BAB II
PEMBAHASAN
2.1. Kode Etik Peserta Didik di Sekolah
Pendidikan selain mengemban misi
instruksional sebenarnya juga mengemban misi normatif.Misi normatif ini, lebih
diaksentuasikan pada pengikutan atas norma-norma tertentu bagi peserta didik,
baik norma-norma yang menjadi tradisi di lembaga pendidikan maupun yang termuat
dalam aturan-aturannya.Norma-norma dan aturan-aturan tersebut, mengharuskan
peserta didik untuk mengikutinya.Para pendidik juga selayaknya menjadi contoh
terdepan dalam hal pentaatan terhadap tradisi dan aturan yang dikembangkan di
lembaga pendidikan.
Kode etik merupakan terjemahan dari
ethical code, adalah norma-norma yang mengatur tingkah laku seseorang yang
berada dalam lingkungan kehidupan tertentu.Ia berisi rumusan baik-buruk,
boleh-tidak boleh, terpuji-tidak terpuji, yang harus dipedomani oleh seseorang
dalam suatu lingkungan tertentu.
Kode etik juga berasal dari kata
kode dan etik. Kode berarti symbol atau tanda; sedangkan etik berasal dari
bahasa latinethica dan bahasa Yunani ethos. Dalam kedua bahasa tersebut, etik
berarti norma-norma, nilai-nilai, kaidah-kaidah dan ukuran-ukuran bagi tingkah
laku manusia.
Kode
etik peserta didik adalah aturan-aturan, norma-norma yang dikenakan kepada
peserta didik, berisi sesuatu yang memyatakan boleh-tidak boleh, benar-tidak
benar, layak-tidak layak, dengan maksud agar ditaati oleh peserta
didik.Aturan-aturan tersebut, bisa berupa yang tertuis maupun yang tidak
tertulis, termasuk di dalamnya adalah tradisi-tradisi yang lazim ditaati di
dunia pendidikan, khususnya sekolah.
Adapun
tujuan kode etik peserta didik adalah sebagai barikut.
1.
Agar
terdapat suatu standar tingkah laku tertentu yang dapat dijadikan sebagai
pedoman bagi peserta didik di sekolah tertentu. Standar demikian sangat
penting, mengingat peserta didik berasal dari aneka ragam kultur yang membawa
aspek-aspek yang ada pada kultur mereka masing-masing.
2.
Agar
terdapat kesamaan bahasa dan gerak langkah antara sekolah dengan orang tua
peserta didik serta masyarakat, dalam hal menangani peserta didik. Kesamaan
arah ini sangat penting, agar upaya-upaya yang mengarah pada perkembangan
peserta didik menuju arah yang sama, dan bukan saling bertolak belakang.
3.
Agar
dapat menjunjung tinggi citra peserta didik di mata masyarakat. Adanya ucapan,
tingkah laku dan perbuatan yang pantas, sangat menjunjung tinggi citra dan
wibawa peserta didik dan bahkan lembaga pendidikan secara keseluruhan. Jangan
sampai terjadi, hanya karena tingkah laku dan perbuatan beberapa gelintir oknum
peerta didik, dapat ,mencemarkan peserta didik secara keseluruhan, termasuk
lembaganya.
4.
Agar
tercipta suatu aturan yang dapat ditaati bersama, khususnya peserta didik, dan
demikian juga oleh personalia sekolah yang lain. Ketaatan demikian sangat
penting, demi menjaga harkat dan martabat kemanusiaan peserta didik secara
keseluruhan.
Adapun isi yang terkandung di dalam kode
etik tersebut adalah sebagai berikut:
1.
Pertimbangan
dan atau rasionalitas mengapa kode etik tersebut ditetapkan dan harus ditaati.
2.
Standar
tingkah laku peserta didik yang layak ditampilkan, baik ketika berada di
sekolah, dilingkungan keluarga, dilingkungan sekolah, dilingkungan masyarakat
2.2 Tujuan
Kode Etik Peserta Didik
Imron Ali (1995) Adapun tujuan kode etik yang
dilakukan pada peserta didik adalah sebagai berikut :
1.
Agar
terdapat suatu standar tingkah laku tertentu yang dapat dijadikan sebagai
pedoman bagi peserta didik di sekolah tersebut. Standar demikian sangat penting
mengingat peserta didik berasal dari aneka ragam kultur.
2.
Agar
terdapat menjunjung tinggi citra peserta didik dimata masyarakat.
3.
Agar
terdapat kesamaan bahasa dan gerak langkah antara sekolah dengan orangtua
peserta didik serta masyarakat
4.
Agar
tercipta suatu aturan yang dapat ditaati bersama khususnya oleh peserta didik,
dan demikian juga oleh personalia sekolah yang lain.
2.3 Macam-macam Hukuman Peserta Didik
Hukuman adalah suatu sanksi yang diteria
oleh seseorang sebagai akibat dari pelanggaran aturan-aturan yang telah
ditetapkan.Sanksi demikian, dapat berupa aterial dan dapat pula berupa nonmaterial.
Tujuan hukuman adalah sebagai alat
pendidikan dimana hukuman yang diberikan justru harus dapat mendidik dan
menyadarkan peserta didik.Menurut Imron Ali (2011:170) macam-macam hukuman
adalah sebagai berikut :
1.
Hukuman
badan, misalnya adalah memukul, menjewer,, mencubit, menyepak, menendang dan
sebagainya. Hukuman yang demikian sebaiknya tidak dipergunakan, karena terbukti
sangat tidak efektif untuk engubah perilaku peserta didik.
2.
Penahanan
di kelas, adalah jenis hukuman yang diberikan kepada peserta didik karena
peserta didik melakukan kesalahan-kesalaha. Hukuman demikian mungkin juga
efektif manakala dikaitkan dengan beban pekerjaan yang bersifat mendidik kepada
peserta didik. Misalnya harus mengerjakan soal-soal tertentu, menyapu, mengepel
kelas dan sebaginya.
3.
Menghilangkan
privalage, adalah pencabutan hak-hak istimewa pada peserta didik. Ini perlu
dilakukan agar yang bersangkutan mengetahui bahwa kesalahan memang tidak boleh
diperbuat lagi.
4.
Hukumsn
denda, hukuman ini juga boleh dikenakan pada peserta didik sepanjang hal
tersebut tetap dalam batas/ kemampuan peserta didik. Tetapi uang denda tersebut
harus dimasukkan kedala kas kelas atau kas sekolah.
5.
Memberikan
teguran-teguran dengan tembusan ke orangtua peserta didik.
2.4 Disiplin
Peserta Didik
Disiplin sangat penting artinya bagi
peserta didik, karena itu ia harus ditanamkan secara terus-menerus kepada
mereka. Dengan penanaman yang terus menerus, maka disiplin tersebut akan
menjadi kebiasaan bagi peserta didik. Disiplin adalah suatu keadaan tertib di
mana orang-orang yang tergabung dalam suatu organisasi tunduk pada
peraturan-peraturan yang telah ada dengan rasa senang hati. Menurut Imron
(2011:173) mengatakan bahwa disiplin peserta didik adalah suatu keadaan tertib
dan teratur yang dimiliki oleh peserta didik di sekolah, tanpa ada
pelanggaran-pelanggaran yang merugikan baik secara langsung maupun tidak
langsung terhadap peserta didik sendiri dan terhadap sekolah secara
keseluruhan.
Disiplin sangat penting artinya bagi
pesert didik. Karena itu, ia harus ditansecara terus-menerus kepada peserta
didik.Orang-orang yang berhasil dala bidangnya masing-masing umumnya memiliki
kedisiplinan yang tinggi.
Menurut Imron (2011:173)
ada tiga macam disiplin.Pertama, disiplin
yang dibangun berdasarkan konsep otoritarian.Menurut
konsep ini, peserta didik di sekolah dikatakan mempunyai disiplin tinggi
manakala mau duduk tenang sambil memperhatikan uraian guru ketika sedang
mengajar.Kedua, disiplin yang
dibangun berdasarkan konsep permissive.Menurut
konsep in, peserta didik haruslah diberikan kebebasan seluas-luasnya di dalam
kelas dan sekolah.Aturan-aturan di sekolah dilonggarkan dan tidak perlu
mengikat kepada peserta didik.Ketiga, disiplin
yang dibangun menurut konsep kebebasan yang terkendali atau kebebasan yang
bertanggung jawab. Disiplin demikian, memberikan kebebasan seluas-luasnya
kepada peserta didik untuk berbuat apa saja, tetapi dengan konsekuensi yang
harus ia tanggung sendiri. Konsep ini merupakan konvergensi dari konsep otoritarian dan permissive di atas.Kebebasan jenis ketiga ini juga lazim dikenal
dengan kebebasan terbimbing.Terbimbing karena dalam menerapkan kebebasan
tersebut, diaksentuasikan kepada hal-hal yang konstruktif. Manakala arah
tersebut berbalik atau berbelok ke hal-hal yang destruktif maka dibimbing
kembali kearah yang konstruktif .
Selain itu juga terdapat unsur-unsur kedisiplinan
peserta didik yaitu: (a) mengikuti dan
mentaati peraturan, nilai dan hokum yang berlaku, (b) pengikutan dan ketaatan
tersebut terutama uncul karena adanya kesadaran diri bahwa hal itu berguna bagi
kebaikan dan keberhasilan dirinya, dapat juga muncul karena rasa takut,
tekanan.
2.5 Jenis
dan Upaya Pembinaan Peserta Didik
Depdum (2011) mengatakan bahwa upaya pembinaan
peserta didik dapat dilakukan dengan menggunakan beberapa teknik, teknik-teknik
tersebut yaitu :
1.
Teknik
external control, suatu teknik dimana
disiplin peserta didik haruslah dikendalikan dari luar peserta didik. Menurut
teknik ini peserta didik harus terus menerus didisiplinkan.
2.
Teknik
inner control atau internal control,
merupakan kebalikan dari teknik external control. Teknik ini mengupayakan agar
peserta didik dapat mendisiplinkan diri mereka sendiri. Jika teknik inner
control ini yang dipilih oleh seorang pendidik haruslah bisa menjadi teladan
dalam hal kedisiplinan.
3.
Teknik
cooperative control, menurut teknik
ini, antara pendidik dan peserta didik harus saling bekerja sama dengan baik
dalam menegakkan disiplin. Guru dan peserta didik lazimnya membuat semacam
kontrak perjanjian yang berisi aturan kedisiplinan yang harus ditaati bersama.
Sangsi atas pelanggaran disiplin juga ditaati dan dibuat bersama.
DAFTAR RUJUKAN
Imron, Ali.2012.Manajemen Peserta Didik Berbasis Sekolah.Jakarta: PT BumiAksara
Depdhum. 2011.Manajemen Peserta Didik, (Online), (depdhum.blogspot.com/2011/12html), diakses 27 Agustus 2015.
Imron, Ali. 1995. Manajemen Peserta Didik di Sekolah.
Malang: Depdikbud IKIP Malang
Tidak ada komentar:
Posting Komentar