BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Laporan
Kegiatan evaluasi merupakan bagian yang
tak terpisah dari upaya apapun yang terprogram. Melaksanakan evaluasi
pembelajaran merupakan tugas pokok seorang evaluator dalam manajemen sekolah,
namun tidak berati hanya evaluator saja yang harus memahami model-model
evaluasi program pembelajaran tetapi para pendidik dan calon pendidik serta
praktisi lain. Sebelum itu harus terlebih dahulu dipahami apa yang dimaksud
dengan laporan itu.
1.
Laporan merupakan suatu bentuk penyampaian
berita, keterangan, pemberitahuan ataupun pertanggungjawaban baik secra
tertulis dari bawahan kepada atasan sesuai dengan hubungan wewenang dan
tanggung jawab yang ada antara mereka.
2.
Salah satu alat untuk menyampaikan
informasi baik formal maupun nonformal.
3.
Salah satu cara pelaksanaan komunikasi dari
pihak yang satu kepada pihak yang lainnya.
4.
Penyampaian informasi dari petugas/
pejabat tertentu kepada petugas/ pejabat tertentu dalam suatu sistem
administrasi (Ramadhani, 2011).
Dari beberapa pengertian di atas dapat
di ambil kesimpulan bahwa laporan itu adalah bentuk penyajian fakta tentang
suatu keadaan atau suatu kegiatan. Fakta yang disajikan itu pada umumnya
berkenaan dengan tanggung jawab yang ditugaskan kepada si pembuat laporan.
Fakta yang disajikan merupakan bahan atau keterangan berdasarkan keadaan
objektif yang dialami sendiri oleh si pembuat laporan (dilihat, didengar, atau
dirasakan sendiri) ketika si pembuat laporan itu melakukan suatu kegiatan.
Menyusun laporan evaluasi adalah
kegiatan akhir dari evaluasi program. Laporan hasil evaluasi disusun dalam
bentuk tulisan dan dapat dipublikasikan. Secara garis besar laporan evaluasi
program terdiri dari empat pokok hal yaitu permasalahan, metodologi evaluasi,
hasil evaluasi dan kesimpulan hasil evaluasi
Laporan evaluasi seperti laporan
penelitian, ada yang menggunakan pendekatan kuantitatif, dan ada juga yang
menggunakan pendekatan kualitatif. Laporan evaluasi yang menggunakan pendekatan
kuantitatif umumnya tersusun dari lima atau enam bab, yaitu: (1) pendahuluan, (2)
pembahasan kepustakaan, (3) metodologi evaluasi, (4) hasil evaluasi dan
pembahasan, (5) serta kesimpulan dan rekomendasi. Sedangkan laporan evaluasi
yang menggunakan pendekatan kualitatif umumnya tersusun dari beberapa bab dan
sub bab yang dapat diidentifikasi menjadi tiga bagian pokok, yaitu:
pendahuluan, inti pembahasan dan kesimpulan.
Secara garis besar laporan hasil
evaluasi diharapkan diususun secara ringkas, padat, jelas dan paling tidak
memuat hal-hal berikut: ringkasan eksekutif, pendahuluan, kajian pustaka,
komponen dalam metodologi evaluasi, hasil evaluasi, kesimpulan dan rekomendasi
yang terakhir adalah daftar pustakan.
Tata tulis laporan mencakup ketentuan
tentang kertas, naskah, sampul, pengetikan, penomoran, ilustrasi, pengutipan,
penulisan lampiran, penulisan daftar pustaka dan bahasa.
1.
Kertas naskah dan sampul
Naskah laporan sebaiknya menggunakan
jertas kwarto (21x28,5 cm) HVS 80 gram, sampul laporan sebaiknya dibuat dari
kertas buffalo dengan warna disesuaiakan.
2.
Pengetikan
Pengetikan mencakup penggunaan huruf,
penulisan bilangan, spasi, batas tepi naskah, pengetikan alenia baru, pengisian
halaman naskah, pengetikan bab dan sub bab.
3.
Penomoran
Penomoran halaman diletakkan di sebelah
kanan atas dua spasi di atas baris pertama teks.
4.
Ilustrasi
Ilustrasi dapat terdiri dari foto,
grafik, diagram, bagan, peta dan denah serta tabel.
5.
Pengutipan
Kutipan harus sama dengan sumber
aslinya, baik bahasa maupun ejaannya. Penulisan kutipan diawali dan diakhiri
dengan tanda kutip (“).
6.
Penulisan lampiran
Lampiran seperti tabel, carta, dokumen,
transkip wawancara dan sejenisnya ditempatkan setelah daftar pustaka.
7.
Penulisan daftar pustaka
Penulisan daftar pustaka meliputi buku,
artikel, laporan atau karangan dalam jurnal atau majalah ilmiah dan penerbitan
lain.
8.
Bahasa
Bahasa yang digunakan untuk penulisan
laporan evaluasi adalah Bahasa Indonesia ragam ilmiah.
B.
Manfaat
Laporan Hasil Evaluasi
Menurut
Arikunto dalam Wiyono dan Sunarni (2009: 78) menyatakan bahwa laporan tentang
hasil evaluasi pembelajaran bermanfaat bagi siswa sendiri, guru yang mengajar,
guru lain, petugas lain disekolah, orang tua siswa, dan pengguna lulusan. Bagi
siswa hasil pelaporan sebagai support baginya atas jerih payah yang selama ini
dilakukan. Evaluasi yang dilakukan pada saat akhir jenjang
persekolahan/kelulusan, tidak hanya siswa sendiri tetapi orang tua, guru bahkan
guru lain pun ikut sibuk mempersiapkan betul baik secara fisik maupun mental
agar kelak anak didiknya lulus dan mendapatkan nilai bagus. Selain siswa
mengikuti les di sekolah, banyak juga yang mengikuti les di lembaga pendidikan
di luar (bimbingan belajar) yang mengharuskan membayar lebih mahal lagi. Bahkan
tidak jarang juga sekolah mengadakan istighozah sebelum siswa dihadapkan dengan
ujian akhir jenjang sekolah.
Bagi
guru yang mengajar, merupakan umpan balik bagi guru atas jerih payahnya selama
ini dalam proses belajar mengajar. Guru akan selau mencatat perekembangan nilai
oleh anak di lingkungan siswa-siswinya. Dengan catatan guru akan mengetahui
perkembangan siswa-siswinya di posisi peajaran mana yang sudah, kurang, dan
belum dikuasai. Daftar nilai disimpan oleh guru merupakan hal yang masih
bersifat rahasia, tetapi jika sudah dilaporkan dalam rapot atau Surat Tanda
Tamat Belajar (STTB) merupakan hal yang bersifat terbuka dan tetap.
Bagi
guru lain terkadang dipindahkan ke sekolah laindan digantikan oleh guru
pengganti atau siswa karena suatu hal berpindah kesekolah lain atas permintaan
pribadi atau orang tua berpindah ke tempat lain. Hal ini akan sangat bermanfaat
bagi guru pengganti untuk mengetahui di posisi mana siswa tersebut berada.
Kadang standart masing-masing guru berbeda-beda dalam memberikan nilai tetapi
dengan berjalannya waktu guru pengganti/guru lain akan mengetahui dengan cepat
berdasarkan laporan nilai sebelumnya.
Petugas
lain di sekolah misalnya kepala sekolah/wali kelas/guru bimbingan dan konseling
(BP), laporan hasil evaluasi akan sangat bermanfaat. Bagi kepala sekolah dapat
digunakan sebagai pengambilan keputusan sebagai bahan untuk mensupervisi guru
dan laporan ke atasan. Sedangkan bagi wali kelas dapat digunakan sebagai bahan
pertimbangan apakah siswa perlu dibantu/tidak, memotivasi belajar, memotivasi
untuk menungkatkan bakat, minat, serta prestasi karena wali kelas biasanya
lebih mengetahui siswa-siswinya di kelas. Guru BP biasanya akan memanggil siswa
yang mempunyai prestasi kurang bagus atau siswa yang sering tawuran, guru BP
lah yang akan membina dan mengetahui apa penyebabnya bahkan apakah harus
memanggil orang tua siswa. Bagi siswa yang sudah memiliki prestasi lumayan baik
atau baik biasanya lepas dari perhatiannya, hal ini kurang bagus, walaupun
siswa sudah mempunyai prestasi motivasi secara berkelanjutan sangat diperlukan
untuk mempertahankan bahkan meningkatkan atau memberikan bimbingan untuk studi
selanjutnya.
Manfaat
bagi orang tua siswa adalah sebagai umpan balik penyandang dana atau penanam
inventasi. Mereka akan merasa senang dan bangga apabila dalam pengambilan
raport putra-putrinya dipanggil untuk mendapatkan hadiah karena menjadi juara
kelas. Tetapi sebaliknya orang tua merasa sedih apabila putra-putrinya
mendapatkan nilai yang jelek bahkan tidak naik kelas/tidak lulus maka mereka
merasa sedih dan hanya sia-sia mengeluarkan biaya banyak, waktu dan tenaga.
Orang tua akan mengetahui keadaan yang sesungguhnya keadaan putra-putrinya atas
kerja kerasnya selama ini untuk mewujudkan cita-cita putra-putrinya.
Bagi
pengguna lulusan, setiap siswa yang lulus dari suatu jenjang pendidikan sudah
memiliki keterampilan dan pengetahuan tertentu. Dengan gambaran nilai yang
telah dilaporkan, maka pengguna lulusan akan menentuikanapakah pengetahuan dan
keterampilan sudah memenuhi kriteria yang talah ditetapkan atau belum. Biasanya
ppengguna luusan akan melihat juaga kredibilitas dari sekolah mana siswa
berasal karena setiap sekolah mempunyai standar nilai yang berbeda. Siswa yang
mendapatkan nilai angka yang sama tetapi dari sekolah yang berbeda belum tentu
mempunyai kriteria sama. Hal ini merupakan pengalaman dari si pengguna lulusan.
Selain itu catatan laporan dari lembaga pendidikan yang berada dibawahnya
sangat diperlukan untuk lembaga pendidikan ditingkat atasnya. Catatan nilai
digunakan untuk memupuk apa yang sudah dikuasai dari lembaga sebelumnya dan
juga digunakan untuk mengatasi masalah yang muncul.
C.
Tujuan
Laporan Hasil Evaluasi
Tujuan
laporan evaluasi berhubungan langsung dengan tujuan pemakainya. Apabila evaluasi
formatif tujuan utamanya yaitu untuk memperbaiki dan megembangkan program dan
laporannya harus diserahkan secepatnya kepada orang program tentang bagaimanan
program berfungsi dan perubahan-perubahan apa yang harus dilakukan untuk tujuan
tersebut.
Bila
evaluasi yang dilakukan evaluasi sumatif, laporan harus berisi informasi dan
penilaian (judgement) tentang kegunaan program kepada: (1) Orang-orang yang
ingin memakainya. (2) Orang yang aakan menentukan alokasi sumber-sumber untuk
melanjutkan program. (3) Orang-orang berhak mengetahui tentang program untuk
tujuan-tujuan yang lain.
Brinkerhoff dalam Tayibnapis (1989: 100) menyatakan bahwa
sebagai tambahan untuk pembuat keputusan ada sembilan manfaat yang dapat
diberikan oleh laporan evaluasi yaitu untuk:
1.
Pertanggungjawaban.
2.
Menjelaskan, meyakinkan.
3.
Mendidik.
4.
Meneliti.
5.
Dokumen.
6.
Turun terlibat.
7.
Mendapat dukungan.
8.
Menambah pengertian.
9.
Hubungan masyarakat.
Memang
laporan evaluasi dapat memberikan banyak manfaat namun yang paling penting
yaitu “menyampaikan pesan”, memberi informasi kepada audien yang yepat tentang
penemuannya dan kesimpulan hasil pengumpulan informasi, analisis dan tafsiran
informasi evaluasi. Kepada siapa informasi ditujukan, apa informasi yang
diberikan, bagaimana dan bila.
Peranan
evaluator lebih kurang mencerminkan dua peranan sebagai berikut:
1.
Sebagai penolong dan penasehat terhadap
perencana dan pengembang program. Pada waktu program baru mulai dikerjakan
mungkin evaluator akan dipanggil untuk menerangkan dan memonitor kegiatan
program. Memeriksa kemajuan dan pencapaian program, perubahan sikap, melihat
masalah-masalah yang potensial dan melihat bagian-bagian yang memerlukan
perbaikan. Daam hal ini evaluator berperan sebagai evaluator formatif.
2.
Evaluator bertanggungjawab dan bertugas
membuat pernyataan singkat tentang pengaruh umun da pencapaian program. Dalam hal
ini evaluator harus menyaipkan laporan tertulis yang harus diserahkan kepada
pimpinan atau direktur program. Laporan berisi tentang penjelasan program.
Laporan berisi tentang penjelasan program, pencapaian tujuan umum program,
mencatat hasil-hasil yang diharapkan, membuat perbandingan dengan
program-program alternatif. Dalam hal ini evaluator berperan ebagai evaluator
sumatif (Brinkerhoff dalam Tayibnapis,
1989: 100).
3.
Disamping berperan sebagai evaluator
formatif dan sumatif, evaluator juga dapat berperan sebagai evaluator internal
dan eksternal. Apabila peranan evaluator sudah jelas maka ia sudah dapat mulai
untuk merencanakan pengembangan komunikasi. Mengenal audien primer dan
mengetahui kebutuhan mereka merupakan faktor yang paing penting dalam mengembangkan
rencana laporan yang efektif.
D.
Bentuk-Bentuk
Laporan Hasil Evaluasi
Sesudah
laporan evaluasi berkembang, arah komunikasi mulai berubah, evaluator
bertanggungjawab menyiapkan dan memberi laporan atau informasi. Sejak awal
rencana evaluasi telah ditentukan siapa yang akan menerima informasi dan kapan
informasi diperlukan. Sekarang harus ditentukan bagaimana informasi akan
dibagikan.
Secara
langsung atau tidak langsung, pemakai memakai kriteria tersebut atas laporan
anda, dan mereka akan menerima atau menolak sejalan dengan kriteria tersebut.
Hal ini dipengaruhi oleh media komunikasi dan gaya dalam memberikan laporan.
Apabila pesan yang disampaikan tak dipercaya atau tak dimengerti, tidak
dipakai.
Laporan
yang penting bahkan laporan teknis, secara singkat dan to the point. Singkat dan jelas itulah yang penting. Kalau laporan
teknis dibaca juga biasanya dibaca cepat oleh orang-orang yang sibuk. Ada yang
menyarankan untuk membuat laporan evaluasi amat berguna bagi pemegang
keputusan, evauator cukup menulis “satu kalimat saja” dalam laporan yang tidak
lebih dari satu lembar saja. Yang paling penting dalam laporan final bukannya
setumpuk data dan analisis yang rici tetapi ringkasan eksekutif yang dibuat
pada awal atau akhir laporan. Hanya beberapa halaman, dua atau tiga halaman,
kalau perlu disertai grafik dan tabel untuk lebih menjelaskan berupa outline
tentang penemuan dan saran-saran.
Kelompok
masyarakat, klien yang potensial, karena kesibukan mereka hanya ingin
mengetahui garis-garis besar penemuan dan
dampak yang akan mungkin mempengarihi mereka. Program service providers mereka yang langsung mengimplementasikan program
juga memilih laporan yang singkat dan jelas sedangkan mereka yang punya
kepentingan pribadi dalam program dan hasil evaluasi akan memilih aporan teknis
yang rinci dan lengkap.
Secara
umum laporan evaluasi di sajikan dalam tiga bentuk yaitu: angka dan huruf,
bahasa, dan gambar/grafis (Wiyono dan Tumardi dalam Wiyono dan Sunarni, 2009:
80). Angka dapat dari range 0-10 atau 0-100. Berupa huruf misalnya dari huruf
A, B, C, D, dan E. Bahasa dapat berupa: gagal, kurang, cukup, baik, dan
memuaskan. Berupa grafik dapat berupa: kolom, gars, ingkaran, area, scatter dan
bar. Menurut Arikunto dalam Wiyono dan Sunarni (2009) bahwa laporan atau
catatan tentang siswa dapa dibuat dengan dua cara yaitu catatan lengkap dan
catatan tidak lengkap. Catatan lengkap berisi prestasi siswa maupun aspek-aspek kepribadian misalnya: kejujuran,
kebersihan, kerajinan dan sebagainya. Sedangkan catatan tidak lengkap hanya
berisi prestasi siswa dan sidikit aspek kepribadian.
Contoh
laporan hasi ealuasi Sekolah Menengah Atas (SMA) Grafika yang berupa raport
terdiri dari: Program Pendidikan dan Peatihan/Komperensi, nilai PPL, dan
kegiatan ekstrakurikuler, kepribadian, serta ketidakhadiran. Program pendidikan
dan Pelatihan/Kolpetensi terdiri dari normatif (Pendidikan Agama, Pendidikan
Kewarganegaraan dan Sejarah, Bahasa Indonesia, Pendidikan Jasmani dan
Olahraga). Adaptif terdiri dari matapeajaran: Matematika, Bahasa Inggris,
Fisika, Kimia, Keterampilan Komputer dan Pengolahan Informasi.
Dalam
penyusunan Laporan hasil proses belajar dan pembelajaran hal yang harus diperhatikan adalah :
1.
Laporan hasil evaluasi memiliki landasan
prosedur penilaian.
2.
Laporan menggambarkan hasil monitoring
selama proses pembelajaran berlangsung yang dapat dijadikan bahan informasi
pihak ketiga.
3.
Laporan sebagai ukuran tingkat
keberhasilan peserta didik.
4.
Laporan dapat menggambarkan klasifikasi siswa ke dalam kelompok prestasi (baik, sedang, dan
lemah).
5.
Laporan dapat dijadikan acuan untuk
seleksi kecakapan peserta didik dalam
kompentesi bidang keahlian.
E.
Tata
Cara Penyusunan Laporan Hasil Belajar
Berdasarkan
Keputusan Dirjen Mandikdasmen Nomor : 12/C/KEP/TU/2008 tentang Bentuk dan Tata
Cara Penyusunan Laporan Hasil Belajar Peserta Didik Satuan Pendidikan Dasar dan
Menengah (SD/MI/SDLB, SMP/MTs./SMPLB, dan SMA/MA/SMK/SMALB), menyatakan bahwa,
1.
Laporan Hasil Belajar
a.
Laporan hasil belajar peserta didik
harus dapat menggambarkan pencapaian kompetensi peserta didik pada semua mata
pelajaran.
b.
Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 2005
pasal 25 ayat (4): Kompetensi Lulusan mencakup sikap, pengetahuan, dan
keterampilan, oleh karena itu penilaian hasil belajar harus mencerminkan ketiga
aspek kompetensi dimaksud dengan mempertimbangkan karakteristik masing- masing
mata pelajaran.
c.
Hasil penilaian oleh pendidik dan satuan
pendidikan disampaikan dalam bentuk satu nilai pencapaian kompetensi mata
pelajaran untuk masing-masing nilai pengetahuan dan nilai praktik sesuai dengan
karakteristik kompetensi mata pelajaran yang bersangkutan, serta kualifikasi
untuk kondisi afektif/sikap, disertai dengan deskripsi kemajuan
belajar/ketercapaian kompetensi peserta didik sebagai pencerminan kompetensi
secara utuh.
d.
Setiap akhir semester, satuan pendidikan
melaporkan hasil belajar peserta didik kepada orangtua/wali peserta didik.
e.
Laporan Hasil Belajar (LHB) peserta
didik dapat berbentuk buku atau lembaran, dapat ditulis secara manual atau
komputerisasi.
f.
Menjawab keingintahuan orangtua seperti:
1)
Bagaimana peserta didik belajar di
sekolah secara akademik, fisik, sosial maupun emosional.
2) Sejauhmana
partisipasi anaknya dalam kegiatan di sekolah Kemampuan apa yang dicapai
peserta didik selama kurun waktu belajar tertentu.
3) Apa
yang harus dilakukan orangtua untuk membantu mengembangkan potensi anaknya
lebih lanjut.
2.
Isi Laporan Hasil Belajar
a.
Identitas peserta didik.
b.
Format nilai hasil belajar peserta
didik.
c.
Format ketercapaian kompetensi peserta
didik.
d.
Pengembangan diri.
e.
Akhlak mulia dan kepribadian.
f.
Ketidakhadiran.
g.
Catatan wali kelas.
h.
Catatan prestasi peserta didik.
i.
Keterangan pindah sekolah.
3.
Cara Pengisian Format LBH
a.
Kolom Kriteria Ketuntasan Belajar (KKM)
untuk setiap mata pelajaran diisi dengan nilai KKM yang telah ditentukan oleh
masing-masing satuan pendidikan, dalam bentuk bilangan bulat, dengan rentang 0
– 100.
b.
Kolom Pengetahuan diisi dengan nilai
kumulatif dari hasil pencapaian SK dan KD setiap mata pelajaran dan muatan
lokal per semester, ditulis secara kuantitatif dalam bentuk bilangan bulat dan
huruf.
c.
Kolom Praktik diisi dengan nilai
kumulatif dari hasil pencapaian SK dan KD untuk aspek praktik pada mata
pelajaran dan muatan lokal tertentu per semester, ditulis secara kuantitatif
dalam bentuk bilangan bulat dan huruf.
d.
Kolom sikap/afektif diisi dengan hasil
penilaian aspek sikap/afektif pada setiap mata pelajaran dan muatan lokal
melalui pengamatan selama proses pembelajaran berlangsung per semester. Nilai
sikap/afektif dicantumkan dalam bentuk predikat, dengan klasifikasi tinggi,
sedang, rendah, atau amat baik, baik , cukup, dan kurang.
e.
Kolom ketercapaian kompetensi diisi
dengan uraian singkat/ deskripsi yang menggambarkan tingkat pencapaian
kompetensi secara utuh (baik KD yang telah tuntas maupun yang belum tuntas)
untuk setiap mata pelajaran.
f.
Tabel pengembangan diri diisi dengan
jenis pengembangan diri (kegiatan kreativitas) yang diikuti oleh peserta didik
dan keikutsertaan dalam organisasi/kegiatan sekolah.
g.
Kolom keterangan diisi dengan deskripsi
singkat tentang predikat prestasi dan ketercapaian kemampuan baik keterampilan
maupun pengetahuan, aktivitas/kegiatan sekolah yang diikuti peserta didik,
serta sikap yang ditunjukkan oleh peserta didik selama mengikuti kegiatan dan setelah
mengikuti kegiatan pengembangan diri.
h.
Kolom keterangan pada Tabel Akhlak Mulia
dan Kepribadian diisi dengan kategori penilaian Sangat Baik, Baik, atau Kurang
Baik dan deskripsi tentang sikap/kebiasaan peserta didik yang paling dominan
(baik positif maupun negatif), dalam kehidupan sehari-hari di sekolah untuk
setiap aspek yang dinilai.
i.
Kolom keterangan pada tabel
Ketidakhadiran diisi dengan lama waktu (hari, jam atau satuan waktu lainnya).
4.
Kenaikan Kelas
a.
Kenaikan kelas dilaksanakan pada setiap
akhir tahun pelajaran.
b.
Kenaikan kelas didasarkan pada penilaian
hasil belajar pada semester 2 (dua), dengan pertimbangan bahwa seluruh SK/KD
yang belum tuntas pada semester 1 harus dituntaskan sebelum akhir semester 2
(dua).
c.
Nilai kenaikan kelas memperhitungkan
hasil belajar peserta didik selama satu tahun pelajaran yang sedang
berlangsung.
d.
Peserta didik dinyatakan tidak naik ke
kelas XI, apabila yang bersangkutan tidak mencapai ketuntasan belajar minimal,
lebih dari 3 (tiga) mata pelajaran.
e.
Peserta didik dinyatakan tidak naik ke
kelas XII, apabila yang bersangkutan tidak mencapai ketuntasan belajar minimal,
lebih dari 3 (tiga) mata pelajaran yang bukan mata pelajaran ciri khas program
yang diikuti, atau tidak mencapai ketuntasan belajar minimal pada salah satu
atau lebih mata pelajaran ciri khas program.
f.
Satuan pendidikan dapat menambah
kriteria kenaikan kelas sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan setiap satuan
pendidikan, melalui rapat dewan pendidik.
5.
Penjurusan
a.
Penentuan penjurusan dilakukan mulai akhir
semester 2 (dua) kelas X.
b.
Pelaksanaan penjurusan program IPA, IPS,
dan Bahasa dimulai di semester 1(satu) kelas XI.
c.
Penjurusan dilakukan berdasarkan atas
pilihan (minat), kemampuan akademik, dan prestasi peserta didik.
6.
Pindah sekolah
a.
Satuan pendidikan harus memfasilitasi
peserta didik yang pindah sekolah :
1)
Sesama sekolah pelaksana KTSP
2)
Antara sekolah pelaksana kurikulum 1994
atau kurikulum 2004 dengan sekolah
pelaksana KTSP
b.
Pelaksanaan pindah sekolah lintas
provinsi/ kabupaten/kota disesuaikan dengan peraturan yang berlaku pada
masing-masing Dinas Pendidikan Provinsi dan atau Kabupaten/Kota. Satuan
pendidikan dapat menentukan persyaratan pindah/mutasi peserta didik sesuai
prinsip manajemen berbasis sekolah, antara lain mencakup hal-hal sebagai
berikut:
1)
Menyesuaikan bentuk LHB dari sekolah
asal sesuai dengan LHB yang digunakan di
sekolah tujuan.
2)
Melakukan tes atau program matrikulasi
bagi peserta didik pindahan.
Adapun
tata cara pengisian laporan hasil belajar menurut Departemen Pendidikan
Nasional Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Direktorat
Pembinaan Sekolah Menengah Atas Tahun 2008 yaitu,
1.
Laporan Hasil Belajar (LHB) Peserta
Didik
a.
Satuan Pendidikan membuat laporan hasil
penilaian mata pelajaran untuk semua kelompok mata pelajaran pada akhir
semester dalam bentuk buku laporan pendidikan (raport), dan menyampaikan
laporan dimaksud kepada orang tua/wali peserta didik.
b.
Laporan hasil belajar peserta didik oleh
satuan pendidikan harus dapat menggambarkan pencapaian kompetensi peserta didik
pada semua mata pelajaran. Sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan
Pemerintah No. 19 tahun 2005 pasal 25 ayat (4) dijelaskan bahwa, Kompetensi
Lulusan mencakup sikap, pengetahuan dan keterampilan, oleh karena itu penilaian
hasil belajar harus mencerminkan ketiga aspek kompetensi dimaksud dengan
mempertimbangkan karakteristik masing‐masing
mata pelajaran.
c.
Bentuk LHB dapat berupa buku atau
lembaran, dengan catatan harus memenuhi seluruh komponen LHB, yang mencakup 1)
identitas peserta didik, 2) format nilai hasil belajar peserta didik, 3) format
ketercapaian kompetensi peserta didik, 4)
program pengembangan diri, 5) akhlak mulia dan kepribadian, 6) ketidakhadiran,
7) catatan wali kelas, 8) keterangan pindah sekolah, dan 9) catatan prestasi
peserta didik.
d.
Nilai laporan hasil belajar per semester
merupakan nilai kumulatif dari hasil pencapaian standar kompetensi (SK) dan
kompetensi dasar (KD) selama peserta didik mengikuti pembelajaran pada semester
yang terkait, yang diperoleh melalui ulangan harian, ulangan tengah semerter,
ulangan akhir semester dan ulangan kenaikan kelas (untuk semester genap)
termasuk hasil remedial. Hal ini sesuai dengan karakteristik Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan yang dikembangkan
berbasis kompetensi. Proses pembelajaran berbasis kompetensi menerapkan prinsip
pembelajaran tuntas (mastery learning) dan penilaian berkelanjutan.
e.
Pengisian LHB dapat dilakukan secara
manual atau komputerisasi.
f.
Penulisan buku induk dapat dilakukan
secara manual atau komputerisasi (disesuaikan dengan pelaksanaan penulisan
LHB).
g.
LHB disampaikan kepada peserta didik dan
orang tua/wali peserta didik setiap akhir semester.
2.
Pengisian Format/Tabel Laporan Hasil
Belajar
a.
Identitas Peserta Didik
b.
Identitas Peserta Didik
1)
Kolom PENGETAHUAN diisi dengan nilai
kumulatif dari hasil pencapaian SK dan KD untuk aspek kompetensi
pengetahuan peserta didik setiap mata
pelajaran dan muatan lokal per semester. Nilai pengetahuan mencakup aspek
pengetahuan konsep sampai dengan aspek penerapan, analisis, sintesis dan
evaluasi, yang diperoleh melalui berbagai teknik penilaian berupa tes tertulis
dan lisan (wawancara/presentasi dll), observasi atau pengamatan, penugasan
perseorangan atau kelompok, dan bentuk lain sesuai dengan karakteristik mata pelajaran. Nilai pengetahuan harus
sesuai tuntutan kompetensi dasar yang harus dikuasai oleh peserta didik. Nilai
Pengetahuan ditulis secara kuantitatif dalam bentuk bilangan bulat dan huruf,
dengan menggunakan skala 0 ‐
100. Contoh: dalam angka : 75 dalam huruf Tujuh Lima.
2)
Kolom PRAKTIK diisi dengan nilai
kumulatif dari hasil pencapaian SK dan
KD yang penilaian hasil belajarnya dilakukan melalui tes praktik atau tes
kinerja. Nilai praktik hanya diberlakukan untuk mata pelajaran tertentu yang SK
dan KD nya menuntut peserta didik untuk mampu mempraktikkan atau melaksanakan
tugas dengan cara yang benar dan hasil yang baik, seperti mata pelajaran:
Fisika, Kimia, Biologi, Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan, Seni Budaya,
Bahasa, dan Teknologi Informasi dan Komunikasi. Sedangkan untuk mata pelajaran
Pendidikan Agama disesuaikan dengan kegiatan pembelajaran yang dilaksanakan di
masing‐masing satuan
pendidikan. Nilai praktik mencakup ranah/aspek penilaiaan yaitu: KOGNITIF
(penguasaan pengetahuan, penerapan), PSIKHOMOTOR (keterampilan dan teknik dalam
melakukan tugas serta kesesuaian dengan standar operasional prosedur), yang
seluruh hasil penilaiannya terintegrasi dalam satu nilai yang dituliskan dalam
kolom praktik. Pencantuman nilai praktik secara mandiri dalam laporan hasil
belajar, dimaksudkan agar kegiatan pembelajaran di sekolah benar‐benar dilaksanakan
sesuai dengan karakteristik kompetensi yang harus dikuasai oleh peserta didik
pada setiap SK dan KD per mata pelajaran
atau muatan lokal. Nilai praktik dicantumkan secara kuantitatif dalam bentuk
bilangan bulat dan huruf (seperti contoh
pada butir 1).
3)
Kolom SIKAP diisi dengan hasil penilaian
sikap pada setiap mata pelajaran dan muatan lokal, yang diperoleh melalui observasi
atau pengamatan guru terhadap peserta didik selama proses pembelajaran berlangsung. Kriteria penilaian sikap peserta
didik ditunjukkan dalam bentuk antara lain: motivasi dan minat belajar,
kerjasama, disiplin, ketekunan, ulet (tidak mudah menyerah), sportif, percaya
diri (kemandirian), ketelitian, kemampuan memecahkan masalah, kritis, berfikir
logis dan ilmiah, kreatifitas, santun dalam berkomunikasi, responsif dalam
mendengarkan dan mampu menyampaikan pendapat/pertanyaan sesuai dengan kaidah
berbahasa yang baik dan benar (dalam B.
Indonesia dan B. Asing), antusias dalam membaca, memiliki kepedulian dengan
lingkungan (sosial, budaya, ekonomi dan politik), suka menolong, suka beramal,
menghargai dan menghormati orang lain, santun dalam bersikap, berlaku jujur,
memiliki jiwa kewirausahaan, atau bentuk lainnya sesuai dengan karakteristik
masing‐masing mata pelajaran.
Pencantuman Nilai sikap secara mandiri dalam LHB, dimaksudkan agar setiap
pendidik memiliki data tentang sikap peserta didik pada saat mengikuti
pembelajaran. Selanjutnya data dimaksud, selain dapat dimanfaatkan untuk
memperbaiki cara belajar peserta didik dan cara mengajar guru, juga dapat
digunakan sebagai bahan masukan bagi guru mata pelajaran Pendidikan Agama dalam
membuat penilaian akhlak mulia dan kepada guru mata pelajaran Pendidikan
Kewarganegaraan dalam membuat penilaian kepribadian peserta didik, sebagaimana
ditetapkan dalam standar penilaian pendidikan. Nilai Sikap dicantumkan dalam bentuk Predikat, dengan klasifikasi Tinggi, Sedang, dan Rendah, atau Amat Baik, Baik,
Cukup, Kurang. Penetapan kriteria dan skor penilaian untuk setiap klasifikasi
dimaksud, diserahkan kepada masing‐masing
sekolah.
Gambar
2.1 Cara Pengisian Laporan Hasil Belajar (LHB) Peserta Didik
3.
Tabel Ketercapaian Kompetensi Peserta
Didik
Kolom
ketercapaian Kompetensi diisi dengan uraian singkat/deskripsi yang
menggambarkan tingkat pencapaian kompetensi utuh peserta didik untuk setiap
mata pelajaran. Deskripsi pencapaian kompetensi mencakup seluruh SK/KD yang
telah mencapai ketuntasan belajar atau SK/KD yang belum mencapai ketuntasan
belajar. Apabila pada salah satu semester terdapat SK/KD mata pelajaran
tertentu yang belum mencapai ketuntasan belajar dalam semester yang
bersangkutan, maka laporan hasil pencapaian kompetensi peserta didik setelah
dilakukan program remidi, dicantumkan
pada semerter berikutnya.
Gambar
2.2 Pengisian Kolom Ketercapaian Kompetensi
4.
Tabel Pengembangan Diri
Kegiatan
Pengembangan diri bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada peserta didik
untuk mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, bakat,
minat setiap peserta didik sesuai dengan kondisi sekolah. Kegiatan pengembangan
diri difasilitasi (dibimbing dan dinilai) oleh konselor, guru, atau tenaga
kependidikan yang diberi tugas.
Aspek
yang dinilai dalam kegiatan pengembangan diri lebih dominan pada aspek
Sikap/Afektif peserta didik, yang difokuskan pada: pencapaian prestasi dan
“perubahan sikap/perilaku peserta didik setelah mengikuti kegiatan pengembangan
diri yang diselenggarakan oleh sekolah”. Hasil penilaian yang dicantumkan dalam
tabel Pengembangan Diri, berupa deskripsi tentang pencapaian prestasi peserta
didik baik dalam mengikuti kegiatan ekstrakurikuler maupun kegiatan/organisasi
sekolah. Kriteria penilaian Pengembangan Diri disesuaikan dengan karakteristik
program/kegiatan yang diikuti. Sedangkan penilaian untuk kegiatan pelayanan
konseling terintegrasi di dalam nilai kepribadian dan akhlak. Cara pengisian
Tabel Pengembangan Diri Kolom jenis kegiatan, diisi kegiatan yang diikuti oleh
masing‐masing peserta didik.
Kolom keterangan, diisi dengan deskripsi singkat tentang predikat prestasi dan
ketercapaian kemampuan baik keterampilan maupun pengetahuan, aktivitas/kegiatan
sekolah yang diikuti peserta didik, serta sikap yang ditunjukkan oleh peserta
didik selama mengikuti kegiatan dan setelah mengikuti kegiatan pengembangan
diri.
Gambar
2.3 Pengisian Tabel Pengembangan Diri
5.
Tabel Penilaian Akhlak Mulia dan
Kepribadian
Penilaian
akhlak mulia dan kepribadian peserta didik, harus dilaksanakan secara
komprehensif dan berkesinambungan, karena kedua komponen dimaksud merupakan
salah satu persyaratan kelulusan peserta didik pada akhir jenjang satuan
pendidikan. Berkaitan dengan hal dimaksud, dalam Permendiknas Nomor: 20 tahun
2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan, telah diatur sebagai berikut:
a.
Penilaian akhlak mulia yang merupakan
aspek afektif dari kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, sebagai
perwujudan sikap dan perilaku beriman dan bertakwa kepada Tuhan YME, dilakukan
oleh guru agama dengan memanfaatkan informasi dari pendidik mata pelajaran lain
dan sumber lain yang relevan.
b.
Penilaian kepribadian, yang merupakan
perwujudan kesadaran dan tanggungjawab sebagai warga masyarakat dan warganegara
yang baik sesuai dengan norma dan nilai‐
nilai luhur yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat dan berbangsa, adalah
bagian dari kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dengan memanfaatkan informasi
dari pendidik mata pelajaran lain dan sumber lain yang relevan. Hasil penilaian
kepribadian sudah termasuk penilaian kelompok mata pelajaran Pendidikan
Jasmani, Olahraga dan Kesehatan serta kelompok mata pelajaran Estetika.
Hasil
penilaian Akhlak Mulia dan Kepribadian
dimaksud, diolah dan dianalisis oleh
guru Bimbingan Konseling (BK) yang dirangkum dalam 10 (sepuluh) aspek penilaian
yang mencakup: 1) Kedisiplinan, 2) Kebersihan, 3) Kesehatan, 4) Tanggungjawab,
5) Sopan santun, 6) Percaya diri, 7) Kompetitif, 8) Hubungan sosial, 9)
Kejujuran, 10) Pelaksanaan ibadah ritual. Penentuan nilai untuk setiap peserta
didik, dapat menggunakan contoh aspek dan indikator berikut ini,
Gambar
2.4 Contoh Aspek dan Indikator Akhlak Mulia dan Kepribadian
Gambar
2.5 Pengisian Tabel Penilaian Akhlak Mulia dan Kepribadian
6.
Tabel Ketidakhadiran
Kolom keterangan pada
tabel ketidakhadiran peserta didik diisi
dengan lama waktu (hari, jam atau satuan waktu lainnya).
Gambar
2.6 Pengisian Tabel Ketidakhadiran
DAFTAR RUJUKAN
Departemen Pendidikan
Nasional Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Direktorat
Pembinaan Sekolah Menengah Atas Tahun 2008, (Online), (file.upi.edu/Direktori/.../JUR.../26_penyusunan_lhb__SMP.pdf), diakses 17 Februari 2016.
Keputusan Dirjen
Mandikdasmen Nomor : 12/C/KEP/TU/2008 tentang Bentuk Dan Tatacara Penyusunan
Laporan Hasil Belajar Peserta Didik Satuan Pendidikan Dasar Dan Menengah
(SD/MI/SDLB, SMP/MTs./SMPLB, dan SMA/MA/SMK/SMALB),
(Online), (file.upi.edu/Direktori/SPS/PRODI.PENDIDIKAN.../PENILAIAN.pdf), diakses 17 Februari 2016.
Ramadhani,
Kurnia. 2011. Membuat Laporan Hasil
Evaluasi, (Online), (file:///C:/Users/E10-30/Downloads/evaluasi/membuat-laporan-hasil-evaluasi.html),
diakses 8 Februari 2016.
Tayibnapis,
Farida Yusuf. 1989. Evaluasi Program.
Jakarta: Departemen Pendidikan Dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Pendidikan
Tinggi Pengembangan Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan.
Wiyono,
Bambang Budi & Sunarni. 2009. Evaluasi
Program Pendidikan dan Pembelajaran. Malang: Fakultas Ilmu Pendidikan
Universitas Negeri Malang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar