ madrasah. Jadwal Kegiatan Ekstrakurikuler diatur agar tidak menghambat pelaksanaan kegiatan intra dan kokurikuler.

3.        Penilaian
Kinerja peserta didik dalam kegiatan ekstrakurikuler perlu mendapat penilaian dan dideskripsikan dalam raport. Kriteria keberhasilannya meliputi proses dan pencapaian kompetensi peserta didik dalam kegiatan ekstrakurikuler yang dipilihnya. Penilaian dilakukan secara kualitatif.
Peserta didik wajib memperoleh nilai minimal “baik” pada Pendidikan Kepramukaan pada setiap semesternya. Nilai yang diperoleh pada Pendidikan Kepramukaan berpengaruh terhadap kenaikan kelas peserta didik. Bagi peserta didik yang belum mencapai nilai minimal perlu mendapat bimbingan terus menerus untuk mencapainya.

4.        Evaluasi
Evaluasi kegiatan ekstrakurikuler dilakukan untuk mengukur ketercapaian tujuan pada setiap indikator yang telah ditetapkan dalam perencanaan satuan pendidikan. Satuan pendidikan hendaknya mengevaluasi setiap indikator yang sudah tercapai maupun yang belum tercapai. Berdasarkan hasil evaluasi, satuan pendidikan dapat melakukan perbaikan rencana tindak lanjut untuk siklus kegiatan berikutnya.

5.        Daya Dukung
Daya dukung pengembangan dan pelaksanaan kegiatan ekstrakurikuler meliputi:
a.         Kebijakan Satuan Pendidikan
Pengembangan dan pelaksanaan kegiatan ekstrakurikuler merupakan kewenangan dan tanggung jawab penuh dari satuan pendidikan. Oleh karena itu untuk dapat mengembangkan dan melaksanakan kegiatan ekstrakurikuler diperlukan kebijakan satuan pendidikan yang ditetapkan dalam rapat satuan pendidikan dengan melibatkan komite sekolah/ madrasah baik langsung maupun tidak langsung.

b.        Ketersediaan Pembina
Pelaksanaan kegiatan ekstrakurikuler harus didukung dengan ketersediaan pembina. Satuan pendidikan dapat bekerja sama dengan pihak lain untuk memenuhi kebutuhan pembina.
c.         Ketersediaan Sarana dan Prasarana Satuan Pendidikan
Pelaksanaan Kegiatan Ekstrakurikuler memerlukan dukungan berupa ketersediaan sarana dan prasarana satuan pendidikan. Yang termasuk sarana satuan pendidikan adalah segala kebutuhan fisik, sosial, dan kultural yang diperlukan untuk mewujudkan proses pendidikan pada satuan pendidikan. Selain itu unsur prasarana seperti lahan, gedung/ bangunan, prasarana olahraga dan prasarana kesenian, serta prasarana lainnya.

H.      Pihak-Pihak Pengembangan Kegiatan Ekstrakurikuler
Menurut Permendikbud Nomor 62 Tahun 2014 pihak-pihak yang terlibat dalam pengembangan kegiatan ekstrakurikuler antara lain :
1.        Satuan Pendidikan
Kepala sekolah/madrasah, tenaga pendidik, tenaga kependidikan dan pembina ekstrakurikuler, bersama-sama mewujudkan keunggulan dalam ragam kegiatan ekstrakurikuler sesuai dengan sumber daya yang dimiliki oleh tiap satuan pendidikan.
2.        Komite Sekolah/Madrasah
Sebagai mitra sekolah memberikan dukungan, saran, dan kontrol dalam mewujudkan keunggulan ragam kegiatan ekstrakurikuler.
3.        Orangtua
Memberikan kepedulian dan komitmen penuh terhadap keberhasilan Kegiatan Ekstrakurikuler pada satuan pendidikan

I.         Partisipasi Peserta Didik dalam Kegiatan Ekstrakurikuler
Partisipasi berasal dari bahasa inggris yaitu “participation” yang berarti pengambilan bagian atau pengikutsertaan (John F.Echols, 1988:419) dalam Prihatin (2011: 161). Sedangkan pengertian partisipasi menurut The Liang Gie dalam Prihatin (2011:162), yaitu partisipasi meliputi:
a.         Satu aktivitas untuk membangkitkan perasaan diikut sertakan dalam organisasi.
b.        Ikut sertanya bawahan dalam kegiatan organisasi.

Sedangkan derajat partisipasi yang mempengaruhi tumbuhnya partisipasi peserta didik yang dikemukakan Moehajir (1980: 135) dalam Prihatin (2011: 162), yaitu:
a.         Partisipasi tanpa mengenal objek partisipasi, yang berpartisipasi karena diperintahkan untuk ikut.
b.        Berpartisipasi karena yang bersangkutan telah mengenal ide baru tersebut, ada daya tarik dari objek dan ada minat dari subjek.
c.         Berpartisipasi karena yang bersangkutan telah meyakini bahwa ide tersebut memang baik.
d.        Berpartisipasi karena yang bersangkutan telah melihat lebih detail tentang alternatif pelaksanaan dan penerapan ide tersebut.
e.         Berpartisipasi karena yang bersangkutan langsung memanfaatkan ide dan usaha pembangunan tersebut untuk dirinya, keluarganya dan masyarakat.

J.        Manfaat Partisipasi Peserta Didik dalam Kegiatan Ekstrakurikuler
Berikut manfaat  partisipasi siswa dalam kegitan ekstrakurikuler menurut Davis (1985: 186) dalam Prihatin (2011: 162), yaitu:
a.         Lebih memungkinkan diperolehnya keputusan yang benar.
b.        Dapat digunakan kemampuan berpikir kreatif dari para anggotanya.
c.         Dapat mengendalikan nilai-nilai martabat manusia, motivasi serta membangun kepentingan bersama.
d.        Lebih mendorong orang untuk lebih bertanggung jawab.
e.         Lebih memungkinkan untuk mengikuti perubahan-perubahan.

K.      Pendidikan Kepramukaan
Menurut Permendikbud Nomor 63 Tahun 2014, mendefinisikan bahwa Pendidikan Kepramukaan adalah proses pembentukan kepribadian, kecakapan hidup, dan akhlak mulia Pramuka melalui penghayatan dan pengamalan nilai-nilai kepramukaan. Dalam Kurikulum 2013, pendidikan kepramukaan ditetapkan sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib. Hal ini mengandung makna bahwa pendidikan kepramukaan merupakan kegiatan ekstrakurikuler yang secara sistemik diperankan sebagai wahana penguatan psikologis, sosial, dan kultural. Selain itu, perwujudan sikap dan keterampilan kurikulum 2013 secara psikopedagogis memiliki sifat koheren dengan pengembangan sikap dan kecakapan dalam pendidikan kepramukaan, sehingga menjadikannya sebagai ekstrakurikuler wajib di sekolah.
Berdasarkan Permendikbud Nomor 63 Tahun 2014, menyebutkan ada tiga jenis model pendidikan pramuka, yaitu:
1.        Model Blok
Ciri-cirinya yaitu:
a.       Pola kegiatan Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib yang diselenggarakan pada awal tahun ajaran baru.
b.      Pendidikan Kepramukaan berlaku bagi seluruh peserta didik.
c.       Pelaksanaan Pendidikan Kepramukaan dilakukan secara terjadwal.
d.      Bersifat intramural atau ekstramural (di luar atau di dalam sekolah)

2.        Model Aktualisasi
Ciri-cirinya yaitu:
a.       Pola Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib yang dilaksanakan setiap satu minggu sekali.
b.      Pelaksanaan Pendidikan Kepramukaan dilakukan secara rutin dan terjadwal.
c.       Pendidikan Kepramukaan berlaku untuk seluruh peserta didik dalam setiap kelas.
d.      Bersifat intramural (di dalam lingkungan sekolah).

3.        Model Reguler
Ciri-cirinya yaitu:
a.       Pola Pendidikan Kepramukaan sebagai ekstrakurikuler wajib yang dilaksanakan secara suka rela di setiap gugus depan.
b.      Pelaksanaan kegiatan ekstrakurikuler pramuka berdasarkan minat peserta didik.
c.       Pendidikan Kepramukaan sepenuhnya dikelola oleh Gugus Depan Pramuka pada satuan pendidikan.

DAFTAR RUJUKAN

Gunawan, Heri. 2012. Pendidikan Karakter: Konsep dan Implementasi. Bandung: Alfabeta.

Permendikbud. 2014.PedomanKegiatanEkstrakurikulerpadaPendidikanDasardan PendidikanMenengah. Jakarta: Kemendikbud.

Permendikbud. 2 Juli 2014. Permendikbud Nomor 62 Tahun 2014 tentang Kegiatan Ekstrakurikuler pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, (online), (sdm.data.kemdikbud.go.id). Diakses tanggal 30 November 2015.

Permendikbud. 28 Juli 2014. Permendikbud Nomor 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib, (online), (sdm.data.kemdikbud.go.id). Diakses tanggal 30 November 2015.

Prihatin, Eka. 2011. Manajemen Peserta Didik. Bandung: Alfabeta.

Rutan, Rusli. 1986. Pengelolaan Interaksi Belajar Mengajar Intrakurikuler, Kokurikuler, dan Ekstrakurikuler. Jakarta:Karunia Jakarta Universitas Terbuka.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar