Jumat, 22 April 2016

Pembinaan Disiplin Peserta Didik



BAB II
PEMBAHASAN

2.1. Kode Etik Peserta Didik di Sekolah
                 Pendidikan selain mengemban misi instruksional sebenarnya juga mengemban misi normatif.Misi normatif ini, lebih diaksentuasikan pada pengikutan atas norma-norma tertentu bagi peserta didik, baik norma-norma yang menjadi tradisi di lembaga pendidikan maupun yang termuat dalam aturan-aturannya.Norma-norma dan aturan-aturan tersebut, mengharuskan peserta didik untuk mengikutinya.Para pendidik juga selayaknya menjadi contoh terdepan dalam hal pentaatan terhadap tradisi dan aturan yang dikembangkan di lembaga pendidikan.
                 Kode etik merupakan terjemahan dari ethical code, adalah norma-norma yang mengatur tingkah laku seseorang yang berada dalam lingkungan kehidupan tertentu.Ia berisi rumusan baik-buruk, boleh-tidak boleh, terpuji-tidak terpuji, yang harus dipedomani oleh seseorang dalam suatu lingkungan tertentu.
                 Kode etik juga berasal dari kata kode dan etik. Kode berarti symbol atau tanda; sedangkan etik berasal dari bahasa latinethica dan bahasa Yunani ethos. Dalam kedua bahasa tersebut, etik berarti norma-norma, nilai-nilai, kaidah-kaidah dan ukuran-ukuran bagi tingkah laku manusia.
                 Kode etik peserta didik adalah aturan-aturan, norma-norma yang dikenakan kepada peserta didik, berisi sesuatu yang memyatakan boleh-tidak boleh, benar-tidak benar, layak-tidak layak, dengan maksud agar ditaati oleh peserta didik.Aturan-aturan tersebut, bisa berupa yang tertuis maupun yang tidak tertulis, termasuk di dalamnya adalah tradisi-tradisi yang lazim ditaati di dunia pendidikan, khususnya sekolah.
                 Adapun tujuan kode etik peserta didik adalah sebagai barikut.
1.      Agar terdapat suatu standar tingkah laku tertentu yang dapat dijadikan sebagai pedoman bagi peserta didik di sekolah tertentu. Standar demikian sangat penting, mengingat peserta didik berasal dari aneka ragam kultur yang membawa aspek-aspek yang ada pada kultur mereka masing-masing.
2.      Agar terdapat kesamaan bahasa dan gerak langkah antara sekolah dengan orang tua peserta didik serta masyarakat, dalam hal menangani peserta didik. Kesamaan arah ini sangat penting, agar upaya-upaya yang mengarah pada perkembangan peserta didik menuju arah yang sama, dan bukan saling bertolak belakang.
3.      Agar dapat menjunjung tinggi citra peserta didik di mata masyarakat. Adanya ucapan, tingkah laku dan perbuatan yang pantas, sangat menjunjung tinggi citra dan wibawa peserta didik dan bahkan lembaga pendidikan secara keseluruhan. Jangan sampai terjadi, hanya karena tingkah laku dan perbuatan beberapa gelintir oknum peerta didik, dapat ,mencemarkan peserta didik secara keseluruhan, termasuk lembaganya.
4.      Agar tercipta suatu aturan yang dapat ditaati bersama, khususnya peserta didik, dan demikian juga oleh personalia sekolah yang lain. Ketaatan demikian sangat penting, demi menjaga harkat dan martabat kemanusiaan peserta didik secara keseluruhan.
Adapun isi yang terkandung di dalam kode etik tersebut adalah sebagai berikut:
1.     Pertimbangan dan atau rasionalitas mengapa kode etik tersebut ditetapkan dan harus ditaati.
2.     Standar tingkah laku peserta didik yang layak ditampilkan, baik ketika berada di sekolah, dilingkungan keluarga, dilingkungan sekolah, dilingkungan masyarakat

2.2  Tujuan Kode Etik Peserta Didik
Imron Ali (1995) Adapun tujuan kode etik yang dilakukan pada peserta didik adalah sebagai berikut :
1.      Agar terdapat suatu standar tingkah laku tertentu yang dapat dijadikan sebagai pedoman bagi peserta didik di sekolah tersebut. Standar demikian sangat penting mengingat peserta didik berasal dari aneka ragam kultur.
2.      Agar terdapat menjunjung tinggi citra peserta didik dimata masyarakat.
3.      Agar terdapat kesamaan bahasa dan gerak langkah antara sekolah dengan orangtua peserta didik serta masyarakat
4.      Agar tercipta suatu aturan yang dapat ditaati bersama khususnya oleh peserta didik, dan demikian juga oleh personalia sekolah yang lain.

2.3 Macam-macam Hukuman Peserta Didik
Hukuman adalah suatu sanksi yang diteria oleh seseorang sebagai akibat dari pelanggaran aturan-aturan yang telah ditetapkan.Sanksi demikian, dapat berupa aterial dan dapat pula berupa nonmaterial.
Tujuan hukuman adalah sebagai alat pendidikan dimana hukuman yang diberikan justru harus dapat mendidik dan menyadarkan peserta didik.Menurut Imron Ali (2011:170) macam-macam hukuman adalah sebagai berikut :
1.      Hukuman badan, misalnya adalah memukul, menjewer,, mencubit, menyepak, menendang dan sebagainya. Hukuman yang demikian sebaiknya tidak dipergunakan, karena terbukti sangat tidak efektif untuk engubah perilaku peserta didik.
2.      Penahanan di kelas, adalah jenis hukuman yang diberikan kepada peserta didik karena peserta didik melakukan kesalahan-kesalaha. Hukuman demikian mungkin juga efektif manakala dikaitkan dengan beban pekerjaan yang bersifat mendidik kepada peserta didik. Misalnya harus mengerjakan soal-soal tertentu, menyapu, mengepel kelas dan sebaginya.
3.      Menghilangkan privalage, adalah pencabutan hak-hak istimewa pada peserta didik. Ini perlu dilakukan agar yang bersangkutan mengetahui bahwa kesalahan memang tidak boleh diperbuat lagi.
4.      Hukumsn denda, hukuman ini juga boleh dikenakan pada peserta didik sepanjang hal tersebut tetap dalam batas/ kemampuan peserta didik. Tetapi uang denda tersebut harus dimasukkan kedala kas kelas atau kas sekolah.
5.      Memberikan teguran-teguran dengan tembusan ke orangtua peserta didik. 

2.4  Disiplin Peserta Didik
Disiplin sangat penting artinya bagi peserta didik, karena itu ia harus ditanamkan secara terus-menerus kepada mereka. Dengan penanaman yang terus menerus, maka disiplin tersebut akan menjadi kebiasaan bagi peserta didik. Disiplin adalah suatu keadaan tertib di mana orang-orang yang tergabung dalam suatu organisasi tunduk pada peraturan-peraturan yang telah ada dengan rasa senang hati. Menurut Imron (2011:173) mengatakan bahwa disiplin peserta didik adalah suatu keadaan tertib dan teratur yang dimiliki oleh peserta didik di sekolah, tanpa ada pelanggaran-pelanggaran yang merugikan baik secara langsung maupun tidak langsung terhadap peserta didik sendiri dan terhadap sekolah secara keseluruhan.
Disiplin sangat penting artinya bagi pesert didik. Karena itu, ia harus ditansecara terus-menerus kepada peserta didik.Orang-orang yang berhasil dala bidangnya masing-masing umumnya memiliki kedisiplinan yang tinggi.
                        Menurut Imron (2011:173) ada tiga macam disiplin.Pertama, disiplin yang dibangun berdasarkan konsep otoritarian.Menurut konsep ini, peserta didik di sekolah dikatakan mempunyai disiplin tinggi manakala mau duduk tenang sambil memperhatikan uraian guru ketika sedang mengajar.Kedua, disiplin yang dibangun berdasarkan konsep permissive.Menurut konsep in, peserta didik haruslah diberikan kebebasan seluas-luasnya di dalam kelas dan sekolah.Aturan-aturan di sekolah dilonggarkan dan tidak perlu mengikat kepada peserta didik.Ketiga, disiplin yang dibangun menurut konsep kebebasan yang terkendali atau kebebasan yang bertanggung jawab. Disiplin demikian, memberikan kebebasan seluas-luasnya kepada peserta didik untuk berbuat apa saja, tetapi dengan konsekuensi yang harus ia tanggung sendiri. Konsep ini merupakan konvergensi dari konsep otoritarian dan permissive di atas.Kebebasan jenis ketiga ini juga lazim dikenal dengan kebebasan terbimbing.Terbimbing karena dalam menerapkan kebebasan tersebut, diaksentuasikan kepada hal-hal yang konstruktif. Manakala arah tersebut berbalik atau berbelok ke hal-hal yang destruktif maka dibimbing kembali kearah yang konstruktif .
Selain itu juga terdapat unsur-unsur kedisiplinan peserta didik yaitu:  (a) mengikuti dan mentaati peraturan, nilai dan hokum yang berlaku, (b) pengikutan dan ketaatan tersebut terutama uncul karena adanya kesadaran diri bahwa hal itu berguna bagi kebaikan dan keberhasilan dirinya, dapat juga muncul karena rasa takut, tekanan.

2.5  Jenis dan Upaya Pembinaan Peserta Didik
Depdum (2011) mengatakan bahwa upaya pembinaan peserta didik dapat dilakukan dengan menggunakan beberapa teknik, teknik-teknik tersebut yaitu :
1.      Teknik external control, suatu teknik dimana disiplin peserta didik haruslah dikendalikan dari luar peserta didik. Menurut teknik ini peserta didik harus terus menerus didisiplinkan.
2.      Teknik inner control atau internal control, merupakan kebalikan dari teknik external control. Teknik ini mengupayakan agar peserta didik dapat mendisiplinkan diri mereka sendiri. Jika teknik inner control ini yang dipilih oleh seorang pendidik haruslah bisa menjadi teladan dalam hal kedisiplinan.
3.      Teknik cooperative control, menurut teknik ini, antara pendidik dan peserta didik harus saling bekerja sama dengan baik dalam menegakkan disiplin. Guru dan peserta didik lazimnya membuat semacam kontrak perjanjian yang berisi aturan kedisiplinan yang harus ditaati bersama. Sangsi atas pelanggaran disiplin juga ditaati dan dibuat bersama.


DAFTAR RUJUKAN

Imron, Ali.2012.Manajemen Peserta Didik Berbasis Sekolah.Jakarta: PT BumiAksara
Depdhum. 2011.Manajemen Peserta Didik, (Online), (depdhum.blogspot.com/2011/12html), diakses 27 Agustus 2015.
Imron, Ali. 1995. Manajemen Peserta Didik di Sekolah. Malang: Depdikbud IKIP Malang








Tidak ada komentar:

Posting Komentar